KUKAR
Sosper di Marangkayu, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Imbau Rakyat Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

Anggota DPRD Kaltim F-PAN Baharuddin Demmu mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah, jika membutuhkan pendampingan hukum.
“Masyarakat yang tidak mampu, kalau butuh pengacara, butuh pendampingan hukum, jika ada persoalan hukum, bisa memanfaatkan bantuan hukum gratis dari pemerintah,” katanya saat Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kersik, Kec. Marangkayu, Kukar, Jumat (27/5/2022).
Ketua Fraksi PAN ini menyosialisasikan Perda No. 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kaltim. Kata Bahar, implementasi perda ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 56/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perda tersebut. (link pergub disini)
“Sehingga masyarakat sudah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut,” sebutnya.
Dengan demikian, kata dia, rakyat yang kurang mampu bisa dengan mudah dapat akses bantuan hukum untuk pendampingan hukum.
“Karena jangan sampai, karena tidak mampu kita kalah dimata hukum. Karena semua harus sama dihadapan hukum,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno yang menjadi pemateri Sosper tersebut menyampaikan, segala syarat dan prosedur untuk mendapat bantuan hukum dapat diakses dalam Pergub No.56/2021 tersebut.
Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa mereka yang dapat memberikan bantuan hukum meliputi advokat/pengacara, dosen fakultas hukum hingga mahasiswa fakultas hukum. Semua dengan syarat akreditasi, yang disetujui oleh pemerintah.
“Jadi nanti mereka yang mengajukan ke pemerintah. Bahwa ada rakyat yang ingin dibantu pendampingan hukum,” jelasnya.
Adapun bantuan hukum yang dapat diberikan yaitu dalam perkara, mulai dari tersangka, terdakwa hingga terpidana yang mengajukan upaya hukum biasa atau hukum luar biasa. Tak hanya bantuan hukum pidana, namun bisa juga hukum perdata maupun tata usaha negara.
“Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum untuk perkara pidana dimulai dari tahapan penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan dan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa,” terangnya.
“Nanti yang bayar pengacara atau pendamping hukumya itu pemerintah dari APBD, jadi rakyat tidak perlu mengeluarkan uang, alias gratis,” tambahnya.
Sementara itu, untuk rakyat yang ingin mengajukan, syaratnya cukup mudah. Hanya mengisi formulir yang ada dalam lampiran pergub seperti identitas hingga surat keterangan tidak mampu.
“Intinya apapun persoalan yang dihadapan bapak ibu, ada dampak hukumnya, itu bisa dibantu pendampingan. Tujuannya, agar bisa dibela dari proses hukum tersebut,” kata pemateri lainnya, Siti Rahmah, yang seorang pengacara Kaltim.
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap beberapa kasus hukum yang diperlukan oleh masyarakat setempat. Misalnya seperti sengketa lahan, advokasi sosial kemasyarakatan, hingga kasus lainnya.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat untuk masyarakat Desa Kersik. Meski kita semua tidak harapkan adanya kasus hukum terjadi pada kita,” kata Demmu, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
SOSOK2 hari ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
PARIWARA1 hari ago
Konsistensi Pembinaan Yamaha Racing Indonesia, Arai Agaska Ikut Yamaha BLU CRU Master Camp di Spanyol
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Marching Band Meriahkan HUT ke-80 RI di Samarinda, DDC Suguhkan Tribute to Ismail Marzuki
-
NUSANTARA2 hari ago
KI Pusat Resmi Kick-Off Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
DWP Kaltim Gelar Seminar Busana Tradisional Kutai, Dorong Pelestarian Budaya Lokal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
HUT ke-80 RI di Kaltim, Sang Saka Berkibar Khidmat di Gelora Kadrie Oening