<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bapenda Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/bapenda-samarinda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/bapenda-samarinda/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 May 2024 13:52:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Bapenda Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/bapenda-samarinda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bapenda Samarinda Panggil Pengelola Parkir Otonom Tak Berizin, Minta Bikin Perencanaan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-panggil-pengelola-parkir-otonom-tak-berizin-minta-bikin-perencanaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 May 2024 13:52:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Ilegal Mal Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Otonom]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Otonom Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Parkit Otonom Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=33985</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali memberi kelonggaran pada pengelola parkir otonom untuk melengkapi fasilitas dan perizinan. Bapenda memanggil satu per satu dan minta pengelola membuat perencanaan supaya progresnya bisa terukur. Pembahasan soal parkir otonom: pusat perbelanjaan (mal), hotel, dan rumah sakit masih terus bergulir di Kota Samarinda lantaran tak kantongi izin dan belum memenuhi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-panggil-pengelola-parkir-otonom-tak-berizin-minta-bikin-perencanaan/">Bapenda Samarinda Panggil Pengelola Parkir Otonom Tak Berizin, Minta Bikin Perencanaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Wali Kota <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> Andi Harun kembali memberi kelonggaran pada pengelola parkir otonom untuk melengkapi fasilitas dan perizinan. Bapenda memanggil satu per satu dan minta pengelola membuat perencanaan supaya progresnya bisa terukur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembahasan soal parkir otonom: pusat perbelanjaan (mal), hotel, dan rumah sakit masih terus bergulir di Kota Samarinda lantaran tak kantongi izin dan belum memenuhi fasilitas yang seharusnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diawali dari area parkir di Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang jadi perhatian pemkot. Kini sekitar 20 area parkir otonom yang masuk daftar. Data terakhir yang masih mungkin bertambah berdasarkan penelusuran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mulai dari Mal Lembuswana, Samarinda Square, Mesra Indah, Bigmall, City Centrum, Merak Square, Lotte Mart, lalu Grand Samarinda/SMEC, kemudian RS SMC, hingga RS Dirgahayu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lalu wisata Wonderland Samarinda, Hotel Selyca Mulia, RS Hermina, RS Abdul Wahab Syahrani, Mal SCP, Premier Hotel, Harris/Matos, lalu Segiri Grosir, RS Darjat, hingga APT Pranoto.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Mayoritas Parkir Otonom Nihil Progres</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Sejauh ini menurut pengawasan Dishub, baru 2 gedung yang berprogres baik. Sisanya dinilai lambat hingga tanpa progres sama sekali. Ketika fasilitas tak dipenuhi, Namun pungutan parkir kepada pengunjung dilakukan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dishub Samarinda sampai berencana untuk melakukan penyegelan area parkir. Sebagai bentuk sanksi penindakan tidak dipenuhinya fasilitas dan izin. Namun wali kota masih beri tambahan waktu dan minta massifkan pembinaan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Bapenda Panggil Pengelola Parkir Otonom</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus bilang saat ini pihaknya tengah memanggil satu per satu pengelola parkir otonom yang masuk dalam daftar. Meminta untuk membuat perencanaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita akan memanggil dan bahkan sudah memulai memanggil seluruh pelaksana atau pemilik gedung parkir otonom. Mereka kita arahkan untuk membuat action plan dan time table langkah-langkah pelaksanaannya,&#8221; jelasnya belum lama ini di Kantor Balaikota.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hermanus menyebut ada hal-hal yang tidak bisa di ubah. Misalnya seperti penunjukkan kontraktor untuk membuat perencanaan baru. Namun perlu untuk dikomunikasikan kepada pemkot untuk hal-hal yang menjadi kendala.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara untuk perizinan melalui OSS, Hermanus menyebut Dishub dan DPMPTSP yang melakukan penindakan. Dishub mengawasi teknis, DPMPTSP bagian perizinannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami tim bakal terus membantu, karena belum tentu semua bisa mengerti apa permasalahannya.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hermanus mengaku akan mengadakan rapat pembahasan lagi pada pekan depan. Mendorong dan menargetkan seluruh gedung parkir otonom di Samarinda memenuhi fasilitas dan perizinan untuk kenyamanan pengunjung. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/melempem-di-4-laga-terakhir-ratusan-pusamania-geruduk-latihan-borneo-fc-sampaikan-keluhan-dan-dukungan-minta-tim-fokus-kejar-gelar/">(ens/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-panggil-pengelola-parkir-otonom-tak-berizin-minta-bikin-perencanaan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-panggil-pengelola-parkir-otonom-tak-berizin-minta-bikin-perencanaan/">Bapenda Samarinda Panggil Pengelola Parkir Otonom Tak Berizin, Minta Bikin Perencanaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kenaikan Pajak Hiburan 40% Sudah Berlaku di Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/kenaikan-pajak-hiburan-40-sudah-berlaku-di-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jan 2024 13:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hiburan Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=27682</guid>

