PPU
Rumah Jabatan Bupati PPU Harus Bisa Ditempati Tahun Ini

Sempat menjadi sorotan KPK, pengerjaan rumah jabatan Bupati PPU akan dikebut dan harus bisa ditempati pada tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera bisa ditempati pada tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, Riviana Noor menyebutkan
“Kami kebut penyelesaian rumah jabatan bupati, karena ditekan rumah jabatan harus bisa ditempati pada tahun ini,” ujar Riviana Noor dikutip melalui Antaranews Kaltim.
Pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara berlokasi di jalan pesisir pantai Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam.
Rumah jabatan tersebut diusulkan dan disetujui pada 2019, kemudian mulai dikerjakan pada 2020 dan sempat mendapat sorotan KPK usai penangkapan (OTT) Bupati PPU saat itu.
Anggaran pengerjaan rumah jabatan bupati mencapai Rp34 miliar. Pengerjaan rumah jabatan bupati terdiri atas pembangunan gedung utama Rp6,1 miliar dan pos jaga, parkir, serta ruang ME Rp831 juta.
Kemudian pemasangan jaringan listrik tegangan menengah dan trafo untuk rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara Rp1,9 miliar.
Pembangunan tepat guna lahan (site development) seperti dinding penahan (sheet pile), saluran drainase dari beton (u-dicth), jalan lingkungan dan dinding pagar seluas dua hektare untuk rumah jabatan bupati Rp22,1 miliar.
Masih ada sejumlah pengerjaan lanjutan rumah jabatan bupati, seperti interior dan eksterior bangunan, serta taman (landscape).
Dana lanjutan pembangunan rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2023, sekitar Rp6,2 miliar.
“Kami kebut selesaikan interior bangunan dan taman pada awal tahun ini, dan tidak ada anggaran tambahan hanya sisa bayar kewajiban Rp2 miliar pada ABPD Perubahan 2024,” demikian Riviana Noor. (rw)
-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai