Connect with us

SAMARINDA

Samarinda Rancang Aturan Baru Pemakaman Umum, Siapkan Satu TPU per Kecamatan

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra. (chandra/Kaltim Faktual)

Menjawab keresahan warga soal mahalnya biaya dan minimnya lahan pemakaman, DPRD Kota Samarinda kini tengah merancang Perda baru yang mengharuskan tiap kecamatan memiliki satu TPU. Aturan ini diharapkan jadi solusi konkret atas tingginya biaya pemakaman swasta dan penuh sesaknya makam umum yang ada.

Ketua Komisi I, Samri Saputra, mengungkapkan hal ini sebagai respons langsung dari aspirasi masyarakat yang diterima selama reses. “Berdasarkan keluhan masyarakat dari beberapa reses, ada dua masalah utama,” jelas Samri Saputra.

“Pertama, tempat pemakaman umum (TPU) yang ada saat ini sudah penuh. Kedua, biaya pemakaman di tempat swasta dinilai sangat memberatkan, bahkan mencapai Rp 4 hingga Rp 7 juta per kapling,” jelasnya.

Samri menekankan bahwa biaya setinggi itu jauh melebihi Upah Minimum Regional (UMR) Samarinda. Oleh karena itu, Komisi I mendesak Pemerintah Kota hadir menyediakan solusi.

“Kami meminta pemerintah menyediakan TPU baru yang biayanya lebih terjangkau, bahkan diupayakan gratis,” tegasnya.

“Saat ini kami sedang membahas Perda pasal demi pasal dengan prinsip utama: tidak boleh memberatkan masyarakat.”

Perda yang sedang dirancang juga akan mengatur pemakaman swasta yang bersifat komersial. Salah satu poin krusial adalah penyediaan TPU baru.

“Target kami setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU umum,” ujar Samri.

Mengenai luas, Samri menjelaskan fleksibilitasnya.

“Luas minimal idealnya 3 hektare, tetapi penentuan luas akhir disesuaikan dengan ketersediaan lahan milik pemerintah.”

Namun, ketentuan luas minimal 3 hektare akan diberlakukan secara ketat bagi pihak swasta yang ingin membuka pemakaman komersial.

“Bagi swasta, luas minimal 3 hektare wajib dipenuhi. Ini penting untuk mencegah mereka hanya mengejar keuntungan dengan memanfaatkan lahan sempit, misalnya hanya 50×50 meter, di kawasan padat penduduk,” jelas Samri.

Ia memaparkan alasan di balik ketentuan luas tersebut.

“Pemakaman di lahan kecil, biasanya di kawasan padat, berpotensi tinggi menimbulkan dampak sosial dan gesekan di masyarakat. Sedangkan lahan di atas 3 hektare umumnya sudah berada di lokasi yang lebih menjauhi permukiman padat. Ini pertimbangan penting agar kehadiran pemakaman tidak menimbulkan polemik baru.”

Samri menegaskan bahwa konsep teknis pengelolaan TPU umum nanti akan disusun oleh dinas terkait.

“Poin utama yang kami atur dalam Perda ini adalah kewajiban pemerintah menyediakan TPU di setiap kecamatan. Konsep pengelolaan teknisnya akan menjadi tugas dinas yang menangani. Yang terpenting, regulasi dasar ini harus disiapkan terlebih dahulu untuk menjamin hak masyarakat,” tutup Samri Saputra. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.