					<description><![CDATA[<p>Per Januari 2024, Pemkot Samarinda sudah memberlakukan pajak hiburan sebesar 40 persen. Naik 5 persen dari besaran pajak sebelumnya. Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberlakukan kenaikan pajak hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kenaikan-pajak-hiburan-40-sudah-berlaku-di-samarinda/">Kenaikan Pajak Hiburan 40% Sudah Berlaku di Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Per Januari 2024, Pemkot <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda </a>sudah memberlakukan pajak hiburan sebesar 40 persen. Naik 5 persen dari besaran pajak sebelumnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah memberlakukan kenaikan pajak hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam Pasal 58 Ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O% dan paling tinggi 75%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menjelaskan kalau di Samarinda sudah mulai berlaku per Januari 2024 ini. Dengan besaran pajak menjadi 40%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sifatnya hiburan, yang tadinya itu kita itu 35% menjadi 40%. Jadi semua hiburan yang seperti spa, karaoke, diskotek itu menjadi 40%.&nbsp; Samarinda pakai yang 40% (dari maksimal 75%),&#8221; jelas Hermanus Kamis 11 Januari 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain dari itu, tarif pajaknya masih tetap. Misalnya saja destinasi wisata keluarga masih angka 10%, kemudian tontonan bioskop juga 10%, karaoke keluarga 25%. Ketangkasan dan permainan anak 10%.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hermanus menyebut belum ada sosialisasi secara langsung. Namun sudah ada komunikasi dengan penyelenggara jasa hiburan terkait menyoal kenaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Secara langsung enggak. Tapi jauh-jauh hari sudah kita sampaikan,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/reaksi-tegas-wali-kota-samarinda-soal-48-ruko-shm-pasar-pagi-ham-bisa-dirampas-negara-kalau-hukum-menghendaki/">(ens/fth)</a></strong></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Klarifikasi Redaksi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Besaran pajak untuk setiap sektor seperti tertulis di atas, merupakan pernyataan langsung Kepala Bapenda Samarinda, Hermanus Barus. Dalam sesi wawancara doorstop, di luar kantor dan agenda resmi Bapenda.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Pajak untuk wisata keluarga yang berlaku di Samarinda adalah 15 persen, bukan 10 persen. Kami menduga Pak Hermanus Barus lupa angka pastinya. Karena situasi wawancara seperti yang kami jelaskan di atas. Terima kasih. (Redaksi)</em></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/kenaikan-pajak-hiburan-40-sudah-berlaku-di-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kenaikan-pajak-hiburan-40-sudah-berlaku-di-samarinda/">Kenaikan Pajak Hiburan 40% Sudah Berlaku di Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapenda Samarinda: Parkir di ATM dan Puskesmas Itu Gratis</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-parkir-di-atm-dan-puskesmas-itu-gratis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Sep 2023 11:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir ATM]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Bank]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=19886</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bapenda Samarinda tegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir di bank dan puskesmas. Mereka akan berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk menindak kang parkir berbayar di 2 fasilitas itu. Setelah masalah parkir di Indomaret clear. Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pungutan parkir di area bank dan puskesmas. Apakah pengunjung harus membayar parkir di sana atau tidak. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-parkir-di-atm-dan-puskesmas-itu-gratis/">Bapenda Samarinda: Parkir di ATM dan Puskesmas Itu Gratis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Bapenda <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> tegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir di bank dan puskesmas. Mereka akan berkoordinasi dengan OPD terkait, untuk menindak kang parkir berbayar di 2 fasilitas itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Setelah masalah parkir di Indomaret clear. Muncul pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pungutan parkir di area bank dan puskesmas. Apakah pengunjung harus membayar parkir di sana atau tidak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini berangkat dari keresahan warga yang mesti bayar parkir saat menarik uang di ATM yang berada di lingkungan bank. Sehingga membuat masyarakat ragu. Dibayar tapi gratis, langsung pergi khawatir dapat masalah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda kemudian menjelaskan. Bahwa untuk dua instansi tersebut, tidak memungut biaya parkir kepada pengunjung. Jadi sebenarnya masyarakat tidak harus membayar kepada kang parkirnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang Self Assesment Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda,&nbsp;Fachrudin bilang kalau