VIRAL
Soal Truk Tambang Vs Warga Batu Kajang, 6 Lembaga Bikin Surat Terbuka untuk Negara

Perselisihan warga Batu Kajang, Paser dengan sopir truk tambang batubara yang melintasi jalan umum. Mendapat reaksi keras dari warga Kaltim lainnya. Termasuk 6 lembaga, yakni JATAM Kaltim, KIKA, SAKSI UNMUL, Sambaliung Corner, Aksi Kamisan Kaltim, dan POKJA 30 Kaltim. Membuat surat terbuka yang ditujukan kepada para kepala daerah dan pimpinan instansi lainnya.
Berikut adalah surat terbuka yang mereka buat, diterima Kaltim Faktual pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.
SURAT TERBUKA
Kapada Yth.
1. PJ Gubernur Provinsi Kaltim (Dr. Drs. Akmal Malik, M. Si)
2. Bupati Kabupaten Paser (dr. Fahmi Fadli)
3. Kapolda Kaltim (Irjen (Pol) Nanang Avianto)
4. Kepala Dishub Provinsi Kaltim (Yudha Pranoto, S.E)
5. Kapolri (Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si)
Sejak 2 hari lalu masyarakat di Batu Kajang, Kabupaten Paser telah melakukan penghadangan terhadap truk-truk pengangkut batu bara yang melintas sepanjang jalan umum. Kejadian ini direkam dan disebarluaskan melalui media sosial (IG) …
Kejadian serupa masih berlangsung hingga hari ini truk-truk pengangkut batu bara tersebut kembali memaksa melintas dan menabrak pembatas berupa kursi yang dipasang oleh warga setempat video …
Sesuai dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit pada Bab IV pasal 6
ayat 1 dengan tegas disampaikan “Setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum”
ayat 2 : “Setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus”
Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya.
Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera :
1. Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
Tertanda :
1. JATAM Kaltim
2. KIKA
3. SAKSI UNMUL
4. Sambaliung Corner
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. POKJA 30 Kaltim
7. dst
-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda