POLITIK
RESMI: Jumlah Dapil dan Kursi DPRD Samarinda Tak Ada Perubahan

Sama seperti Pemilu 2019. Para caleg akan berebut 45 kursi DPRD Samarinda, dari 5 daerah pemilihan (Dapil). Rencana penambahan 1 dapil tidak disetujui karena ….
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan Sosialisasi dan Evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Samarinda. Untuk bursa pemilu 2024 yang akan datang. Sabtu, 25 Maret 2023.
KPU Samarinda memaparkan keputusan-keputusan yang akan mereka jalankan pada seluruh tahapan Pemilu 2024. Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
Dapil dan Kursi DPRD Tidak Berubah
Akhir tahun lalu, KPU Samarinda mengirim 2 rancangan dapil ke KPU RI. Komisioner KPU Samarinda Ihsan Hasani bilang, rancangan pertama berisi 5 dapil, 45 kursi. Kedua, 6 dapil, 45 kursi.
“Kedua rancangan sudah kami sampaikan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi pada kegiatan finalisasi rancangan.”
“Dalam PKPU 6/23 tersebut. Daerah pemilihan dan jumlah kursi yang ditetapkan KPU RI untuk Kota Samarinda mengacu dengan rancangan pertama yang kami tawarkan.”
“Lampiran dalam PKPU ini digunakan untuk pemilu 2024,” kata Ihsan.
Sesuai Prediksi KPU Samarinda
Untuk diketahui, KPU RI melalui PKPU 6/2022 meminta semua KPU daerah membuat rancangan dapil beserta kursi dewannya. Tujuannya untuk mengurai dapil-dapil yang sudah kegemukan.
Dapil sendiri adalah satuan wilayah pemilihan. Berupa satu atau gabungan dari beberapa kecamatan dalam 1 kota/kabupaten. Penentuannya merujuk pada jumlah penduduk di setiap kecamatan.
Berangkat dari situ, KPU Samarinda membuat rancangan baru. Yakni memisahkan Dapil 5, yang berisikan Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang.
Meski begitu, mereka sebenarnya sudah tahu, kalau pemekaran dapil tersebut belum bisa terealisasi tahun ini. Namun tetap diusulkan, buat acuan rancangan pada Pemilu 2029 mendatang.
Kursi DPRD Samarinda Bisa Ditambah
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat bilang, keputusan KPU RI untuk tidak menambah dapil dan kursi dewan adalah karena faktor populasi penduduk.
Maka sebenarnya, penambahan kursi dewan sangat mungkin terjadi. Kalau jumlah penduduk Samarinda sudah mencapai ambang minimal. Penduduk Samarinda di sini maksudnya yang ber-KTP Samarinda. Bukan pekerja dan mahasiswa yang sekadar berdomisili.
“Karena penambahan jumlah kursi sama dengan penambahan jumlah penduduk. Bukan jumlah pemilih.”
“Jika penduduk Samarinda bertambah lebih 1 juta bisa jadi kursi di DPRD Kota Samarinda ditambah sampai 50,” ucap Firman.
Dapil Samarinda
Dapil 1 meliputi Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan alokasi 9 kursi anggota dewan.
Dapil 2, meliputi Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Kecamatan Loa Janan Ilir, dengan alokasi 10 kursi.
Dapil 3, terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dapil 4, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan alokasi sebanyak 7 kursi.
Dan dapil 5, Kecamatan Samarinda Utara, dan Sungai Pinang sebanyak 12 kursi.(mhn/dra)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi: Pendidikan Fondasi Bangsa!