mereka memang memungut pajak parkir pada bank. Aturannya ada di Perda Kota Samarinda No.9 Tahun 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi parkir di bank itu sama dengan Indomaret, parkir cuma-cuma mereka. Jadi tidak memungut kepada pelanggan,&#8221; ujar Fachrudin kepada <em>Kaltim Faktual</em> pada Senin, 18 September 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga secara aturan, karena itu lahan milik swasta, Bapenda memang memungut pajak parkir kepada bank. Sebesar 20%. Dihitung secara mandiri dari jumlah kendaraan yang datang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena besarannya 20%, bank tidak boleh lagi memungut pajak parkir kepada pengunjung. Sehingga masuk daftar parkir cuma-cuma. Jika ada ada bank yang memungut parkir, maka itu termasuk parkir liar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara kalau puskesmas. Karena itu merupakan lahan milik pemerintah. Puskesmas justru tidak terdaftar sebagai instansi yang dipungut parkir. Sehingga seharusnya tidak ada lagi pungutan parkir di sana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau puskesmas dia malah ndak ini, dia kan lahan pemerintah kan, dia nggak ada setor pajak apa segala.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fachrudin bilang, kalau Bapenda tengah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk segera memantau titik mana saja yang terdapat parkir liar di bank dan puskesmas. Agar segera ditindak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada masyarakat, Fachrudin mengimbau agar tidak lagi memberi kepada parkir liar di area bank dan puskesmas. Karena sudah jelas gratis. Masyarakat harus punya keberanian. .</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kadang-kadang ya mereka ngatur-ngaturkan itu, kalau nggak dikasih nanti kesannya gimana gitu. Tapi masyarakat kita ni memang baik hati si. Ya sebaiknya nggak usah dikasih, sih. Karena mereka parkir liar. Harus berani,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, parkir di ATM juga turut jadi sorotan. Karena lokasinya biasanya terdapat di tepi jalan atau menjadi bagian dari mini market.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sehingga ketika di pinggir jalan seharusnya sudah jadi lahan parkir biasa. Dan ketika di area mini market, status parkir ikut dalam mini market tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau ATM Center misal depan Era Mart, ya masuk ke area Era Mart. Dan masuk parkir cuma-cuma,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/rating-pemain-borneo-fc-vs-pss-felipe-linglung-silverio-selamatkan-tim/">(ens/dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-parkir-di-atm-dan-puskesmas-itu-gratis/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-parkir-di-atm-dan-puskesmas-itu-gratis/">Bapenda Samarinda: Parkir di ATM dan Puskesmas Itu Gratis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Gratis, Bapenda Minta Warga Jangan Bayar Parkir di Indomaret se-Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sudah-gratis-bapenda-minta-warga-jangan-bayar-parkir-di-indomaret-se-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2023 12:11:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Indomaret]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Gratis Indomaret]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=19095</guid>

					<description><![CDATA[<p>Semua Indomaret di Samarinda sudah menggratiskan biaya parkir. Bapenda bilang, kalau masih ada kang parkir berbayarnya, itu pungli. Sehingga tidak perlu dibayar. Jaringan ritel Indomaret sudah menggratiskan biaya parkir pengunjung sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai sekarang masih jadi polemik di beberapa daerah. Termasuk di Samarinda. Meski sudah jelas ada stiker parkir gratis di pintu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sudah-gratis-bapenda-minta-warga-jangan-bayar-parkir-di-indomaret-se-samarinda/">Sudah Gratis, Bapenda Minta Warga Jangan Bayar Parkir di Indomaret se-Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Semua Indomaret di <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> sudah menggratiskan biaya parkir. Bapenda bilang, kalau masih ada kang parkir berbayarnya, itu pungli. Sehingga tidak perlu dibayar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jaringan ritel Indomaret sudah menggratiskan biaya parkir pengunjung sejak beberapa waktu lalu. Namun sampai sekarang masih jadi polemik di beberapa daerah. Termasuk di Samarinda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski sudah jelas ada stiker parkir gratis di pintu toko. Namun di beberapa Indomaret di Samarinda masih terlihat ada kang parkirnya. Sehingga membuat masyarakat ragu. Dibayar tapi gratis, langsung pergi khawatir dapat masalah.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1200" height="675" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/08/parkir-gratis-1200x675.jpeg" alt="indomaret" class="wp-image-19097" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/08/parkir-gratis-1200x675.jpeg 1200w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/08/parkir-gratis-300x169.jpeg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/08/parkir-gratis-768x432.jpeg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/08/parkir-gratis-1536x864.jpeg 1536w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/08/parkir-gratis.jpeg 1600w" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" /></figure>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Fasilitas Indomaret</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Meski gratis, Indomaret sebenarnya tetap harus membayar pajak parkir pada pemerintah. Bedanya, mereka tidak membebankan biaya parkir pada pelanggannya. Ini menjadi fasilitas tambahan, agar menarik minat pembeli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Bidang Self Assesment Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda,&nbsp; Fachrudin menyebut. Jika ada gerai Indomaret yang meminta uang parkir, itu termasuk dalam pungutan liar alias pungli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena secara aturan, dalam Perda Kota Samarinda No.9 Tahun 2019. Indomaret dibebankan pungutan pajak 20% dari omset kepada pemkot.