SAMARINDA
Revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata Samarinda Masih Panjang, Juni Ditargetkan Ketuk Palu

Rapat kedua pembahasan revisi Perda Perizinan Usaha Pariwisata Samarinda yang sudah kadaluwarsa 22 tahun belum klir. Akan ada rapat lanjutan lagi. Ditargetkan Juni nanti sudah ketuk palu.
Belum lama ini Pemkot Samarinda dan DPRD ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda. Sudah kedaluwarsa 22 tahun.
Karena selama ini para pelaku usaha pariwisata kerap terkendala dalam mengurus perizinan. Karena tak ada dasar dan payung hukum yang jelas. Karena aturan yang ada pun sudah tidak relevan.
DPRD Kota Samarinda kemudian berinisiasi untuk merevisi perda tersebut. Agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Pansus 1 berfokus pada perizinan, secara spesifik perizinan wisata.
Setelah rapat perdana pada Maret lalu. Kini DPRD Kota Samarinda bersama sejumlah OPD menggelar rapat kedua pada Selasa 30 April 2024. Pembahasannya belum jauh. Masih kulitnya saja. Mendengar aspirasi OPD.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sekaligus Ketua Pansus 1 Abdul Khairin menyebut belum seluruh OPD hadir di rapat. Baru 4 yang hadir, ada DLH, Dishub, DPMPTSP, dan Disporapar.
“Yang hadir baru 4, yang kita minta ikut tadi dalam rapat pansus ini ada PUPR, Dinkes, Disdag, Bapenda, Biro Hukum, dan Satpol PP,” jelas Abdul Khairin setelah rapat.
“Banyak OPD kita libatkan, apakah ini cukup dengan revisi perda ataukah perda baru,” tambahnya.
Yang paling vital yakni Biro Hukum karena akan berperan merekomendasikan terkait pasal-pasal yang ada di Perda No. 15 tahun 2022 banyak yang direvisi atau tidak.
Lalu kemudian Disdag dan Satpol PP berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum. Sehingga akan ikut dilibatkan. Karena masih banyak OPD yang brlum hadir, rapat lanjutannya alan diagendakan ulang.
“Tapi ini masih ada kegiatan sampai dengan hari Selasa mungkin akan diundur dua pekan lagi.”
Abdul Khairin juga menyebut di dalam Pansus akan dibentuk tim kecil. Untuk membauas teknis dari perda tersebut. Terdiri atas 29 orang dengan melibatkan OPD untuk mematangkan pembahasan.
“Saya target sih awalnya bulan Juni, tapi ini sudah bulan Mei. Dan harapannya selambat-lambatnya pertengahan Juni sudah selesai dan bisa diketok palu sebagai Perda yang bisa mengakomodir usaha-usaha di bidang kepariwisataan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SAMARINDA5 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif