KUTIM
Soal Sengketa Lahan Desa Pengadan, Agusriansya Ridwan Sesalkan Pembayaran Lahan Tanpa Melibatkan Kelompok Tani

Anggota DPRD Kutim Agusriansya Ridwan sangat menyayangkan mengkritik proses pembayaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan tanpa melibatkan Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan.
Hal tersebut terungkap saat hearing yang diajukan oleh Kelompok Tani Bina Warga terkait sengketa lahan Desa Pengadan antara petani dengan perusahaan, yang digelar di kantor DPRD Kutim., Senin 10 Juni 2024.
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan rapat dengar pendapat yang diajukan oleh Kelompok Tani Bina Warga. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dengan didampingi anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman. Hadir pula perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.
Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa tidak adanya tranparansi dari perusahaan kepada kelompok tani.
Agusriansya Ridwan mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses yang dilakukan tanpa transparansi.
“Saya sedikit masuk dalam persoalan yang terkesan telah dilakukan pembayaran terhadap wilayah yang mau ditambang,”
“Tapi lucunya tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal sudah bermitra dengan SBA,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, jika adanya tranparansi maka persoalan tersebut tidaklah terjadi. Karena adanya titik temu antara kedua belah pihak yang bisa saling menguntungkan.
Jika tidak, Ia mengingatkan tentang adanya potensi pidana dalam kasus ini. “Dalam hukum pidana ada yang namanya samen spending atau pemufakatan jahat, kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, ada regulasi dasar yang harus dipenuhi terkait kepemilikan lahan, tidak hanya dari perspektif pertanian tetapi juga pengelolaan lahan.
“Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” tegasnya.
Agusriansya juga menyarankan agar pihak kepolisian dan TNI dilibatkan dalam proses penggantian lahan.
“Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” katanya.
Ia meminta agar persoalan ini dapat ditangani secara seirus. “Giliran persoalan harga dirinya dan persoalan sosialnya muncul, maka kita (DPRD) dilibatkan juga sedangkan kita tidak mengerti konsep berpikirnya dari awal,” katanya. (han/red)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bontang Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik se-Kaltim 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Bulbak PKH 2025 Resmi Ditutup, Kaltim Perkuat Sektor Peternakan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Catat Lompatan Besar dalam Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
NUSANTARA5 hari ago
Program MBG Bantu Anak Kuli Bangunan Dapat Pekerjaan: “Sekarang Bisa Bantu Keluarga”
-
NUSANTARA2 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
PARIWARA3 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025