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah besaran 20% tadi menjadi tanda kalau pelaku usaha, dalam hal ini Indomaret tidak boleh memungut dari konsumen. Termasuk juga gerai sejenisnya yakni Alfamidi dan EraMart.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bapenda sendiri menyebut kalau Indomaret selama ini rutin membayarkan pajaknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jadi ada 2 jenis besaran pajak. 20% dan 30%. Kalau 20% pemilik usaha tidak boleh memungut biaya parkir.&#8221;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau yang boleh memungut, itu besaran pajaknya beda lagi, yakni 30%. Jadi tempat yang narik parkir, itu pajak yang mereka bayar berbeda. Tiga puluh persen tadi,&#8221; jelas Fachruddin pada Rabu 30 Agustus 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Melalui stiker yang kami pasangin itu&nbsp; sebagai informasi. Kalau parkir di sana itu biayanya cuma-cuma. Jadi tidak perlu bayar,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bapenda mencatat ada 150 gerai Indomaret di Samarinda. Sementara 15 di antaranya memang masih sulit untuk ditangani masalah pungutan parkir itu sampai sekarang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fachruddin bilang masalah ini sebenarnya sudah sering ditangani. Namun ketika petugas datang, oknum jukir itu pergi. Dan kembali lagi ketika petugas sudah pergi. Bahkan terdapat beberapa stiker Bapenda yang dicabut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, Fachruddin juga menjelaskan. Kalau Bapenda hanya sebagai OPD yang memungut pajaknya. Sementara pengamanan jukir liar menjadi tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Biasanya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Perhubunhan. Satpol PP mengamankan jukirnya, dan Dishub untuk lalu lintasnya jika terganggu,&#8221; bebernya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Fachruddin meminta masyarakat agar tegas. Kalau tertulis parkir gratis, maka tidak perlu takut untuk tidak memberi. Karena sudah diarur dalam Perda. Kalau masyarakat terus memberi, ya mereka akan terus ada.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, semua gerai makanan atau minuman yang memiliki lahan parkir. Seperti kafe, atau restoran, yang memiliki lahan sendiri alias tidak di dalam mal. Memang diizinkan untuk memungut biaya parkir. Karena mereka dipungut besaran pajak yang lebih besar yakni 30% dari omset parkir.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Meluruskan Perbedaan Pajak dan Retribusi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Bapenda juga meluruskan perbedaan pajak dan retribusi yang selama ini masih suka keliru di kalangan masyarakat. Untuk pajak, harus ada lahan, dan ada istilah profit sharing. Boleh ada pengelola dari pihak ketiga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nah untuk parkir Indomaret tadi, termasuk juga Alfamidi, EraMart dan berbagai kafe dan restoran. Yang dipungut termasuk pajak. Bapenda sebagai OPD yang memungut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara retribusi, mencakup parkir tepi jalan dan parkir khusus. Dalam hal ini menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kalau kayak Indomaret dan Alfamidi itu bukan parkir khusus dan bukan tepi jalan karena ada lahan kecilnya. Jadi masuknya pajak, bukan retribusi,&#8221; jelas Fachruddin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selama ini untuk masalah perparkiran, secara awam memang terlihat wewenangnya Dishub. Namun untuk biaya parkir di gerai Indomaret tadi, langsung masuk ke kas daerah melalui Bapenda yang memungut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara untuk jumlah tarif parkir di Kota Samarinda, kemudian penanganan ketertiban lalu lintas dan rekomendasi kebijakannya memang dari Dinas Perhubungan. Sementara Bapenda hanya memungut pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, keduanya, muaranya tetap sama. Baik pajak maupun retribusi akan berakhir di satu rekening kas daerah milik Pemerintah Kota Samarinda. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/warga-samarinda-malming-nanti-nonton-repvblik-setia-band-dan-wali-band-yuk/">(*/ens/dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sudah-gratis-bapenda-minta-warga-jangan-bayar-parkir-di-indomaret-se-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sudah-gratis-bapenda-minta-warga-jangan-bayar-parkir-di-indomaret-se-samarinda/">Sudah Gratis, Bapenda Minta Warga Jangan Bayar Parkir di Indomaret se-Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapenda Samarinda Targetkan PAD Rp3,9 T Tahun Depan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-targetkan-pad-rp39-t-tahun-depan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jul 2023 03:33:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Target PAD Samarinda 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=17152</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dengan mengoptimalkan sektor pajak, Bapenda Samarinda menargetkan realisasi PAD pada 2024 mencapai Rp3,9 triliun. Kamis 20 Juli 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda melakukan hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda. Mereka memaparkan hasil kinerja pada semester awal 2023. Serta proyeksi tahun depan. Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengungkapkan target [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-targetkan-pad-rp39-t-tahun-depan/">Bapenda Samarinda Targetkan PAD Rp3,9 T Tahun Depan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Dengan mengoptimalkan sektor pajak, Bapenda <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> menargetkan realisasi PAD pada 2024 mencapai Rp3,9 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kamis 20 Juli 2023. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda melakukan hearing bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda. Mereka memaparkan hasil kinerja pada semester awal 2023. Serta proyeksi tahun depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus mengungkapkan target yang ingin mereka capai pada 2024. Yakni sebesar Rp3,9 triliun.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami yakin untuk meningkatkan target pendapatan di tahun 2024 sebesar itu,” teguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keyakinan itu berangkat dari realisasi PAD 2023, dari Januari sampai bulan Juni kemarin. Yang sudah mencapai 53,75 persen dari target. Secara rinci, pendapatan hingga Juni sudah sebesar Rp1.816.025.217.315,08 dari target pendapatan sebesar Rp3.378.553.123.000.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk merealisasikan target 2024. Bapenda akan mengoptimalkan lini pendapatan yang sudah eksisting. Serta menggali potensi lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Peran besarnya pasti di pajak daerah,” ungkap Barus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengatakan masih terdapat kendala yang dihadapi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Misal pajak sarang burung walet, itu susah diawasi karena lapor sendiri, dihitung sendiri, jadinya susah,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, Bapenda akan terus mengintenskan pendekatan ke para wajib pajak. Terkhusus para pelaku usaha. Agar mereka mau menunaikan kewajiban membayar pajaknya. Dengan tepat waktu dan jumlah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami tetap komitmen untuk sosialisasikan dan lakukan tindakan agar target kita bisa terealisasikan nantinya,&#8221; ucapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Di akhir, Hermanus berharap pendapatan daerah di tahun 2024 dapat meningkat sesuai target.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita sih berharap pendapatan kita tahun depan sekitar Rp3,9 triliun di luar sisa lebih perhitungan anggaran,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/borneo-fc-beri-kekalahan-pertama-untuk-barito-putera/">(*/dmy/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-targetkan-pad-rp39-t-tahun-depan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-targetkan-pad-rp39-t-tahun-depan/">Bapenda Samarinda Targetkan PAD Rp3,9 T Tahun Depan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bapenda Samarinda akan Sesuaikan Perda Retribusi dan Pajak Setelah Diseminasi PP 35/2023</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-akan-sesuaikan-perda-retribusi-dan-pajak-setelah-diseminasi-pp-35-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jul 2023 05:47:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Diseminasi PP 35/2023]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=16511</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bapenda Samarinda akan mengevaluasi Perda Retribusi dan Pajak Daerah setelah turunnya PP/2023. Jika ada yang tidak sesuai, maka akan dilakukan revisi. Pemerintah pusat tengah melakukan diseminasi atau penyebaran gagasan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan teranyar itu resmi diundangkan oleh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-akan-sesuaikan-perda-retribusi-dan-pajak-setelah-diseminasi-pp-35-2023/">Bapenda Samarinda akan Sesuaikan Perda Retribusi dan Pajak Setelah Diseminasi PP 35/2023</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Bapenda Samarinda akan mengevaluasi Perda Retribusi dan Pajak Daerah setelah turunnya PP/2023. Jika ada yang tidak sesuai, maka akan dilakukan revisi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah pusat tengah melakukan diseminasi atau penyebaran gagasan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan teranyar itu resmi diundangkan oleh pemerintah pada 16 Juni 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu merupakan aturan turunan dari dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).</p>



<p class="wp-block-paragraph">PP 35/2023 ini memuat ketentuan lebih lanjut dalam memberikan arah kebijakan dan implementasi kebijakan pajak dan retribusi yang diatur dalam UU HKPD itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menyebut diseminasi itu. Akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pajak dan retribusi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu kan aturan turunan. Pihak terkait yang sudah menyusun raperda pajak dan retribusi, akan mencocokkan dengan peraturan ini,&#8221; jelasnya ketika ditemui di ruangannya pada Kamis, 6 Juli 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Aturan ini dari Pusat, kita di daerah ya menyesuaikan saja,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hermanus turut menyebut, regulasi pajak dan retribusi di Samarinda sendiri selama ini sebetulnya sudah berjalan sebagaimana mestinya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Banyak sektor yang berjalan efektif. Meski masih ada beberapa yang kurang. Seperti retribusi perparkiran, karena pemungutan tidak terjadi secara langsung.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ya bagusnya pake e-parking, jadi orang bayar, langsung udah masuk rekening,&#8221; imbuh Hermanus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, aturan baru sejenisnya akan terus ada hingga ke depannya. Sebab, setiap aturan dibuat berdasarkan kondisi di lapangan. Memuat relevansi dan kesesuaian dengan kondisi zaman.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;UU kita aja bisa diubah kalau udah nggak sesuai. Ya sama ini juga, tapi Pusat yang menentukan,&#8221; kata Hermanus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, aturan baru ini digadang dapat mengoptimalkan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Karena di dalam PP 35/2023 itu menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, mengatur pelaksanaan bagi hasil pajak hingga penerimaan pajak dan arahan penggunaannya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/pemkot-samarinda-minta-bumd-lebih-inovatif-biar-cuan/">(*/ens/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-akan-sesuaikan-perda-retribusi-dan-pajak-setelah-diseminasi-pp-35-2023/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/bapenda-samarinda-akan-sesuaikan-perda-retribusi-dan-pajak-setelah-diseminasi-pp-35-2023/">Bapenda Samarinda akan Sesuaikan Perda Retribusi dan Pajak Setelah Diseminasi PP 35/2023</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Duduk Perkara Polemik Pajak Penyangga Destinasi Wisata Samarinda</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/duduk-perkara-polemik-pajak-penyangga-destinasi-wisata-samarinda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 11:48:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI DAN PARIWISATA]]></category>
		<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Layanan Penyangga Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penyangga]]></category>
		<category><![CDATA[PUTRI Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=9712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pajak penyangga wisata keluarga jadi polemik. Isi pasal dalam perwali yang terlalu umum. Membuat penafsiran pemkot dan pengusaha tak bertemu. Berikut penjelasan lengkapnya. Rabu, 21 Desember 2022, Komisi II DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disporapar Samarinda, Bapenda Samarinda, dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Samarinda. Bertempat di ruang rapat gabungan lantai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/duduk-perkara-polemik-pajak-penyangga-destinasi-wisata-samarinda/">Duduk Perkara Polemik Pajak Penyangga Destinasi Wisata Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pajak penyangga wisata keluarga jadi polemik. Isi pasal dalam perwali yang terlalu umum. Membuat penafsiran pemkot dan pengusaha tak bertemu. Berikut penjelasan lengkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rabu, 21 Desember 2022, Komisi II DPRD <a href="https://samarindakota.go.id/">Samarinda</a> menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disporapar Samarinda, Bapenda Samarinda, dan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Samarinda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bertempat di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Samarinda. RDP berlangsung selama 2 jam. Pembahasan utamanya adalah soal pajak layanan penyangga. Lebih spesifik, soal pemberlakuan pajak layanan penyangga untuk destinasi wisata keluarga di Samarinda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perwakilan Bapenda dan PUTRI saling adu pandangan terkait dasar hukum sampai pandangan dari sisi bisnis. Pimpinan rapat, Fahrudin lalu mengambil kesimpulan. Bahwa ada 2 jalan keluar dari polemik ini. Pertama pengusaha wisata keluarga menerima perwali yang berlaku dan membayar pajak penyangga. Kedua, PUTRI melakukan audiensi lanjutan bersama wali kota Samarinda. Dengan agenda permohonan revisi jasa layanan penyangga hiburan dalam perwali tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Apa Itu Pajak Penyangga?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak layanan penyangga adalah uang yang wajib dibayarkan pengelola usaha pariwisata dan/atau hiburan. Yang berasal dari pendapatan lain, di luar tiket masuk.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Misal, untuk destinasi wahana permainan air keluarga. Selain membayar pajak sebesar 15 persen dari tiket masuk. Pengelola juga harus membayar sejumlah 15 persen juga dari penyewaan gazebo, ban, baju pelampung, dan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Contoh lainnya, untuk wisata yang di dalamnya terdapat atraksi memberi makan satwa. Maka uang yang dibayarkan pengunjung untuk membeli pakan satwa itu. Sebanyak 15 persennya harus dibayarkan ke Pemkot Samarinda.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Dasar Hukum Pajak Penyangga</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak layanan penyangga Kota Samarinda tertuang dalam Perwali No. 2 Tahun 2019, Pasal 17 Ayat 3 yang berbunyi: Jasa layanan penyangga yang diselenggarakan oleh penyelenggara hiburan. Maka tarif pajak yang dikenakan adalah tarif pajak hiburan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam pasal 17, sebenarnya ada 2 ayat lainnya. Namun secara spesifik dasar pajak penyangga untuk perhotelan. Sedangkan pada ayat 3 tersebut, menyebut seluruh tempat hiburan harus membayar pajak penyangga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, perwali adalah penjelantaran secara teknis dari peraturan daerah (Perda). Namun setelah ditelusuri, tidak ada dasar hukum soal pajak layanan penyangga untuk taman rekreasi dan tempat hiburan. Hanya hotel yang disebut dalam Perda No. 9 Tahun 2019.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dasar hukum tersebut tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 yang berbunyi seperti tertera pada gambar di bawah.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="1194" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/12/insert-pajak-penyangga-1194x750.jpeg" alt="insert pajak penyangga" class="wp-image-9714" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/12/insert-pajak-penyangga-1194x750.jpeg 1194w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/12/insert-pajak-penyangga-300x189.jpeg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/12/insert-pajak-penyangga-768x483.jpeg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/12/insert-pajak-penyangga-1536x965.jpeg 1536w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2022/12/insert-pajak-penyangga.jpeg 1593w" sizes="(max-width: 1194px) 100vw, 1194px" /></figure>



<p class="wp-block-paragraph">DPC PUTRI Samarinda mengaku sempat menelusuri Perwali No 2 Tahun 2019 itu ke sosok yang menandatangani. Yakni wali kota sebelumnya, Syaharie Jaang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut pengakuan Jaang yang dituturkan ulang oleh PUTRI Samarinda. Bahwa pajak layanan penyangga dalam Pasal 17 Ayat 3 itu khusus diperuntukkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM). Namun pernyataan (lisan) Jaang ini, tentu tidak bisa menjadi acuan Bapenda Samarinda dalam memungut pajak penyangga di semua tempat hiburan saat ini.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kenapa Jadi Masalah?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Pajak layanan penyangga untuk destinasi wisata keluarga pertama kali ditagihkan Bapenda Samarinda kepada Rumah Ulin Arya. Bersamaan dengan agenda Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) medio Agustus-Oktober 2022 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dari situ, terbukalah jika seluruh destinasi wisata keluarga di Samarinda. Memiliki kewajiban membayar pajak penyangga. Hal ini sebelumnya tidak pernah diketahui oleh para pengusaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun titik masalahnya bukan pada sosialisasi. Secara prinsip, seluruh pengelola destinasi wisata keluarga yang terhimpun di PUTRI merasa keberatan dengan pajak penyangga. Karena beberapa alasan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Juru bicara PUTRI Samarinda Saddam Husin menjelaskan, alasan pertama mereka merasa keberatan dengan pajak penyangga adalah bunyi aturan dalam Perwali No 2 Tahun 2019 masih terlalu umum.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Berdasarkan Undang Undang Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009. Usaha wisata terbagi menjadi 13 sektor. Nah, seluruh destinasi di bawah PUTRI Samarinda, termasuk dalam kategori Daya Tarik Wisata,” ujar Saddam usai RDP.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yang kedua, biaya operasional pembangunan destinasi wisata buatan tergolong besar. Karena harus memulai dari nol sampai layak dikunjungi. Termasuk juga pembaruan fasilitas; di usaha wisata normalnya melakukan perawatan ataupun pembaruan setiap 3 hingga 6 bulan sekali. Sehingga kembali menyedot anggaran yang cukup besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Sementara pendapatan dari tiket masuk. Itu belum mampu meng-<em>cover </em>seluruh beban operasional. Sehingga pendapatan lain seperti dari penyewaan ban itu untuk menutupi pos anggaran lainnya,” jelas Saddam.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan dasar hukum yang dinilai masih terlalu umum, tidak adanya korelasi langsung antara perda dan perwali. Ditambah alasan dari sisi ekonomi. Saddam bilang, PUTRI Samarinda berharap pemkot bersedia merevisi perwali soal pajak penyangga. Dengan poin revisi berupa pengklasifikasian jenis usaha wisata. Serta tidak membebankan pajak penyangga pada destinasi wisata keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Harapannya seperti itu. Karena kami juga ingin wisata keluarga di Samarinda tumbuh pesat. Mempercantik kota. Dan ikut menggerakkan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Respons Bapenda</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam RDP tersebut, Bapenda Samarinda diwakili oleh beberapa pejabat penting di bawah kepala dinas.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam penuturannya, Bapenda menjalankan pajak penyangga sesuai yang tertuang dalam perwali. Tidak adanya pengklasifikasian jenis usaha wisata tidak menjadi pertimbangan. Selama usaha berbentuk tempat hiburan, maka aturan pajaknya sama <em>berataan.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan begitu, meski telah mendengar semua keluh kesah pengelola wisata keluarga. Bapenda tidak bisa mengubah apapun. Selain menjalankan aturan tertulis yang berlaku. Dalam hal ini, pajak layanan penyangga tetap akan diberlakukan kepada seluruh destinasi wisata.<a href="https://kaltimfaktual.co/duduk-perkara-pembongkaran-kepuhunan-dan-klinik-kopi-samarinda/"> <strong>(dra)</strong></a></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/duduk-perkara-polemik-pajak-penyangga-destinasi-wisata-samarinda/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/duduk-perkara-polemik-pajak-penyangga-destinasi-wisata-samarinda/">Duduk Perkara Polemik Pajak Penyangga Destinasi Wisata Samarinda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masih Terus Digenjot, PAD Samarinda hingga November Capai Rp639 Miliar</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/masih-terus-digenjot-pad-samarinda-hingga-november-capai-rp639-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Nov 2022 12:04:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Hermanus Barus]]></category>
