SEPUTAR KALTIM
Satu Lagi Legislator Kaltim yang Tolak Penghapusan Honorer

Setelah Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, kini giliran Jahidin yang menolak penghapusan honorer pemerintahan. Minimal untuk tenaga honorer di Kaltim.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapuskan.
Pemerintah Pusat memberi deadline pada seluruh pemerintah daerah. Untuk menghabiskan honorer paling lambat Desember 2024. Tanggal ini sudah mundur setahun, karena harusnya sudah berlaku pada 28 November 2023. Eks Gubernur Kaltim Isran Noor yang sangat vokal menyuarakan pembatalan aturan tersebut. Menjadi satu di antara faktor kenapa pengesahan UU ASN mundur.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, H. J. Jahidin S mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltim periode 2018-2023 Isran Noor.
“Gubernur yang lama sudah membuat statement bahwa tidak ada satupun honorer yang akan dihapus di Kaltim,” ungkapnya, Rabu 8 November 2023
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan keputusan yang telah ditetapkan Isran tersebut sangat efektif. Pasalnya, tenaga honorer di Kaltim banyak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan memiliki keluarga yang harus ditanggung.
“Kalo kita berhentikan mereka ke mana mereka mencari pekerjaan,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai bahwa anggaran APBD Kaltim yang meningkat, dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga honorer.
“Anggaran APBD Kaltim, saudara-saudara kan tahu kalau itu cukup meningkat jadi tentu kita mendukung,” katanya.
Oleh karena itu, Jahidin berharap bahwa gubernur berikutnya juga akan mengikuti kebijakan Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer.
“Saya kira gubernur berikutnya juga baik Pj Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh beliau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Samsun juga menyuarakan hal serupa. Jika memungkinkan, ia meminta agar Kaltim mendapat pengecualian. Tenaga honorer yang tidak masuk formasi PPPK, tetap dipertahankan. Dan penggajiannya diambil dari APBD. (dmy/fth)
-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT