BALIKPAPAN
Sigit Wibowo: Ada Perdanya, Kaum Disabilitas Punya Hak Bekerja di Pemerintahan dan Swasta

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menegaskan kantor pemerintahan dan perusahaan swasta. Wajib menerima penyandang disabilitas sebagai pegawai. Sesuai kuotase yang berlaku.
Di antara yang menjadi keresahan penyandang disabilitas adalah sulitnya mereka mendapat pekerjaan. Layaknya manusia pada umumnya. Keterbatasan fisik menjadi pemicu utamanya.
Negara dalam hal ini Pemprov Kaltim, kata Sigit Wibowo, memiliki keberpihakan pada penyandang disabilitas. Yakni dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Kehadirannya di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur pada 30 Oktober 2022 adalah untuk menyosialisasikan perda tersebut pada masyarakat.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh ibu-ibu pengurus Dasawisma, tokoh masyarakat, dan tentu penyandang disabilitas. Sigit mengaku terkesima dengan antusiasme warga setempat. Terhadap sosialisasi ini.
“Maksud dan tujuan sosilisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Bahwa saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat.”
“Namun, realitasnya masih banyak stakeholder baik pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini.”
“Di antara yang tertuang dalam perda ini. Kantor pemerintahan diwajibkan merekrut saudara kita penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai. Sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah kariyawan,” ungkap Sigit
Sigit berharap Perda ini bisa diterapkan di Pemerintahan Kota Balikpapan. Agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk di sosialisasikan Perda ini,” harapnya.
Bagus, penyandang disabilitas yang turut hadir dalam sosialisasi itu ikut berbicara. Sepengetahuannya, Pemkot Balikpapan masih kurang memberi ruang pada penyandang disabilitas.
“Seperti contoh di sekolah umum masih ada yang belum menerima penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan.”
“Kami berharap melalui Perda ini bisa diterapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan bahwa setiap instansi pemerintah diharapkan menerima penyandang disabilitas jadi pegawainya,” tuntas Bagus. (DRA)
-
OLAHRAGA5 hari ago
Pelari Bontang Akbar Tanjung Raih Emas di Pornas Korpri 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Dorong SPS Aktif Bina dan Verifikasi Media Online
-
OLAHRAGA4 hari ago
Pornas Korpri XVII 2025 Resmi Ditutup, Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Berikutnya
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kafilah Kaltim Tampil Kompak di Defile Pembukaan STQH Nasional di Kendari
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
SPS Kaltim Gelar Musda 2025, Teguhkan Transformasi Media Lokal di Era Digital
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXI 2025 Bandung: NMAX “TURBO” dan NEO Curi Perhatian dengan Gaya Minimalis Elegan
-
OLAHRAGA4 hari ago
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional di Pornas Korpri XVII 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelatihan Jurnalistik Kwarda Kaltim Ditutup, Peserta Diajak Terus Asah Kemampuan Menulis