SEPUTAR KALTIM
Scan Berkas Ijazah ke Srikandi Masih Perlu Otorisasi

Aplikasi Srikandi dilengkapi fitur scan. Untuk mempermudah digitalisasi arsip. Namun tidak semua arsip bisa langsung di-digitalisasi. Arsip ijazah perlu memiliki otoritasi terlebih dahulu baru bisa setara dengan berkas fisik.
Belakangan pemerintahan Indonesia tengah proses beralih menuju sistem pemerintahan digital berbasis elektronik. Dengan mulai menerapkan sistem administrasi dan kearsipan digital menggunakan aplikasi Srikandi.
Itu berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan. Baik itu di pusat yang terdiri atas badan, lembaga, hingga kementerian. Ataupun di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, juha kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat desa.
Aplikasi Srikandi sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Sebuah aplikasi yang diluncurkan pemerintah sebagai aplikasi yang mendukung kegiatan administrasi persuratan dan bidang kearsipan.
Itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Yang saling terkoneksi dan terintegrasi. Sehingga kedepan proses administrasi surat menyurat, dan disposisi akan jadi lebih mudah dan praktis.
Termasuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tengah gencar peraiapan. Untuk mengejar daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkam aplikasi Srikandi dalam tata kelola pemerintahannya.
Kabid BP3KM Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik. Sebelumnya sempat menjelaskan. Kalau dalam aplikasi Srikandi sudah dilengkapi fitur scan yang akan membantu mendigitalkan segala arsip fisik.
Namun ada beberapa arsip yang tidak bisa langsung discan dalam aplikasi Srikandi. Ijazah misalnya. Ijazah hasil scan tidak bisa setara kedudukannya di mata hukum dibanding ijazah fisik.
“Bisa, bisa di-scan. Nah, cuman nanti ada regulasi lagi tentang otorisasinya,” jelas Taufik beberapa waktu belakangan.
Kata Taufik, arsip ijazah digital tidak bisa jadi bukti di pengadilan. Karena nilaninya tidak sama dengan bukti fisiknya. Sehingga harus melalui proses otorisasi terlebih dahulu.
“Kalau konvensionalnya dilegalisir, nah arsip ke depan itu ada juga otorisasinya. Ada yang paraf, semisal kalau dia ijazah harus dinas pendidikan yang mengotorisasi,” tambahnya.
Otorisasi sendiri sendiri berarti keizinan, atau kewenangan. Yakni fungsi untuk menentukan hak akses atau hak istimewa kepada sumber daya, yang berkaitan dengan keamanan informasi dan keamanan komputer, dan untuk kendali akses khususnya. Mengotorisasi artinya (memberikan kewenangan) menentukan kebijakan akses. (ens/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025