Connect with us

SAMARINDA

RSHD Akui Sudah Bayar Tunggakan Gaji dan THR Pegawainya

Diterbitkan

pada

RSHD
Suasana RDP antara Komisi IV dengan kuasa hukum RSHD. (Yanti/Kaltim Faktual)

Lewat kuasa hukumnya, RSHD mengaku sudah mulai membayar tunggakan gaji, THR, BPJS Ketenagakerjaan, dan mengganti uang gaji yang dipotong secara sepihak.

Perkara yang membelit Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) dengan mantan pegawainya sampai di DPRD Samarinda. Setelah upaya mediasi yang dilakukan Disnaker Samarinda tak membuahkan hasil.

Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 27 Juni kemarin. Agenda itu sedianya diikuti oleh mantan pegawai, Disnaker, dan manajemen RSHD.

Namun pihak rumah sakit mangkir. Sehingga pada RDP pertama itu hanya mendengar aduan para mantan pegawai. Serta mendengarkan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Disnaker.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV kembali memanggil manajemen RSHD. Rencanya, jika pada pemanggilan kedua dan ketiga mereka tetap tidak hadir. DPRD akan melakukan sidak.

Sementara Disnaker turut mengeluarkan anjuran pada manajemen rumah sakit. Jika dalam 10 hari tak ada itikad baik, prosesnya bisa berlanjut ke meja hijau.

Baca juga:   Pemkot akan Pindahkan Fasilitas Umum di Sempadan SKM Supaya Penurapan Maksimal

Berselang 5 hari yang memang libur panjang Iduladha. DPRD kembali menggelar RDP. Kali ini RSHD hadir, namun hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Tidak ada perwakilan manajemen yang ikut serta.

Pada RDP yang tidak lagi dihadiri oleh mantan pegawai dan Disnaker itu. DPRD kembali mencecar kuasa hukum RSHD, berbekal tuntutan para mantan pegawai.

Kuasa Hukum RSHD Samarinda, Febronius Kofi mengungkapkan bahwa manajemen RSHD sudah mulai melunasi pembayaran upah pada para pegawai dan eks pegawainya yang tertunggak.

“Pembayaran sudah dilakukan dari tanggal 27 kemarin. Karyawan semua sudah kami bayar. Terkait pembayaran upah sesuai UMR segera kami uruskan,” ucapnya, Senin 03 Juli 2023.

Untuk diketahui, RSHD mengalami kesulitan finansial dan mulai menunggak pembayaran gaji sejak 2022. Tidak disebutkan sejak bulan apa. Pada 2023, pembayaran upah kembali macet, sehingga terjadi gelombang resign sejak 2 bulan terakhir.

Selain itu, rumah sakit juga baru membayarkan THR Idulfitri kemarin sebesar 50 persen.

Baca juga:   Konflik Ganti Rugi Lahan Karang Mumus, DPRD Kaltim: hanya Masalah Komunikasi

Para eks pegawai juga mengadukan pemotongan gaji sebesar Rp1 juta secara sepihak. Tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan. Serta upah di bawah UMK Samarinda.

Penjelasan DPRD

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menjelaskan. Tidak hadirnya manajemen rumah sakit ke RDP karena sedang sibuk mengurus pembayaran gaji.

“Ada buktinya mereka sudah melakukan pembayaran,” ungkapnya.

Dari delapan jenis tuntutan yang diajukan oleh eks pegawai RSHD kepada DPRD. Beberapa di antaranya sudah dipenuhi oleh rumah sakit.

Pertama, RSHD sudah membayar sisa THR ke eks pegawai maupun pekerja aktif. Kedua, mereka sudah melunasi pemotongan gaji secara sepihak. Yang menurut penjelasan kuasa hukumnya, uang itu dipakai untuk membuat baju karyawan.

Ketiga, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sudah dilunasi. Namun pembayaran tunggakan gaji sejak 2022 itu, masih menggunakan nominal lama. Belum menyesuaikan dengan UMK sesuai tuntutan.

Perizinan RSHD

Lebih lanjut, Puji mengungkapkan jika RSHD sudah mengurus seluruh perizinan. Agar seluruh layanan rumah sakit bisa kembali berjalan. Termasuk sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan. Hanya saja, akreditasinya belum keluar.

Baca juga:   Polresta Samarinda Turunkan Polisi RW Jaga Ketertiban Iduladha

“Rumah sakit ini rumah sakit besar. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan bagus dan dinikmati layanannya oleh masyarakat Kota Samarinda,” jelasnya.

DPRD meminta RSHD tak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Terutama soal besaran gaji yang harus sesuai UMK. Karena sudah ada aturannya, baik Perda 4/2014 maupun UU Ketenagakerjaan.

“Selama ini mereka tidak membayarkan gaji atau upah karyawan sesuai UMK yang berlaku di Samarinda. Otomatis mereka sudah abai dengan peraturan Pemkot Samarinda,” ucapnya.

Puji khawatir jika gaji di bawah UMK ini sudah terjadi sejak awal rumah sakit beroperasi. Karena meski BPJS melaporkan pembayaran gaji sesuai UMK. Praktiknya ternyata tidak begitu.

“Berarti bertahun tahun surat kontrak kerja antara pihak rumah sakit dan karyawan jauh dari umk. Otomatis mempengaruhi kualitas mereka,” tutupnya. (dmy/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.