SAMARINDA
Sejak 2012, ‘Pajak Sampah’ Warga Samarinda Masuk dalam Tagihan Pembayaran Air PDAM

Sudah tahu belum? Kalau selama ini warga Samarinda membayar ‘Pajak Sampah’ karena telah menghasilkan sampah. Namun tagihannya dijadikan satu dengan pembayaran air PDAM.
Semua orang sudah pasti menghasilkan sampah. Minimal dari bekas kemasan makanan, ataupun sisa makanan minuman mereka. Nah, negara memungut retribusi sampah kepada masyarakat, karena telah berkontribusi memproduksi sampah, yang pengelolaannya dilakukan oleh negara. Dalam hal ini pemerintah daerah.
Tapi tenang, retribusi sampah ini tidak seperti pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya. Di tempat-tempat khusus, baik loket umum, online, ataupun lembaga tertentu. Karena pembayarannya sudah termasuk dalam tagihan PDAM.
Di Tagihan PDAM Ada Apa Saja?
Asisten Manajer Humas Perumdam Tirta Kencana Sendya Ibanez mengatakan. Tagihan lain yang masuk dalam pembayaran PDAM, yang sifatnya reguler alias tetap setiap bulannya. Hanyalah tagihan retribusi sampah saja.
“Cuma (uang) kebersihan saja dari DLH. Itu kami setor ke DLH sekian miliar gitu per tahunnya. Jadi di-include-kan di setiap transaksi di Perumdam. Masuknya pe rtransaksi,” terang Sendya belum lama ini.
Masuknya tagihan retribusi sampah ke pembayaran air bersih ini sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu. Penerapannya pun bukan tanpa alasan. Karena diatur dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Terdapat dalam Bab Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Bagian Pemungutan. Dalam Pasal 8, poin no 5. Yang berbunyi Pemungutan Retribusi untuk Wajib Retribusi Rumah Tangga kedepannya dapat dikerjasamakan dengan PDAM dan/atau ketua RT.
Tarifnya sendiri bervariasai mengikuti aturan yang ada dan sesuai dengan jenis dan golongan pelanggan PDAM. Mulai dari Rp2 ribu, Rp3 ribu, Rp7500, Rp20 ribu, hingga Rp50ribu.
“Jadi sekali bayar PDAM ada bayar sampah. Di dalam itu sudah include. Memang diwajibkan pelanggan Perumdam untuk membayar sampah tadi, dengan PMI yang tidak tetap,” pungkasnya.
Tagihan PMI?
Nah, jika yang reguler ada pajak sampah. Ternyata di dalam tagihan PDAM, ada juga pembayaran yang tentatif. Yakni sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI)
Selama tiga bulan, terhitung bulan September hingga November mendatang. Sumbangan PMI dalam rangka Bulan Palang Merah Indonesia ikut dalam tarif pembayaran PDAM di Samarinda.
Sehingga ketika pelanggan membayar tagihan air ke Perumdam Tirta Kencana. Ada tambahan Rp2 ribu yang akan masuk bersamaan dengan jumlah pembayaran air. Yang hanya berlaku selama 3 bulan itu saja.
Lanjut Sendya, kerja sama ini telah beberapa kali dilakukan. Dan hanya jangka pendek, serta dalam rangka perayaan hari-hari penting tertentu.
“Kalau PMI tidak berkelanjutan. Dan itu langsung masuk dalam rekening mereka,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
SAMARINDA3 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
NUSANTARA3 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik