<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Aturan Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/aturan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/aturan/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 16:06:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Aturan Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/aturan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip &#8216;Tunggu Anak Siap&#8217;</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/7-menteri-teken-aturan-penggunaan-ai-di-sekolah-tekankan-prinsip-tunggu-anak-siap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Khoirun Nisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 16:06:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AI]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=54370</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah terbitkan SKB 7 Menteri tentang aturan penggunaan AI dan teknologi digital di sekolah. Fokus lindungi anak dengan prinsip Tunggu Anak Siap. Pemerintah resmi mengatur tata cara pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan. Aturan ini dirilis untuk memastikan teknologi membawa dampak positif bagi proses pembelajaran. Sekaligus membentengi anak-anak dari berbagai risiko [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/7-menteri-teken-aturan-penggunaan-ai-di-sekolah-tekankan-prinsip-tunggu-anak-siap/">7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip &#8216;Tunggu Anak Siap&#8217;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pemerintah terbitkan SKB 7 Menteri tentang aturan penggunaan AI dan teknologi digital di <a href="https://kaltimprov.go.id/">sekolah</a>. Fokus lindungi anak dengan prinsip Tunggu Anak Siap.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah resmi mengatur tata cara pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di lingkungan pendidikan. Aturan ini dirilis untuk memastikan teknologi membawa dampak positif bagi proses pembelajaran. Sekaligus membentengi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebijakan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Aturan ini berlaku menyeluruh, mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari jenjang anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyebut regulasi ini mendesak untuk diterapkan. Menurutnya, penetrasi teknologi di sekolah wajib mengukur kesiapan dan tahap perkembangan anak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,&#8221; ujar Pratikno usai prosesi penandatanganan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pratikno menambahkan, semakin muda usia peserta didik, maka akses terhadap teknologi harus semakin dikontrol secara ketat. Pengawasan ini berlaku untuk pembatasan durasi layar (<em>screen time</em>) maupun kurasi jenis konten yang digunakan selama belajar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sejalan dengan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti besarnya populasi anak pengguna internet di Indonesia. Regulasi ini menjadi perisai agar anak-anak tidak sekadar menjadi pangsa pasar industri teknologi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,&#8221; tegas Meutya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tunggu Anak Siap</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga menekankan pentingnya adopsi prinsip &#8216;Tunggu Anak Siap&#8217; dalam pemanfaatan AI untuk pendidikan. Konsep ini selaras dengan payung hukum yang tengah didorong oleh pemerintah terkait perlindungan anak di ranah maya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,&#8221; paparnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui payung hukum ini, pemerintah berharap sekolah, tenaga pendidik, dan keluarga memiliki panduan yang jelas. Harapannya, anak-anak Indonesia bisa melek teknologi sejak dini, tanpa mengorbankan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai informasi, SKB ini diteken langsung oleh Menko PMK Pratikno, Menkomdigi Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu&#8217;ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. <strong><em><a href="https://kaltimfaktual.co/asn-kaltim-bakal-wfa-saat-nyepi-lebaran-layanan-publik-wajib-optimal/">(ens)</a></em></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/7-menteri-teken-aturan-penggunaan-ai-di-sekolah-tekankan-prinsip-tunggu-anak-siap/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/7-menteri-teken-aturan-penggunaan-ai-di-sekolah-tekankan-prinsip-tunggu-anak-siap/">7 Menteri Teken Aturan Penggunaan AI di Sekolah, Tekankan Prinsip &#8216;Tunggu Anak Siap&#8217;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Migrasi Demi Keamanan Data</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/menkomdigi-terbitkan-aturan-esim-dorong-masyarakat-migrasi-demi-keamanan-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Apr 2025 14:50:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI DAN PARIWISATA]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan]]></category>
		<category><![CDATA[data]]></category>
		<category><![CDATA[eSIM]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan]]></category>
		<category><![CDATA[Komdigi]]></category>
		<category><![CDATA[NIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47138</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah mulai mendorong migrasi penggunaan eSIM di Indonesia. Lewat aturan baru yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, teknologi ini disebut lebih aman dalam melindungi data pribadi, termasuk mencegah penyalahgunaan NIK yang marak terjadi. Menkomdigi Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/menkomdigi-terbitkan-aturan-esim-dorong-masyarakat-migrasi-demi-keamanan-data/">Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Migrasi Demi Keamanan Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pemerintah mulai mendorong migrasi penggunaan eSIM di Indonesia. Lewat aturan baru yang diteken Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, teknologi ini disebut lebih aman dalam melindungi data pribadi, termasuk mencegah penyalahgunaan NIK yang marak terjadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menkomdigi Meutya Hafid resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Dalam sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Jumat 11 April 2025, Meutya mengimbau masyarakat yang ponselnya sudah mendukung teknologi ini agar segera beralih ke eSIM.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 Tahun 2025. Sudah ada payung hukum untuk pelaksanaan eSIM. Kami paham belum semua ponsel mendukung, tapi bagi yang sudah, mari segera migrasi,” ujar Meutya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menyebut, banyak masukan dan keluhan masyarakat soal keamanan data, terutama penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi nomor seluler. Teknologi eSIM yang terintegrasi dengan verifikasi biometrik dinilai bisa meminimalisasi risiko tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dengan eSIM yang disertai biometrik, potensi penyalahgunaan data, terutama NIK, bisa ditekan secara signifikan,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meutya menegaskan bahwa pemanfaatan eSIM adalah keniscayaan. Diperkirakan, pada tahun 2025, jumlah perangkat yang mendukung eSIM secara global akan mencapai 3,4 miliar unit. Meski begitu, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat langsung beralih.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Ini bukan kewajiban, tapi ada insentif keamanan yang bisa dirasakan. eSIM menawarkan perlindungan lebih baik terhadap penipuan, scam, dan phishing,” katanya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Temuan Komdigi: Satu NIK Didaftarkan pada 100 Nomor</h2>



<p class="wp-block-paragraph">Masalah penyalahgunaan NIK memang jadi perhatian. Meutya menyebut ada kasus satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor seluler.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami temukan ada satu NIK dipakai untuk 100 nomor. Ini rentan disalahgunakan untuk tindak kriminal. Bahkan, ada orang yang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang tak ia lakukan karena NIK-nya dicuri,” ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan aturan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk maksimal tiga nomor dalam satu operator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aturan ini sebenarnya sudah termuat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Namun, Meutya menegaskan akan ada revisi dan penyesuaian terhadap aturan lama tersebut, terutama terkait nomenklatur kementerian baru dan penguatan pemutakhiran data oleh operator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selain soal eSIM, kami juga tengah menyiapkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo 5/2021. Intinya, kami ingin memastikan satu NIK hanya digunakan untuk tiga nomor per operator, seperti semangat aturan sebelumnya,” jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meutya menargetkan revisi aturan ini bisa rampung dalam dua pekan ke depan. <strong>(sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/menkomdigi-terbitkan-aturan-esim-dorong-masyarakat-migrasi-demi-keamanan-data/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/menkomdigi-terbitkan-aturan-esim-dorong-masyarakat-migrasi-demi-keamanan-data/">Menkomdigi Terbitkan Aturan eSIM, Dorong Masyarakat Migrasi Demi Keamanan Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
