Connect with us

SAMARINDA

Revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda Dikebut, Perlindungan Pekerja Informal Jadi Sorotan

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie. (Chanz/Kaltim Faktual)

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan pentingnya sosialisasi masif dalam proses revisi Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan. Tujuannya, agar revisi yang dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan riil dan tidak malah merugikan berbagai pihak di kemudian hari.

Hal ini disampaikan Pasie saat menanggapi berbagai masukan dalam rangkaian sosialisasi revisi Perda. Ia menekankan bahwa sosialisasi merupakan langkah krusial untuk mendapatkan masukan menyeluruh, tidak hanya dari internal DPRD, tetapi juga dari berbagai pemangku kepentingan di lapangan.

“Langkah sosialisasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata. Jangan sampai Perda yang kita buat justru berdampak merugikan,” ujar Pasie.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Komisi IV telah mengundang berbagai perwakilan kelompok, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Pasie menjelaskan, pertemuan ini bertujuan mencari titik temu atau win-win solution yang mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha sekaligus, demi kepentingan pembuatan Perda yang efektif.

Fokus pada Kondisi Khas Samarinda

Pasie menegaskan, meskipun payung hukum nasional tentang ketenagakerjaan sudah ada, revisi Perda Kota Samarinda perlu mempertimbangkan kondisi spesifik daerah. Ia menyoroti struktur ketenagakerjaan Samarinda yang unik.

“Kita perlu melihat kecenderungan dan kondisi riil di kota kita. Industri besar di Samarinda relatif terbatas, sementara sektor formal yang didominasi usaha swasta skala kecil dan menengah, serta sektor informal, justru sangat signifikan,” jelas Pasie.

Perlindungan Pekerja Informal Jadi Prioritas

Pasie secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor informal, yang seringkali terabaikan dalam regulasi ketenagakerjaan formal. Ia mencontohkan pekerjaan seperti Asisten Rumah Tangga (ART).

“Masukan tentang perlindungan tenaga kerja sektor informal, seperti Asisten Rumah Tangga, ini sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius,” tegas Pasie.

Ia mempertanyakan mekanisme perlindungan bagi pekerja sektor informal, terutama yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja langsung dengan pengguna jasa, tanpa melibatkan pihak ketiga. Pasie menegaskan aspek-aspek krusial seperti standarisasi upah dan bentuk perlindungan kerja lainnya bagi kelompok ini perlu dikaji secara mendalam.

“Bagaimana perlindungan mereka terkait perjanjian kerja langsung dengan pengguna jasanya? Ini harus kita bahas tuntas, tidak bisa disederhanakan begitu saja. Standar upah dan aspek turunannya punya banyak keterkaitan yang perlu diatur,” paparnya.

Tujuan Akhir: Perlindungan Pekerja Tanpa Halangi Investasi

Pasie menutup pernyataannya dengan menegaskan tujuan utama revisi Perda ini: menciptakan regulasi daerah yang memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh tenaga kerja di Samarinda, tanpa mengorbankan iklim investasi yang kondusif.

“Intinya, Perda ini nanti harus bisa memberikan perlindungan bagi ketenagakerjaan di Kota Samarinda, namun tanpa mengurangi peluang investasi yang masuk ke kota kita,” pungkas Ketua Komisi IV DPRD Samarinda itu.

Proses revisi Perda Ketenagakerjaan Samarinda ini terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan hasil akhir yang berkeadilan dan aplikatif sesuai konteks lokal. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.