Connect with us

BALIKPAPAN

Revisi Perda Pajak Daerah Disahkan, DPRD Balikpapan Optimistis PAD Naik

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri saat memimpin rapat paripurna. (Man/Kaltim Faktual)

DPRD Kota Balikpapan resmi menyetujui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi ini dianggap penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Kamis, 12 Juni 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Alwi Al Qadri bersama para wakil ketua. Hadir juga unsur Forkopimda, OPD, stakeholder, dan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.

Alwi menjelaskan, revisi perda ini menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya, menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan nasional.

“Ini tahapan akhir pembahasan. Setelah ini akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kota,” ujar Alwi.

Revisi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Fraksi-Fraksi Sepakat dan Beri Catatan

Seluruh fraksi menyetujui perubahan perda. Fraksi Golkar, lewat juru bicara Aguslimin, menyebut revisi ini sebagai langkah penting memperkuat sistem perpajakan dan pelayanan publik.

Fraksi NasDem melalui Yusdiana juga menyambut baik penyelarasan regulasi. Ia mendorong pemerintah segera menyusun Perwali agar implementasi perda berjalan efektif.

Dari Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo mengapresiasi langkah Pemkot yang sudah melakukan sosialisasi ke enam kecamatan. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan perda baru.

Dengan disetujuinya revisi ini, DPRD berharap pelaksanaan perda bisa meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Target utamanya, PAD bisa tumbuh secara merata dan berkelanjutan. (man/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.