Connect with us

SAMARINDA

Soal Parkir Non Tunai Mal Samarinda, Purwadi Minta Pemkot Perbanyak Sosialisasi Ketimbang Bikin Sistem Denda

Diterbitkan

pada

Parkir di mal di Samarinda menggunakan sistem non-tunai dan berlaku denda. (Nisa/Kaltim Faktual)

Alih-alih menakut-nakuti masyarakat dengan denda jika masih membayar parkir secara tunai di mal. Purwadi menilai Pemkot Samarinda sebaiknya memusatkan energinya untuk memperbanyak sosialisasi.

Sudah 10 hari penerapan pembayaran parkir non-tunai di 5 pusat perbelanjaan (mal) di Samarinda berjalan. Berlaku di Mal City Centrum, Selyca Mulia, Samarinda Central Plaza (SCP), Bigmall, dan juga Lotte Mart.

Itu merupakan upaya dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk mememudahkan pembayaran di era serba digital ini. Juga sebagai upaya menghindari kebocoran PAD dari parkir yang masuk ke kas daerah.

Pengunjung mal bisa membayar melalui berbagai cara. Bisa melalui Qris, OVO, Dana, hingga aplikasi Parkee. Yang paling mudah dan paling dianjurkan, yakni melalui kartu uang elektronik, sejenis e-money atau e-tol.

Jika masih membayar secara tunai, akan dikenakan denda. Untuk roda 2 membayar Rp15 ribu. Sementara roda 4 membayar Rp30 ribu. Lalu, mal yang belum siap secara sistem juga akan kena sanksi dari Dishub.

Bahkan besaran denda itu rencananya akan ikut diusulkan dalam perwali tentang parkir yang sedang dibahas. Agar denda dapat berlaku secara resmi dan jadi aturan baku yang harus diikuti masyarakat.

Lebih Baik Fokus Sosialisasi Parkir Non Tunai

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi Purwoharsojo ikut menyoroti besaran denda yang harus dibayarkan masyarakat jika tidak membayar secara non-tunai.

Menurutnya, pemkot lebih baik gencar melakukan sosialisasi dan evaluasi sistem terbaru. Ketimbang menggalakkan denda yang merugikan masyarakat. Jika sosialisasi oke, masyarakat tentu akan manut karena memahami kelebihan sistem non tunai.

“Jangan grusah-grusuh, tapi maksimalkan sosialisasinya juga harus. Dan harus masif ke semua pihak,” jelasnya ketika dihubungi Rabu, 10 Juli 2024.

“Apalagi Samarinda kan kota transit, pasti banyak orang daerah lain yang mungkin tidak terbiasa dengan aturan ini,” tambahnya.

Untuk sistem yang baru berjalan ini, perlu dievaluasi secara berkala terlebih dahulu. Untuk mengetahui potensi gagal atau kendala di lapangan. Lalu mencari jalan keluar dan tidak melulu asal denda.

Selain itu, infrastruktur juga harus sip. Yakni dengan mempermudah masyarakat untuk mengakses kartu uang elektronik. Misalnya menyediakan stand penjualan kartu di setiap mal. Sehingga tidak hanya melempar aturan.

Mengingat kartu uang elektronik belakang cukup sulit didapatkan di retail seperti Indomaret, Alfamidi, hingga Eramart belakangan ini. Membuat masyarakat harus ke bank terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu uang elektronik. Sementara mal yang menyediakan kartu itu, baru Bigmall Samarinda.

“Sepanjang ada petugas yang menjual kartu itu, ya kenapa tidak kan. Sebetulnya aturannya bagus. Tujuannya kan membantu supaya tidak terjadi antrean di sana dan akuntabel dari dana parkir, itu tujuan utamanya.”

“Karena selama ini sumber PAD itu sering kali menjadi penyebab kebocorannya PAD,” kata Purwadi.

Selain itu  Purwadi juga berharap Pemkot Samarinda bisa bergeser ke ruang parkir lain. Yang belum terorganisir. Terutama parkir tepi jalan dengan potensi kebocoran PAD yang lebih besar.

“Dishub harus punya mapping kantong parkir,” pungkasnya. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di

Bagikan

advertising

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.