		<category><![CDATA[PAD Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=8824</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Kenapa PAD digenjot? Karena pembangunan itu membutuhkan dana, pemerintahan itu butuh dana. Sumber pembangunan dan berjalannya roda pemerintahan itu yang pertama dari PAD.” Pemkot Samarinda masih akan terus memaksimalkan PAD hingga masa tutup buku anggaran 2022. Saat ini, pendapatan sudah mencapai Rp639 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Hermanus Barus. Meminta untuk wajib [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/masih-terus-digenjot-pad-samarinda-hingga-november-capai-rp639-miliar/">Masih Terus Digenjot, PAD Samarinda hingga November Capai Rp639 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><em>“Kenapa PAD digenjot? Karena pembangunan itu membutuhkan dana, pemerintahan itu butuh dana. Sumber pembangunan dan berjalannya roda pemerintahan itu yang pertama dari PAD.”</em></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pemkot Samarinda masih akan terus memaksimalkan PAD hingga masa tutup buku anggaran 2022. Saat ini, pendapatan sudah mencapai Rp639 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala Badan Pendapatan Daerah (<a href="https://bapenda.samarindakota.go.id/">Bapenda</a>) Kota Samarinda Hermanus Barus. Meminta untuk wajib pajak, baik perseorangan atau badan usaha di Kota Samarinda. Untuk ambil bagian dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak tepat waktu dan jumlah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena kata Barus, mau seberapa besar upaya pemkot mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Tanpa kesadaran wajib pajak, tidak akan menuai hasil yang benar-benar optimal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Bapenda Samarinda, sesuai amanah dari wali kota. Terus menggenjot pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan. PAD menjadi ‘permata’ utama karena Pemkot Samarinda punya keinginan kuat menjadi daerah yang mandiri. Pasalnya, lanjut Barus, ciri utama daerah mandiri ialah daerah yang mampu menggali, mengelola, dan menggunakan sumber keuangannya sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kenapa PAD digenjot? Karena pembangunan itu membutuhkan dana, pemerintahan itu butuh dana. Sumber pembangunan dan berjalannya roda pemerintahan itu yang pertama dari PAD,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa 22 November lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">PAD sendiri terdiri atas beberapa sektor. Yakni pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain dari pendapatan daerah yang sah. Dari tiga unsur tersebut, pajak daerah memberikan sumbangan terbesar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Data per 20 November 2022, capaian PAD Kota Samarinda sebesar Rp639 miliar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Dari jumlah itu, Rp448 miliar di antaranya berasal dari pajak daerah. Itu merupakan tertinggi dari tiga unsur PAD,” ujar Hermanus Barus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Target PAD Samarinda secara keseluruhan sendiri ialah Rp637 miliar atau 100,54 persen. Artinya jumlah saat ini sudah melebihi target.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun belum jika dilihat dari pendapatan per sektornya. Karena kelebihan itu berasal dari pendapatan pajak daerah yang realisasinya mencapai 107,83 persen. Maka dari itu, pendapatan dari sektor non pajak masih akan terus dioptimalkan hingga tutup masa anggaran tahun ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara rinci, pendapatan pajak daerah tertinggi masih dipimpin oleh Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp115 miliar. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp85 miliar, dan Pajak Restoran sebesar Rp82 miliar mengikuti setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp63 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp35 miliar, Pajak Hiburan Rp15,5 miliar, Pajak Parkir Rp11 miliar, Pajak Reklame sebesar Rp9,3 miliar,&nbsp; Pajak Air&nbsp; Bawah Tanah sebesar Rp240 juta, Pajak Sarang Burung Walet&nbsp; Rp50 juta, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp30 juta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tahun 2022 sedikit lagi habis, jadi untuk OPD terkait harus kerja keras untuk mengejar target yang sampai saat ini belum terealisasikan,” tutupnya. (<a href="https://kaltimfaktual.co/beasiswa-kaltim-tuntas-cair-penerima-diminta-jangan-hura-hura/">sgt/dra</a>)</p>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/masih-terus-digenjot-pad-samarinda-hingga-november-capai-rp639-miliar/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/masih-terus-digenjot-pad-samarinda-hingga-november-capai-rp639-miliar/">Masih Terus Digenjot, PAD Samarinda hingga November Capai Rp639 Miliar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
