EKONOMI DAN PARIWISATA
Sedikit Lagi MMP Kaltim Realisasikan PI 10 Persen Blok Mahakam

Perusda MMP Kaltim tinggal melewati 3 tahapan lagi untuk merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Mahakam.
Beberapa tahun terakhir, Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama (MMP) milik Pemprov Kaltim. Berupaya merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen untuk pengelolaan Blok Mahakam.
Direktur Utama PT MMP Edy Kurniawan mengatakan, jika dalam pengalihan PI 10 persen tersebut. Ada 10 data room atau tahapan yang wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 tahun 2016.
“Untuk saat ini, proses pengalihan yang dilakukan oleh MMP sudah masuk ke tahap ketujuh dari sepuluh tahapan.”
“Sekarang porsi dari pemerintah daerah (provinsi) untuk meminta kesepakatan pemerintah kabupaten/kota untuk membagi dan menyepakati porsi yang akan diterima,” jelas Edy, Selasa, 10 Januari 2023.
Untuk itu, MMP dalam waktu dekat ini akan memanggil para stakeholder untuk menindaklanjuti progres dari pembahasan PI 10 persen. Baru setelah itu menunggu kesepakatan antara pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
“MMP beserta tim lainnya akan membahas terkait data-data yang yang dibutuhkan pada tahap selanjutnya.”
“Data tersebut termasuk data bawah permukaan, data produksi, dan data keuangan. Untuk dilakukan evaluasi agar kiranya proses selanjutnya berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Dari hasil evaluasi itu nantinya, lanjut Edy, pemerintah kabupaten/kota juga harus menyepakati besaran porsi yang telah ditetapkan, baru kemudian disepakati dan menunjuk BUMD yang akan mengelolanya.
Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antara pemprov dan pemkab/kota. Nantinya pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada MMP untuk melakukan koordinasi kepada seluruh BUMD kabupaten/kota untuk membuat anak perusahaan untuk mengelola PI 10 persen Blok Mahakam tersebut.
Setelah ada kesepakatan terkait badan yang akan pengelolaan PI 10 persen. Nantinya akan dikirimkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Pengelola Hulu Migas Blok Mahakam yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah pusat.
Setelah melalui tahapan K3S tersebut. Badan pengelola PI 10 persen harus berhadapan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM untuk dapat menghasilkan persetujuan pengalihan.
“Baru setelah itu SKK Migas dan Kementerian ESDM menggodok semuanya dan menghasilkan persetujuan pengalihan yang diterbitkan Kementerian ESDM,” ujarnya.
“Persetujuan itu sangat diperlukan. Karena Kementerian ESDM lah yang menjadi ujung tombak agar pengelolaan PI 10 persen dapat terealisasi. Dan akhirnya diserahkan kepada anak perusahaan yang akan mengelola dan menangani PI 10 itu,” pungkas Edy. (sgt/dra)
-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM20 jam ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA4 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SOSOK20 jam ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim