PARIWARA
Soal DBH, Isran Noor Lagi-Lagi Tuntut Pusat Bersikap Adil ke Daerah Penghasil

Gubernur Kaltim Isran Noor meminta Pemerintah Pusat mengkaji lagi porsi pembagian dana bagi hasil dengan daerah. Supaya adil. Supaya daerah penghasil punya kekuatan finansial lebih baik.
Bukan pertama kalinya Gubernur Isran mengeluhkan hal ini. Sedari awal menjabat sebagai orang nomor satu di Gedung Gadjah Mada. Eks Bupati Kutim itu sudah ‘teriak-teriak’ agar pembagian dana bagi hasil antara pusat dengan daerah proporsional.
Adil dan proporsional yang dimaksud Isran adalah. Daerah penghasil ‘duit’, mestinya diberi jatah yang lebih besar. Agar kemampuan finansial daerah penghasil bisa lebih kuat. Dan sebagai bentuk kompensasi dari sumber daya yang dikeruk.
Keluhan itu, kembali disampaikan Isran di hadapan seluruh gubernur se-Indonesia. Pada forum Pra Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang dihelat di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (27/10/2022).
“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat 30 persen dan 70 persen diserahkan ke daerah atau 700 triliun dikelola pusat, 2.000 triliun ke daerah,” sebut Isran.
Jika itu diterapkan, lanjut Isran, daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan, sehingga tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Terlebih kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.
“Paling tidak porsi pembagiannya 40:60 atau 50:50,” ucap Isran dengan tegas.
Dirinya mencontohkan negara Cina yang memiliki kebijakan pembagian keuangan negara yang lebih besar ke daerah-daerah hingga 70 persen. Kebijakan itu menurut Isran, berdampak pembangunan di daerah sehingga tidak tertinggal dari pusat negara.
“Tidak ada perbedaan yang signifikan, antara pembangunan di Beijing dan daerah di luarnya. Karena daerah diberi kewenangan,” beber Isran.
Di tempat sama, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas Rasyid mengatakan, salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan yaitu kewenangan. Jika suatu daerah tidak mempunyai kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.
“Bahkan bisa melanggar aturan nanti,” ucap Rasyid.
Aturan kewenangan menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional itu, merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah.
Dalam kaitan itu, pemulihan ekonomi lokal atau daerah bisa berasal dari bantuan pusat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri..
“Ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang, yang kita harapkan berani merombak ini (kebijakan perimbangan),” jelas Rasyid.
Dia mengakui selama ini otonomi terkesan jalan di tempat bahkan mundur, karenanya perlu dipikirkan strategi pemulihan ekonomi harus berbicara berdasarkan kewenangan dalam pengelolaan sumber sumber keuangan.
Nampak hadir dalam Pra Rakornas APPSI itu, Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Syirajudin serta sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim. (DRA)
ADV DIKOMINFO KALTIM
Sumber: Adpimprov Kaltim
-
PARIWARA4 hari ago
Yamaha Indonesia Hadirkan Warna Baru NMAX “TURBO” dan NMAX NEO, Tampilkan Performa dan Fitur Premium
-
PARIWARA3 hari ago
Yamaha Raih Tiga Penghargaan di Marketing Excellence Awards 2025, Bukti Konsistensi Inovasi dan Strategi Pemasaran Digital
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seluruh Gubernur Hadiri Rapat Koordinasi Pembangunan IKN dan Pengukuhan APPSI di Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
KORMI Kaltim Siapkan Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA 2025 di Destinasi Wisata Derawan
-
PARIWARA5 hari ago
Tak Pernah Padam! Semangat Gen-Z Terus Menyala Pada Puncak Acara Fazzio Youth Festival di Yogyakarta
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Gubernur Rudy Mas’ud Sampaikan Orasi Perdana di IKN: Saatnya Sinergi Kuat Daerah Dimulai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
IKN Perkuat Komitmen Penghijauan di Hadapan Gubernur Seluruh Indonesia