<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AJI Balikpapan Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/aji-balikpapan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/aji-balikpapan/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Jun 2024 15:29:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>AJI Balikpapan Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/aji-balikpapan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 15:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=35435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024. Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di Balikpapan. Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/">PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Balikpapan">Balikpapan.</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan rancangan undang-undang yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, dengan membawa berbagai spanduk dan topeng bertuliskan. &#8220;Tolak RUU Penyiaran&#8221;, &#8220;Kebebasan Pers Amanah Konstitusi”,”Jangan Kriminalisasi Pers&#8221;, dan &#8220;Stop Membungkam Media&#8221;.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Massa aksi juga melakukan orasi yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak revisi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang kami yakini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia,&#8221; ujar Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Revisi ini memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten media, yang bisa berujung pada penyensoran dan pengekangan kebebasan berekspresi,” lanjutnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>RUU Penyiaran Merusak Demokrasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Aksi di depan Gedung DPRD Balikpapan berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para jurnalis bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami tidak akan diam melihat upaya-upaya yang bisa membungkam suara kritis media. Ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi kita,” tegas David Purba seorang wartawan Balikpapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan profesi jurnalis, tetapi untuk masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali ke Tedy, ia menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam revisi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami memprotes revisi RUU Penyiaran karena ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis serta masyarakat.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pertama menyangkut larangan Investigasi, yang kedua bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus pers dan ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>DPRD Balikpapan Sepakat dengan Jurnalis</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Teddy juga menyampaikan bahwa aksi demontrasi penolakan RUU penyiaran pers, telah diterima oleh anggota DPRD Balikpapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin, menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap para jurnalis, yang juga akan disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan pada Rakernas XVII Apeksi yang dihadiri oleh Presiden Jokowi.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami sudah menyaksikan bersama bahwa pernyataan sikap kami telah diteruskan ke DPR RI oleh Sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin,&#8221; tutupnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/di-kaltim-perkebunan-lebih-menjanjikan-ketimbang-pertanian/">(nvr/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/">PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Mar 2023 06:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Karyawan Balpos]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan hubungan industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHI Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=11842</guid>

					<description><![CDATA[<p>AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. AJI Balikpapan harap dapat segera diselesaikan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya. PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/">AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. <a href="https://kaltimfaktual.co/ada-19-pasal-karet-di-rkuhp-aji-samarinda-kirim-karangan-bunga-ke-dprd-dan-pemprov-kaltim/">AJI Balikpapan</a> harap dapat segera diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Hal itu sesuai dengan putusan sidang <a href="https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/">PHI Samarind</a>a, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis 9 Maret 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyoroti perihal putusan tersebut. Lembaga profesi wartawan ini mendorong agar PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balpos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis 9 Maret 2023. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi, kata dia, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Mantan Karyawan Balikpapan Pos Rusli, mengungkapkan. Poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke PHI oleh rekan-rekan sejawatnya itu lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri&#8221;. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,&#8221; tegas Rusli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim. Dengan dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),&#8221; ujarnya. <strong>(<a href="https://kaltimkita.com/detailpost/aji-dorong-balikpapan-pos-taati-putusan-pengadilan-hubungan-industrial-samarinda">kk</a>)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/">AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
