Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Satu Lagi Legislator Kaltim yang Tolak Penghapusan Honorer

Diterbitkan

pada

HONORER
Ilustrasi: Pemerintah Pusat sudah menetapkan penghapusan tenaga honorer pemerintahan paling lambat Desember 2024. (Foto: Antara)

Setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, kini giliran Jahidin yang menolak penghapusan honorer pemerintahan. Minimal untuk tenaga honorer di Kaltim.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.

Pemerintah Pusat memberi deadline pada seluruh pemerintah daerah. Untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023. Eks Gubernur Kaltim Isran Noor yang sangat vokal menyuarakan pembatalan aturan tersebut. Menjadi satu di antara faktor kenapa pengesahan UU ASN mundur.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, H. J. Jahidin S mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor.

“Gubernur yang lama sudah membuat statement bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023

Lebih lanjut, Jahidin mengatakan keputusan yang telah ditetapkan Isran tersebut sangat efektif. Pasalnya, tenaga honorer di Kaltim banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga yang harus ditanggung.

“Kalo kita berhentikan mereka ke mana mereka mencari pekerjaan,” ujarnya.

Politisi PKB ini menilai bahwa anggaran APBD Kaltim yang meningkat, dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.

“Anggaran APBD Kaltim, saudara-saudara kan tahu kalau itu cukup meningkat jadi tentu kita mendukung,” katanya.

Oleh karena itu, Jahidin berharap bahwa gubernur berikutnya juga akan mengikuti kebijakan Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer.

“Saya kira gubernur berikutnya juga baik Pj Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Samsun juga menyuarakan hal serupa. Jika memungkinkan, ia meminta agar Kaltim mendapat pengecualian. Tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK, tetap dipertahankan. Dan penggajiannya diambil dari APBD. (dmy/fth)

Ikuti Berita lainnya di

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.