EKONOMI DAN PARIWISATA
Sedikit Lagi MMP Kaltim Realisasikan PI 10 Persen Blok Mahakam

Perusda MMP Kaltim tinggal melewati 3 tahapan lagi untuk merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Mahakam.
Beberapa tahun terakhir, Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) milik Pemprov Kaltim. Berupaya merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Blok Mahakam.
Direktur Utama PT MMP Edy Kurniawan mengatakan, jika dalam pengalihan PI 10 persen tersebut. Ada 10 data room atau tahapan yang wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2016.
“Untuk saat ini, proses pengalihan yang dilakukan oleh MMP sudah masuk ke tahap ketujuh dari sepuluh tahapan.”
“Sekarang porsi dari pemerintah daerah (provinsi) untuk meminta kesepakatan pemerintah kabupaten/kota untuk membagi dan menyepakati porsi yang akan diterima,” jelas Edy, Selasa, 10 Januari 2023.
Untuk itu, MMP dalam waktu dekat ini akan memanggil para stakeholder untuk menindaklanjuti progres dari pembahasan PI 10 persen. Baru setelah itu menunggu kesepakatan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
“MMP beserta tim lainnya akan membahas terkait data-data yang yang dibutuhkan pada tahap selanjutnya.”
“Data tersebut termasuk data bawah permukaan, data produksi, dan data keuangan. Untuk dilakukan evaluasi agar kiranya proses selanjutnya berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Dari hasil evaluasi itu nantinya, lanjut Edy, pemerintah kabupaten/kota juga harus menyepakati besaran porsi yang telah ditetapkan, baru kemudian disepakati dan menunjuk BUMD yang akan mengelolanya.
Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antara pemprov dan pemkab/kota. Nantinya pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada MMP untuk melakukan koordinasi kepada seluruh BUMD kabupaten/kota untuk membuat anak perusahaan untuk mengelola PI 10 persen Blok Mahakam tersebut.
Setelah ada kesepakatan terkait badan yang akan pengelolaan PI 10 persen. Nantinya akan dikirimkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Pengelola Hulu Migas Blok Mahakam yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat.
Setelah melalui tahapan K3S tersebut. Badan pengelola PI 10 persen harus berhadapan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM untuk dapat menghasilkan persetujuan pengalihan.
“Baru setelah itu SKK Migas dan Kementerian ESDM menggodok semuanya dan menghasilkan persetujuan pengalihan yang diterbitkan Kementerian ESDM,” ujarnya.
“Persetujuan itu sangat diperlukan. Karena Kementerian ESDM lah yang menjadi ujung tombak agar pengelolaan PI 10 persen dapat terealisasi. Dan akhirnya diserahkan kepada anak perusahaan yang akan mengelola dan menangani PI 10 itu,” pungkas Edy. (sgt/dra)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan