PASER
Sosper Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim F-PAN Sukmawati Harap Kaltim Bebas Narkoba

Anggota DPRD Kaltim F-PAN Sukmawati berharap agar semua pihak bisa terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kaltim. Karena diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan Kaltim bebas dari bahaya narkoba.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi perda (perda) No 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Provinsi Kaltim, di Desa Selengot, Kec. Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Minggu (3/4/2022).
Dalam sosper ini, turut hadir narasumber dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.
Menurut Sukmawati, narkotika penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Tak hanya tugas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja.
Karena menurutnya, penyalahgunaan narkotika, merupakan hal sangat pelik yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih narkoba sudah masuk ke semua lapisan masyarakat, baik di kota sampai ke desa. Sehingga, kata dia, menjadi situasi yang memprihatinkan.
“Kita semua berharap di daerah kita bebas dari narkoba di Kaltim, dimulai dari peduli di sekitar kita. Ini dibutuhkan kerjasama semua pihak, mulai dari pencegahan hingga pemberantasannya,” ucap wakil rakyat dapil PPU – Paser ini.

Dia berpendapat, pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial. Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.
“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Dimana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” katanya.
Tak hanya bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat.
“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati,” tutupnya. (REDAKSI KF)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer