SEPUTAR KALTIM
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan, Jadi Panduan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Dokumen arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan akhirnya resmi disahkan. Dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi dan DPRD menyepakati Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, sebagai landasan strategis pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim secara resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Provinsi Kaltim, yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Senin, 28 Juli 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Sebanyak 39 anggota dewan hadir, bersama jajaran Forkopimda dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Gubernur H. Seno Aji menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemprov dalam menyusun hingga menetapkan dokumen strategis tersebut.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya kepada Ketua dan anggota Pansus Ranperda RPJMD 2025–2029. Berkat kerja sama yang terjalin, hari ini RPJMD dapat diterima dan disetujui bersama,” ujar Seno dalam sambutannya.
Ia menegaskan, RPJMD memiliki posisi strategis sebagai arah pembangunan Kaltim selama lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat penjabaran visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah, termasuk program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat saat ini.
“Penetapan ini menjadi gambaran sinergitas kuat antara Pemprov dan DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab kelembagaan demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Seno Aji.
Rapat paripurna juga ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim, yang secara resmi mengesahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Dengan ditetapkannya RPJMD ini, diharapkan seluruh elemen pemerintahan di Kalimantan Timur memiliki acuan bersama dalam menjalankan pembangunan secara terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
KUKAR4 hari ago
Lubang Tambang PT MHU Telan Korban Lagi, JATAM Desak Izin Dicabut
-
SAMARINDA4 hari ago
UMKT Lantik Empat Wakil Rektor Baru, Pacu Pencapaian Akreditasi Unggul 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BPN Kaltim Tegaskan Percepatan Pengadaan Tanah Jalan Tol Akses IKN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Komisi III DPRD Kaltim Tanggapi Isu Pencopotan Sekwan: Wewenang Penuh Ada di Gubernur
-
SAMARINDA4 hari ago
Klinik Koperasi Merah Putih Hadirkan Layanan Kesehatan Terintegrasi untuk Warga Samarinda
-
SAMARINDA3 hari ago
EBIFF 2025 Resmi Dibuka, Kirab Budaya Internasional Ramaikan Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
DPRD Kaltim Klarifikasi Polemik Anggaran Media: Bukan Dihapus, Tapi Dievaluasi untuk Efisiensi
-
OLAHRAGA4 hari ago
Gubernur Rudy Lepas 800 Atlet Formi Kaltim, Targetkan Juara Nasional di PON