PPU
Sulit Akses Info Loker di IKN, Pemkab PPU Minta Perusahaan Laporkan Data Ketenagakerjaan

Selama pengerjaan pembangunan IKN, Disnakertrans PPU dan Kaltim tak memiliki data tenaga kerja ibu kota baru. Ini menyulitkan pemerintah mengakses informasi lowongan kerja dan menangani konflik ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memegang data tenaga kerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal data itu sangat perlu untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan yang akan menjadi urusan mereka. Sebab wilayah inti IKN, berada di Kecamatan Sepaku yang sampai saat ini masih menjadi kawasan PPU.
“Pernah terjadi persoalan tenaga kerja di IKN dan kami disalahkan, tapi bagaimana mau bantu persoalan ketenagakerjaan karena tidak pernah diberitahukan,” kata Marjani, Rabu 14 Agustus 2024, mengutip dari Antara.
“Kami butuh informasi ketenagakerjaan dan data tenaga kerja di IKN agar dapat antisipasi terjadi masalah pekerja,” lanjutnya.
Kesulitan Akses Info Loker di IKN
Karena tak memiliki data jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan, Disnakertrans PPU juga tidak bisa memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat setempat. Padahal banyak warga lokal yang ingin bekerja di Kota Nusantara.
“Kami tidak tahu, apakah perusahaan yang terlibat pembangunan IKN langsung berikan laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau bagaimana,” ujarnya.
Disnakertrans PPU sudah berkoordinasi ke Pemprov Kaltim terkait hal ini, dengan harapan data itu ada di provinsi. Ternyata sama saja.
Marjani bilang, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan anjungan sistem informasi dan aplikasi ketenagakerjaan (Siapkerja) di Kecamatan Sepaku.
Tapi aplikasi itu kurang termanfaatkan karena perkara data tadi. Ujung-ujungnya, warga setempat sulit mencari info lowongan pekerjaan.
“Kemnaker buka Anjungan SiapKerja pada November 2022, tapi tidak termanfaatkan dengan baik, jadi tidak ada informasi peluang pekerjaan di IKN dari aplikasi itu.”
“Kami anjurkan perusahaan di IKN laporkan data pekerja dan kebutuhan tenaga kerja, serta informasi ketenagakerjaan untuk dapat antisipasi perselisihan ketenagakerjaan” pungkasnya. (dra)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda