SAMARINDA
Resmi, Warga Samarinda Boleh Takbiran Keliling, tapi Tanpa Kendaraan Bermotor, Kembang Api, dan Petasan

Dalam surat edarannya, wali kota Samarinda membolehkan aktivitas takbiran keliling. Tapi ada syaratnya, yakni tak boleh menggunakan kendaraan bermotor, serta main kembang api dan petasan.
Semarak Hari Raya Idulfitri selalu disambut dengan meriah di Indonesia. Terutama tradisi takbiran keliling yang biasa dilakukan pada malam 1 Syawal. Ada banyak cara masyarakat untuk mengekspresikan kegembiraannya. Mulai dari takbiran keliling menggunakan obor mengelilingi desa, konvoi takbir menggunakan kendaraan bermotor, hingga pawai dengan kendaraan yang dihias megah berbagai bentuk.
Di Samarinda, pemkot secara resmi melarang warganya untuk melakukan takbiran keliling khusus yang menggunakan kendaraan bermotor. Terutama untuk konvoi takbiran menggunakan mobil bak terbuka.
Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa menyebut kalau sebetulnya, takbiran itu bukan dilarang. Hanya saja diarahkan untuk takbiran secara khidmad di rumah ibadah: masjid ataupun musala.
“Tahun lalu juga begitu. Diminta untuk tidak turun ke jalan, karena itu mengganggu lalu lintas dan tidak efektif,” jelas Ridwan Tasa ketika dihubungi Jumat 5 April 2024.
Ridwan menyebut kalau banyak konvoi takbiran keliling justru menghilangkan esensi religius. Ada yang menggunakan musik yang tidak semestinya, dan malah di luar konteks penyambutan hari raya.
“Malah ada yang sampai buka baju, anak-anak muda itu. Itu kan sudah di luar konteks.”
“Selain itu, itu (takbir keliling dengan kendaraan) isinya kaset-kaset aja. Kalau masjid kan lebih khusus (takbiran). Nah itu yang kita harapkan,” tambahnya.
Ketentuan Takbir Keliling
Ridwan menyebut, pihak polisi akan melakukan penjagaan, agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga terutama lalu lintas di jalan. Jika ada yang melanggar aturan, auto ditindak oleh kepolisian.
Selain itu waktu takbiran juga diatur. Dimulai sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga waktu dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri. Untuk takbiran dengan pengeras suara tidak boleh di jam istirahat, yakni jam 11 malam hingga jam 4.30 pagi.
Jika pun warga tetap ingin melakukan takbiran. Diperbolehkan dengan syarat berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Dan hanya boleh dilakukan di sekitar kampung tempat tinggal.
Takbiran keliling diperbolehkan mengarak beduk atau alat seni lainnya. Namun hanya boleh berjalan kaki. Arak-arakan tidak boleh menggunakan kendaraan. Tidak boleh juga menggunakan semua jenis petasan dan kembang api.
Terkait saran mengakomodir takbiran melalui lomba. Ridwan Tasa menyebut belum bisa terlaksana. Sebab di tahun ini, aktivitas berbelanja jelang lebaran akan melonjak. Sehingga aktivitas di luar semakin padat.
“Untuk tahun ini belum. Nanti lah kita coba,” kata Ridwan Tasa.
Dalam hal ini warga Samarinda diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan juga kenyamanan setiap orang. Agar kebahagiaan di momen hari kemenangan bisa dirasakan semua orang. (ens/dra)
-
PARIWARA5 hari ago
Yamaha Hadir di IMOS 2025, Suguhkan Motor Premium dan Promo Spesial
-
KUKAR5 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Pelajar Lawan Hoaks dan Konten Negatif di Medsos
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kasus Kekerasan di Kaltim Capai 916 hingga Agustus 2025, Samarinda Tertinggi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Raih Penghargaan Lembaga Pemerintahan Pendukung Program Halal Terbaik di IHYA 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat