Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sudah Banyak Korban, Warga Kaltim Diminta Hati-Hati dengan Pinjol

Published

on

pinjol
Ilustasi: Pinjol telah membuat masyarakat semakin sulit. (Finplan)

Pinjaman Online (pinjol) tampak menjadi solusi dari satu masalah, untuk menjerumuskan ke masalah berikutnya. Sudah banyak korban dari layanan ini. DPRD Kaltim pun ingatkan warga untuk waspada.

Saat kepepet tidak punya uang, sebagian besar masyarakat jadi mudah tergiur dengan iming-iming pinjol. Iklan yang masif, pencairan yang cepat, serta layanan bunga ringan. Makin membuat aplikasi ini diserbu masyarakat.

Padahal, banyak hal yang tak diungkapkan pada iklan. Seperti biaya admin yang besarnya hampir seperti jumlah peminjaman. Menyebabkan cicilan pengembalian kian berat. Dan menjadi penyebab dari rangkaian utang berikutnya.

Karena itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Terhadap bujuk rayu pinjol juga investasi bodong.

“Jangan tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana karena bisa jadi kebiasaan buruk. Kita juga harus memperhatikan berapa pendapatan,” kata Nidya, 21 Oktober 2023.

Selain pinjol, investasi bodong juga banyak menjerat korban. Karena sekilas menjanjikan kekayaan dalam waktu singkat, tanpa perlu bersusah payah bekerja. Padahal, tipuan ini telah membuat banyak orang kehilangan tabungan dan kehidupannya.

“Salah satu indikator investasi bodong yaitu modal kecil, tapi hasilnya besar dan waktunya singkat,” ujarnya.

Dia menegaskan, Komisi II DPRD Kaltim akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya investasi bodong dan pinjol.

“Kami juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Kami harap masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” lanjutnya.

UMKM Jangan Tergiur Pinjol

Sebelumnya, Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa’diyah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman daring.

“Selalu ingat tip 2L. Yaitu legal dan logis,” ujarnya.

Ia mengimbau pelaku UMKM yang butuh dana segar. Untuk memperhatikan aspek legalitas aplikasi pinjol dan investasi bodong. Serta kelogisan antara peminjaman dengan pengembalian. Penyertaan modal dan keuntungannya.

Halimatus mengingatkan salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjaman online yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko. (an/fth)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

POPULER

Exit mobile version
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.