POLITIK
Sah, Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim Resmi Diubah

Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Kaltim resmi diubah. Perubahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin (30/5/2022).
Plt Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Gubernur menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim. Khususnya Pansus dengan ketuanya Sapto Setyo Pramono dan wakil ketua Bagus Susetyo yang telah menyelesaikan proses dan tahapan pembahasan tentang Ranperda Perubahan Perda No 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan.
“Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Pansus Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Ranperda menjadi Perda ini,” ucap Riza.
Dia mengungkapkan kebutuhan akan energi khususnya tenaga listrik sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investasi di Benua Etam. Untuk itu, pemenuhan energi ketenagalistrikan diharapkan bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
“Dengan adanya perubahan Perda tersebut tentu dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya. Sekaligus memberikan pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Ketua Pansus Pembahas tentang Ranperda perubahan perda Nomor 4 tahun 2016, Sapto Setyo Pramono, mengatakan pembahasan Ranperda hingga menjadi Perda ini telah melalui proses dan beberapa rapat paripurna. Tepatnya kegiatan rapat internal sebanyak lima kali, rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali, studi banding di Bali melihat pemanfaatan energy baru terbarukan menjadi listrik, serta rapat koordinasi.
“Dalam pembahasan hingga final, terdapat 31 perubahan terdiri dari 3 pasal yang dihapus dan 28 pasal yang dirubah. Setelah mendapat persetujuan DPRD, maka diserahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim untuk kemudian dibuatkan peraturan turunannya, berupa peraturan gubernur (pergub),” sebut Sapto. (redaksi)
-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing