SAMARINDA
SK Wali Kota Terbit, Penjualan BBM Eceran di Samarinda Tidak Dilarang, tapi Harus Memiliki Izin

Melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit pada 30 April 2024, Wali Kota Samarinda Andi Harun tidak melarang penjualan BBM eceran, asal memiliki izin dari pemkot. Di dalam perizinan itu, ada syarat dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pedagang, di antaranya menjamin keamanan dan keselamatan dalam aktivitas penjualan BBM eceran.
Setelah penantian panjang, Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum untuk mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Keresahan Andi Harun dimulai dari tahun lalu, di mana terjadi beberapa kebakaran yang berasal dari Pertamini alias Pom Mini di Samarinda.
Sejak itu, ia sudah geregetan untuk menertibkan pedagang BBM eceran yang dinilai lalai atas keselamatan dan keamanan. Namun tak bisa melakukannya, karena terbentur aturan. Bukan karena aktivitas perdagangan BBM eceran dilindungi, tapi karena tak ada aturan yang melarangnya.
Soal regulasi penertiban ini sempat jadi bola panas. Pertamina sempat dimintai pertanggungjawaban, namun masalahnya sama; tak punya kewenangan. Pengusaha SPBU juga. Pemkot dalam dilema.
Setelah melakukan banyak pertimbangan, Pemkot Samarinda akhirnya menetapkan regulasinya, dalam bentuk SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
SK tersebut memutuskan 7 hal, yang garis besarnya adalah penjualan BBM eceran harus dilengkapi dengan izin Usaha Niaga. Serta pemkot bisa menertibkan, mengatur, dan mengendalikan usaha tersebut.
Kata Wali Kota Samarinda
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku terbitnya keputusan itu sudah melewati proses yang cukup panjang. Melalui kajian hukum yang dalam dan penuh pertimbangan.
“Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yg dilakukan oleh masyarakat,” jelasnya Jumat malam, 3 Mei 2024.
“Yang memang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Andi Harun melanjutkan, keluarnya SK tersebut telah mempertimbangkan keselamatan bersama. Baik pelaku usaha, keluarga, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar. Agar kejadian sebelumnya tak berulang.
Sementara untuk teknis penertibannya sendiri, Wali Kota Samarinda bilang masih disusun. Akan rampung sekitar satu pekan lagi. Sembari menunggu pemkot bakal gencarkan sosialisasi ke masyarakat.
Tujuan besarnya ialah membentuk kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha pom mini terkait izin dan safety. Termasuk sosialisasi melalui RT. Sehingga penyebaran aturan baru yang sudah berlaku ini semakin meluas.
“Nanti pelaksanaan atas keputusan ini tunggu kami rapat. Minggu depan lah, akan kami jelaskan hasil rapat bagaimana teknis pelaksanaannya,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025