PASER
Sosper Pencegahan Narkotika, Anggota DPRD Kaltim F-PAN Sukmawati Harap Kaltim Bebas Narkoba
Anggota DPRD Kaltim F-PAN Sukmawati berharap agar semua pihak bisa terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kaltim. Karena diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan Kaltim bebas dari bahaya narkoba.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi perda (perda) No 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Provinsi Kaltim, di Desa Selengot, Kec. Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, Minggu (3/4/2022).
Dalam sosper ini, turut hadir narasumber dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser sekaligus dokter umum puskesmas di Tanah Grogot, dan pemerhati narkotika Paser, Agus Suasdinur.
Menurut Sukmawati, narkotika penanganan masalah narkotika diperlukan kerja sama dari berbagai pihak. Sekaligus diperlukan kesadaran bersama terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Tak hanya tugas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum saja.
Karena menurutnya, penyalahgunaan narkotika, merupakan hal sangat pelik yang sedang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih narkoba sudah masuk ke semua lapisan masyarakat, baik di kota sampai ke desa. Sehingga, kata dia, menjadi situasi yang memprihatinkan.
“Kita semua berharap di daerah kita bebas dari narkoba di Kaltim, dimulai dari peduli di sekitar kita. Ini dibutuhkan kerjasama semua pihak, mulai dari pencegahan hingga pemberantasannya,” ucap wakil rakyat dapil PPU – Paser ini.

Dia berpendapat, pentingnya mewaspadai pengaruh negatif dari media sosial. Sebab banyak sekali contoh di masyarakat tentang perilaku menyimpang yang diawali mencontoh dari media sosial. Termasuk, pergaulan bebas, yang menjerumus pada penyalahgunaan narkotika. Khususnya bagi generasi milenial.
“Tak hanya pemerintah, di sini peran keluarga orang tua juga dibutuhkan dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.
Sementara itu, dr. Asnurathab Chairiri dari BNK Paser memaparkan tentang upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Dimana untuk memerangi peredaran narkoba diperlukan sinergi pemberantasan dari semua pihak, termasuk peran dari mahasiswa.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, narkoba ini jenis obat-obatan dilarang,” katanya.
Tak hanya bahaya yang ditimbulkan dari faktor kesehatan, para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat diancam hukuman berat.
“Ada pidana penjara dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati,” tutupnya. (REDAKSI KF)
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA4 hari agoCetak Rekor di Kalimantan, Korem 091/ASN Raih Kartika Award sebagai Wilayah Bebas Korupsi
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
