Connect with us

SAMARINDA

Samarinda Punya Perda Baru, Delapan Regulasi Disahkan DPRD dan Pemkot

Published

on

Samarinda punya Perda baru: delapan regulasi resmi disahkan DPRD dan Pemkot, fokus pada ketahanan keluarga, UMKM, transportasi, dan pemekaran kelurahan untuk tingkatkan pelayanan masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda dalam rangka persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlangsung pada Rabu 24 Desember 2025 siang di Gedung DPRD Kota Samarinda.

Sebanyak 33 anggota DPRD menghadiri rapat, sehingga memenuhi kuorum dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menyepakati delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2025.

Delapan Perda yang telah mendapat persetujuan meliputi:

  1. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
  2. Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro
  3. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  4. Pengelolaan Air Limbah Domestik
  5. Penyelenggaraan Transportasi
  6. Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang
  7. Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga Samarinda
  8. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Seluruh fraksi DPRD Kota Samarinda pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap delapan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Helmi.

Komitmen Pelaksanaan

Meski disetujui, DPRD memberikan catatan kepada Pemkot agar berkomitmen penuh dalam pelaksanaan seluruh Perda demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, tujuh Raperda mendapat persetujuan dari empat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, dan PKS. Sementara Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga sempat belum mencapai kesepakatan. Fraksi PDI Perjuangan dan PAN menolak, Fraksi Demokrat menunda, dan Fraksi PKB abstain.

Pimpinan sidang memutuskan menunda pengambilan keputusan selama 30 menit untuk koordinasi antarfraksi. Setelah pembahasan lanjutan, kesepakatan akhirnya tercapai.

Tanggapan Wawali

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menilai perbedaan pandangan wajar dalam proses politik.

“Ya tentunya ada yang menerima dan ada yang tidak. Namun alhamdulillah, melalui komunikasi antarfraksi di DPRD Kota Samarinda, akhirnya dapat mencapai kesepakatan dan rapat paripurna dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, fokus Pemkot sekarang adalah memastikan regulasi dapat berjalan dengan baik

“Sekarang yang menjadi perhatian kita adalah bagaimana perjalanan Perda ini ke depan dapat berjalan dengan baik,” kata Saefuddin.

Khusus Perda pemekaran kelurahan, Wawali berharap kebijakan ini memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat bawah dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat.

“Pemekaran kelurahan harapannya dapat memperbaiki pengaturan kepemerintahan dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot berkomitmen memastikan seluruh Perda tidak hanya berhenti pada regulasi tertulis, tetapi benar-benar diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.

“Harapan kita, dengan delapan Perda ini, Kota Samarinda ke depan semakin maju dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” pungkasnya. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.