Connect with us

SEPUTAR KALTIM

STR Berlaku Seumur Hidup, Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim Tolak RUU Omnibus Law

Diterbitkan

pada

omnibus law
Ketua IDI Kaltim dr Padilah Mante Runa saat diwawancari media (Sigit / Kaltim Faktual)

Organisasi Profesi Kesehatan di Kaltim menolak rencana pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law karena dinilai merugikan masyarakat dan dokter. Di antara yang diberatkan adalah STR nantinya berlaku seumur hidup.

Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan di Kaltim menolak tegas RUU Omnibus Law untuk bidang kesehatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim dr Padilah Mante Runa mengatakan penolakan itu berawal dari keresahan yang timbul dari organisasi lintas profesi. Khususnya bidang pelayanan kesehatan yang profesional karena tidak lagi dapat memberikan rekomendasi Surat Tanda Register (STR).

“Salah satu dari Omnibus Law tidak ada lagi STR rekomendasi dari IDI. Sedangkan STR itu kan tiap lima tahun sekali diganti. Salah satu syarat kalau rekomendasi dari IDI itu kan kita harus melihat dalam lima tahun itu apa aja yang sudah dilakukan,” jelas Padilah setelah melakukan Konferensi Pers, pada Kamis (17/11/2022) di Hotel Amaris, Samarinda.

Baca juga:   Catat Tanggalnya! Ini Detail Pengumuman Hasil dan Seleksi Beasiswa Kaltim Tahap II 2022

Dia menjelaskan, dalam RUU kesehatan ini, STR tidak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup. Hal tersebut akan berbahaya bagi organisasi profesi kesehatan.

“Apalagi inikan STR akan berlaku seumur hidup. Setelah itu siapa yang akan menilai? Kalau seperti ini kan bahaya bagi organisasi profesi kesehatan termasuk masyarakat. Karena dalam ilmu kesehatan itu selalu berkembang tiap saat.”

“Kalau di IDI, karena ada persyaratannya harus memenuhi kredit poin, misalnya pernah melakukan seminar, simposium, pelatihan, dan itu ada kredit poinnya. Nah itu semua untuk meningkatkan kompetensi, karena ilmu kesehatan selalu berubah dan tidak tetap,” jelasnya.

Padilah menyayangkan karena tidak ada keterlibatan organisasi profesi kesehatan dalam merancang RUU Kesehatan tersebut. Dia juga mendesak agar RUU kesehatan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Dalam pembahasan RUU kesehatan ini, tolonglah kita dilibatkan. Supaya kita bisa memberikan masukan. Tuntutannya untuk dicabut dari Prolegnas. Kalau mau direvisi tolong libatkan kita, jangan seenaknya mau ngurusi sendiri,” tegasnya.

Baca juga:   Sarkowi: Wisata Budaya Kaltim Menjanjikan, Pelakunya Perlu Didukung

Sejumlah organisasi yang turut menolak RUU kesehatan Omnibus Law itu, ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kaltim, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kaltim, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kaltim dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kaltim.

Adapun tuntutan dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kalimantan Timur ialah:

Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Kompetensi dan kewenangan tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah jaminan dalam melaksanakan praktik agar keselamatan pasien tetap terjaga. Organisasi Profesi Kesehatan beserta seluruh perangkatnya memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, untuk itu wajib dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah.

Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Timur adalah salah satu pemangku kebijakan (stakeholder) pada tingkat daerah. Tidak pernah diberikan informasi atau dilibatkan dalam diskusi pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan Omnibus Law ini, demikian pula Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan di Kalimantan Timur.

Demi mengedepankan kepentingan masyarakat, kami Organisasi Profesi Kalimantan Timur mendukung perbaikan Sistem Kesehatan Nasional terutama dalam hal pemerataan tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur.

Eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib. Penghapusan Undang-Undang Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran Organisasi Profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat karena Undang-Undang Profesi Kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (sgt/dra)

Baca juga:   Cahaya Surya di Rantau Buta: Menerangi Pedalaman, Mewujudkan Kaltim Berdaulat

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.