Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sengketa Lahan Pertanian-Pertambangan di Batuah, Komisi I Segera Cek Lapangan

Diterbitkan

pada

komisi I DPRD Kaltim bATUAH
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu memimpin RDP tentang sengketa lahan di Batuah, Selasa. (Dok)

Komisi I DPRD Kaltim segera melakukan peninjauan lapangan ke Desa Batuah. Untuk memastikan apakah jalur hauling PT KPB mencaplok kawasan pertanian KUD Tani Maju atau tidak.

Selasa 8 November kemarin, Komisi I DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Bersama Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya Desa Batuah, PT Karya Putra Borneo (KPB), Dinas ESDM Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan UPTD Tahura.

Topik utama dalam RDP itu ialah sengketa lahan yang melibatkan KUD Tani Jaya dan PT KPB. Di mana sebelumnya, KUD Tani Jaya mengirim surat aduan ke DPRD. Menyebut bahwa PT KPB menggunakan area pertanian yang mereka kelola untuk dijadikan jalan pengangkut hasil galian tambang alias jalan hauling.

Baca juga:   Tatap Muka dengan Warga Marang Kayu, Bahar Ajak Terapkan 4 Pilar Kebangsaan

Karena komunikasi antarkedua pihak deadlock, Komisi I diminta menjadi ‘wasit’ untuk menuntaskan perkara ini.

Ketua Komisi I Baharuddin Demmu bilang, berdasar laporan KUD Tani Maju. PT KPB telah menggunakan area mereka untuk jalur hauling sejak 2018 hingga saat ini.

“Untuk itu, pihak KUD Tani Maju mengadukan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim, dan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan.”

“Ada sekitar 5,19 Ha lahan Kelompok Tani Maju yang diduga digaunakan perusahaan untuk jalur hauling,” ujar Bahar usai RDP.

Yang menjadi titik persoalan ialah status lahan yang digunakan sebagai jalur hauling itu masih abu-abu. Apakah masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) atau tidak.

Baca juga:   Tetap Jalan meski Tanpa IKN, Lokomotif Ekonomi Hijau Kaltim Memimpin di Depan

Untuk diketahui, legalitas PT KPB berasal dari kerja sama dengan Dinas Kehutanan Kaltim. Dengan skema hak pengelolaan (HPL). Sementara wilayah yang dikelola KUD Tani Maju adalah Area Penggunaan Lain (APL) di luar kawasan hutan negara. Yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.

Karena perkara ini tidak bisa diputuskan di atas meja. Bahar mengatakan Komisi I akan segera melakukan pengecekan lapangan dalam waktu dekat.

“Nanti komisi I menjadwalkan dalam waktu secepatnya. Cari waktu yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan, meninjau langsung.”

“Jadi (lahan) yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya adalah punya KUD Tani Maju. Kalau iya, perusahaan sudah sepakat bahwa itu dinegosiasikan untuk mencari titik temu,” terang Bahar.

Baca juga:   Faisal: Berkat IKN, Tahun 2024 Insyaallah Kaltim Bebas Blankspot

Jika nantinya terbukti jalur hauling itu dibangun di luar kawasan hutan negara. KUD Tani Maju meminta biaya kompensasi dari PT KPB. Sesuai luasan wilayah yang tercaplok dan durasi penggunannya. (DRA)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.