SAMARINDA
Setelah Disegel, Kantor Operasional Maxim Resmi Beroperasi Kembali di Samarinda

Setelah sempat disegel karena persoalan tarif angkutan, kantor operasional Maxim di Samarinda akhirnya kembali dibuka. Pembukaan ini menyusul kesepakatan antara manajemen dan Pemprov Kaltim, dengan komitmen penyesuaian operasional dan evaluasi tarif secara menyeluruh.
Setelah sebelumnya disegel oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP Kaltim pada 31 Juli 2025, kantor operasional Maxim yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin, 4 Agustus 2025.
Pembukaan kantor operasional milik PT Teknologi Perdana Indonesia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim.
Dalam keterangannya, Edwin menjelaskan bahwa pembukaan kembali kantor operasional Maxim merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan pihak manajemen Maxim. Kesepakatan itu dicapai setelah Maxim menyatakan kesanggupan untuk mematuhi keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
“Pemprov menyetujui pembukaan kembali setelah Maxim membuat surat pernyataan kesediaan untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan Gubernur. Pihak Maxim juga menyanggupi untuk menyesuaikan operasionalnya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” ungkap Edwin.
Surat pernyataan tersebut memuat dua poin utama, yakni:
- Kantor operasional Maxim Samarinda resmi dibuka kembali secara penuh mulai hari ini.
- Akan dilakukan evaluasi tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) secara menyeluruh oleh Pemprov Kaltim bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses evaluasi tarif bersama aplikator transportasi daring lainnya.
“Kami dari Maxim Indonesia siap mengikuti hasil evaluasi tarif. Evaluasi akan dilakukan bersama aplikator lain dan dijadwalkan mulai berjalan pada Rabu mendatang. Kami berkomitmen agar penetapan tarif tidak melenceng dari ketentuan tarif minimum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan,” jelas Rafi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional platform daring di wilayahnya. Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan iklim usaha transportasi online yang sehat, adil, dan sesuai kepentingan semua pihak. (rey/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kasus DBD Makan Korban di 8 Daerah, Dinkes Kaltim Perintahkan Pemeriksaan Dini
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Volume Trading Pintu Futures Melonjak 3 Kali Lipat, Catat Rekor Baru pada Agustus
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
BPKP Kaltim Tekankan Pengawasan Ketat Anggaran Pembangunan Daerah
-
KUKAR4 hari ago
Hari Jantung Sedunia 2025, Masyarakat Kaltim Diajak Lebih Peduli Kesehatan Jantung
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Erau Adat Kutai 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Stadion Rondong Demang
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Apresiasi Yatim Fest 2025, Jadi Gerakan Kebahagiaan dan Harapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim: Transformasi Digital Kunci Tata Kelola Pemerintahan Modern
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
APBD Kaltim 2025 Disesuaikan, Nilai Anggaran Naik Jadi Rp21,74 Triliun