Connect with us

SEPUTAR KALTIM

SK Gubernur Kaltim soal Tarif Ojol Keluar, Driver Roda 2 Mesti Banyak Bersabar 

Diterbitkan

pada

sk gubernur
Sosialisasi Keputusan Gubernur Kaltim Tentang Ojol di Dinas Perhubungan Kaltim pada Sabtu 10 Oktober 2023. (Yanti/Kaltim Faktual)

SK Gubernur tentang penetapan tarif yang dinanti driver ojol se-Kaltim sudah terbit. Namun pemprov hanya bisa mengatur standar harga ojol roda 4. Untuk roda 2 mesti banyak bersabar, karena kewenangan ada di Pusat.

Pada 20 September lalu, ratusan driver ojeg online (ojol) dari berbagai daerah. Menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda. Ada beberapa tuntutan yang mereka serukan.

Terutama soal penyesuaian (kenaikan) tarif dasar pengantaran orang dengan ojol mobil. Serta penyesuaian harga untuk pengantaran barang dan makanan menggunakan ojol motor. Selain itu, mereka meminta program promo dihapuskan.

Soalnya, sejak kenaikan BBM pada 2022 silam. Tarif ojol belum mengalami kenaikan. Dan ini dinilai memberatkan para driver. Karena itu mereka menuntut Gubernur Kaltim saat itu, Isran Noor. Untuk segera meneken SK Gubernur. (Beritanya di Sini)

SK yang dinanti akhirnya terbit. Diteken pada 19 September alias sehari sebelum aksi. Lalu pada Selasa 10 Oktober kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menggelar rapat sosialisasi. Untuk menyampaikan SK Gubernur Kaltim Nomor: 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim. Serta perkembangan Surat Wakil Gubernur Kaltim Nomor: 500.11.8/1.4309/DISHUB perihal Penghapusan Fitur Layanan Program Promosi.

Isi SK Gubernur

Pertama, hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja. Sehingga aplikator tidak wajib memberikan cuti, tunjangan, sampai dana pensiun.

Kedua, seluruh penyelenggaraan ojol motor adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga pemprov tidak bisa mengintervensi apalagi menaikkan harga dasar pengantaran barang dan makanan untuk ojol motor.

Begitu juga jika terjadi permasalahan. Pemprov ataupun gubernur tidak bisa ikut campur. Karena murni urusan antara mitra (driver) dan aplikator. Penyelesaiannya tetap mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Meski demikian, pemprov bisa membantu mediasi agar persoalannya lebih cepat beres.

Ketiga, gubernur telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk pengantaran orang ojol mobil. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Endang Suherlan mengatakan. Tarif bawahnya senilai Rp5 ribu/Km dan tarif atasnya Rp7.600/Km.

“Nah, aplikator sebenarnya sudah melaksanakan. Grab Rp6 ribu (reguler) ada juga yang Rp5.250 (promo) per kilometernya. Tapi Maxim baru Rp4.700 per Km,” jelasnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Sementara Gojek mobil, mengenakan tarif Rp6 ribu/Km dan Rp5.500/Km untuk reguler dan promo. Dengan begitu, hanya Maxim yang belum mengikuti tarif batas bawah sesuai SK Gubernur.

Setelah ada tarif batas bawah dan atas ini, nominal harga dikembalikan ke aplikator masing-masing. Yang penting tidak berada di bawah batas bawah.

Lalu soal potongan alias pembagian hasil antara mitra dan aplikator. Lagi-lagi pemprov tidak bisa mengintervensi. Karena itu ranahnya aplikator masing-masing.

“Jadi permasalahan itu antara mitra dan manajemen. Kita Pemerintah enggak bisa menekan potongan harus sama atau seragam,” tuturnya.

Sampaikan Tuntutan Driver Ojol Kaltim ke Pusat

Endang Suherlan mengatakan, Dishub telah menyampaikan tuntutan para driver ojol Kaltim. Termasuk yang disampaikan langsung pada Hadi Mulyadi kala itu. Kepada Pemerintah Pusat.

“Kita dari Pemprov sudah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait tarif penumpang. Dan ke Kemenkominfo terkait fitur layanan promosi,” sambungnya.

Namun surat itu belum mendapat respons sampai saat ini. (dmy/gdc/fth)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.