POLITIK
Sah, Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim Resmi Diubah
Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim resmi diubah. Perubahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (30/5/2022).
Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim. Khususnya Pansus dengan ketuanya Sapto Setyo Pramono dan wakil ketua Bagus Susetyo yang telah menyelesaikan proses dan tahapan pembahasan tentang Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan.
“Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Pansus Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Ranperda menjadi Perda ini,” ucap Riza.
Dia mengungkapkan kebutuhan akan energi khususnya tenaga listrik sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investasi di Benua Etam. Untuk itu, pemenuhan energi ketenagalistrikan diharapkan bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
“Dengan adanya perubahan Perda tersebut tentu dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya. Sekaligus memberikan pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Ketua Pansus Pembahas tentang Ranperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2016, Sapto Setyo Pramono, mengatakan pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda ini telah melalui proses dan beberapa rapat paripurna. Tepatnya kegiatan rapat internal sebanyak lima kali, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali, studi banding di Bali melihat pemanfaatan energy baru terbarukan menjadi listrik, serta rapat koordinasi.
“Dalam pembahasan hingga final, terdapat 31 perubahan terdiri dari 3 pasal yang dihapus dan 28 pasal yang dirubah. Setelah mendapat persetujuan DPRD, maka diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian dibuatkan peraturan turunannya, berupa peraturan gubernur (pergub),” sebut Sapto. (redaksi)
-
OLAHRAGA5 hari yang lalu
Ironi Borneo FC; Memainkan Laga Terbaiknya Musim ini, tapi Tak Mampu Cetak Gol ke Gawang Persita
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Membandingkan Kiprah Leo Gaucho dan Pato di Musim Perdana Bersama Borneo FC
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
KPK Pelototi 10 Proyek Milik Pemkot Samarinda, dari Terowongan hingga Pasar Pagi
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Penutup Jalan di Kapsulan Juanda Samarinda Bakal Dibuka Besok, 2 SPBU Dilarang Jual Pertalite untuk Roda 4
-
POLITIK5 hari yang lalu
Meski Pilkada Samarinda hanya Ada 1 Calon, KPU Tetap Adakan Debat Kandidat
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Setelah Seleksi Seribu Pendaftar, Ini 5 UMKM yang Mengisi 4 Tenant Teras Samarinda
-
VIRAL4 hari yang lalu
Mati Terdampar di Pantai Teritip Balikpapan, Tim Gabungan Potong dan Bakar Bagian Bangkai Paus Sperma
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Belum Sempat Buka Barrier di Kapsulan Juanda, Dishub Samarinda Keduluan Oknum Tak Dikenal