Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Scan Berkas Ijazah ke Srikandi Masih Perlu Otorisasi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi: otorisasi penting dalam mendigitalkan arsip. (D'Consulting)

Aplikasi Srikandi dilengkapi fitur scan. Untuk mempermudah digitalisasi arsip. Namun tidak semua arsip bisa langsung di-digitalisasi. Arsip ijazah perlu memiliki otoritasi terlebih dahulu baru bisa setara dengan berkas fisik.

Belakangan pemerintahan Indonesia tengah proses beralih menuju sistem pemerintahan digital berbasis elektronik. Dengan mulai menerapkan sistem administrasi dan kearsipan digital menggunakan aplikasi Srikandi.

Itu berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan. Baik itu di pusat yang terdiri atas badan, lembaga, hingga kementerian. Ataupun di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, juha kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat desa.

Aplikasi Srikandi sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebuah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan administrasi persuratan dan bidang kearsipan.

Baca juga:   Pj Gubernur Kaltim Pimpin Apel Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

Itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Yang saling terkoneksi dan terintegrasi. Sehingga kedepan proses administrasi surat menyurat, dan disposisi akan jadi lebih mudah dan praktis.

Termasuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).  Tengah gencar peraiapan. Untuk mengejar daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkam aplikasi Srikandi dalam tata kelola pemerintahannya.

Kabid BP3KM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Sebelumnya sempat menjelaskan. Kalau dalam aplikasi Srikandi sudah dilengkapi fitur scan yang akan membantu mendigitalkan segala arsip fisik.

Namun ada beberapa arsip yang tidak bisa langsung discan dalam aplikasi Srikandi. Ijazah misalnya. Ijazah hasil scan tidak bisa setara kedudukannya di mata hukum dibanding ijazah fisik.

Baca juga:   Bahasa Indonesia Digunakan Sebagai Bahasa Resmi di Kawasan IKN

“Bisa, bisa di-scan. Nah, cuman nanti ada regulasi lagi tentang otorisasinya,” jelas Taufik beberapa waktu belakangan.

Kata Taufik, arsip ijazah digital tidak bisa jadi bukti di pengadilan. Karena nilaninya tidak sama dengan bukti fisiknya. Sehingga harus melalui proses otorisasi terlebih dahulu.

“Kalau konvensionalnya dilegalisir, nah arsip ke depan itu ada juga otorisasinya. Ada yang paraf, semisal kalau dia ijazah harus dinas pendidikan yang mengotorisasi,” tambahnya.

Otorisasi sendiri sendiri berarti keizinan, atau kewenangan. Yakni fungsi untuk menentukan hak akses atau hak istimewa kepada sumber daya, yang berkaitan dengan keamanan informasi dan keamanan komputer, dan untuk kendali akses khususnya. Mengotorisasi artinya (memberikan kewenangan) menentukan kebijakan akses. (ens/fth) 

Baca juga:   Sarung Samarinda Mengisahkan Kunjungan Moh Hatta, Bukti Kearsipan yang Abadi

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.