<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>CATATAN Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/catatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/catatan/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Feb 2023 16:43:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>CATATAN Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/catatan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pendataan Perusahaan Pers Memang Bukan Pendaftaran</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/pendataan-perusahaan-pers-memang-bukan-pendaftaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2023 16:08:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[CATATAN]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<category><![CDATA[Hendry CH Bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=11338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, periode 2019-2022. Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”. Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pendataan-perusahaan-pers-memang-bukan-pendaftaran/">Pendataan Perusahaan Pers Memang Bukan Pendaftaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><em><strong>Oleh: </strong>Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers, periode 2019-2022.</em></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Saya sebenarnya tidak ingin seperti berpolemik dengan Wina Armada Sukardi, pakar hukum pers yang dua periode menjadi anggota Dewan Pers dan pernah menjabat Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, terkait artikelnya “Tidak Ada Kewajiban Perusahaan Pers Mendaftar di Dewan Pers”.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengapa? Ada dua alasan. Pertama, saya sudah selesai bertugas di <a href="https://dewanpers.or.id/">Dewan Pers</a> setelah menjadi anggota dua kali dan terakhir menjabat sebagai Wakil Ketua. Kedua, pandangan seperti itu pun pernah disampaikan ahli pers Kamsul Hasan yang juga lama menjadi pengurus <a href="https://kaltimfaktual.co/gandeng-bi-dan-fjpi-pwi-kaltim-bekali-pelajar-stop-bullying-dan-pengenalan-rupiah/">PWI</a>. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang disampaikan itu betul adanya, dasarnya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, yang kalau merujuk ke Pasal 15 ayat (g) mengatakan salah satu fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi yang ada adalah fungsi Dewan Pers. Tidak ada kewajiban perusahaan pers untuk mendaftarkan diri. Sifatnya satu arah, bukan resiprokal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Karena beberapa orang bertanya, tulisan itu dimuat di banyak media siber khususnya&nbsp; yang pimpinan atau pemiliknya dari PWI, saya perlu merasa menulis supaya tidak timbul salah faham karena seolah mempertentangkan pendataan dan pendaftaran yang memang berbeda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">UU 40/1999 yang dibuat saat terjadi euphoria reformasi memang dibuat sebebas mungkin akibat trauma dari era Orde Baru yang dengan berbagai upaya ingin membungkam pers. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh karena itu salah satu wujud dari betapa hebatnya UU 40/1999 ini adalah tidak ada turunannya entah itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dst. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kalaupun akhirnya ada, maka aturan yang dibuat haruslah berupa swa regulasi yang dibuat masyarakat pers sendiri, difasilitasi Dewan Pers, sebagaimana disebut di Pasal 15 ayat (f) UU 40/1999. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan prinsip dari, oleh, dan untuk pers itu sendiri. Atur sendiri, ya ikuti dan taati, apabila sudah semua sepakat menjadikannya sebagai aturan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu tonggak dari kekompakan masyarakat pers dalam mengatur dirinya sendiri itu, tertuang di Piagam Palembang 2010 yang ditandatangani pimpinan media arus utama Indonesia di Hari Pers Nasional 2010 di Sumatera Selatan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kala itu, media cetak masih berjaya sehingga kerelaan, keikhlasan untuk diatur oleh Dewan Pers, secara simbolis melambangkan sikap dari sebagian besar masyarakat pers Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada dua poin penting dari Piagam Palembang yang historis ini, saya kutip agar kita ingat lagi:</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kami menyetujui dan sepakat, bersedia melaksanakan sepenuhnya Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, serta akan menerapkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan kami.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kami menyetujui dan sepakat, memberikan mandat &nbsp;kepada lembaga independen yang dibentuk Dewan Pers melakukan verifikasi kepada kami, para pendatatangan naskah ini, untuk menentukan penerapan terhadap kesepakatan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada lembaga itu kami juga memberikan mandat penuh untuk membuat logo dan atau tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers yang dinilai oleh lembaga tersebut telak melaksanakan kesepakatan ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dasar dari kesediaan itu, sebagaimana disebut dalam alinea kedua preambule Piagam Palembang, “Dalam mewujudkan&nbsp;kemerdekaan pers serta melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers mengakui adanya kepentingan umum, keberagaman masyarakat, hak asasi manusia, dan norma-norma agama yang tidak dapat diabaikan. Agar pelaksanaan kemerdekaan pers secara operasional dapat berlangsung sesuai dengan makna dan asas kemerdekaan pers yang sesungguhnya, maka dibutuhkan pers yang profesional, tunduk kepada undang-undang tentang pers, taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan didukung oleh perusahaan pers yang sehat serta serta dapat diawasi dan diakses secara proporsional olehmasyarakat luas.” </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kebersediaan diatur ini tentu karena asumsi, keyakinan bahwa Dewan Pers sudah independen sejak UU No.40/1999 berlaku, yang anggotanya tidak lagi ditunjuk pemerintah seperti sebelumnya, tetapi dipilih masyarakat pers sendiri, dari kalangan wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan kata lain, menyerahkan diri diatur Dewan Pers artinya sama dengan mengatur diri sendiri alias swaregulasi. Mengatur sesuai dengan kehendak kalangan pers sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya Piagam Palembang ini berkonsekuensi banyak. Apabila wartawan di media “besar” sebelumnya malas dan merasa tidak perlu untuk ikut uji kompetensi, pelahan tapi pasti mulai bersedia. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Wajar karena perusahaannya sudah menyatakan bersedia sepenuhnya mengikuti Standar Kompetensi Wartawan, yang antara lain menetapkan Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab harus bersertifikat Wartawan Utama. Tidak ikut berarti, secara struktural karier si wartawan tidak akan sampai di puncak.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan Pers dengan kesediaan itu, mewajibkan dirinya memberi gaji minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 13 kali setahun (termasuk Tunjangan Hari Raya), karena itu menjadi peraturan perusahaan, mengikuti peraturan Menteri Tenaga Kerja yang diadopsi di Peraturan Dewan Pers No.5 tahun 2008&nbsp;tentang Standar Perusahaan Pers. Perusahaan pers besar juga bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam artikel Wina Armada ditulis, tidak perlu anggota Dewan Pers yang repot-repot turun untuk verifikasi faktual karena banyak urusan lain yang lebih penting untuk dikerjakan. Tetapi sering kehadiran anggota ini penting, khususnya untuk memberi persepsi kepercayaan terhadap lembaga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Misalnya saja ketika mengecek akte notaris suatu media, yang di dalamnya ada jumlah modal, pemegang saham, dll, yang bagi perusahaan adalah rahasia. Kalau staf sekretariat yang datang, saya tidak yakin pimpinan media yang diverifikasi mau memberikan datanya, takut bocor atau apapun namanya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Saya beberapa kali meyakinkan data itu bersifat rahasia, tidak akan bocor dan saya jaminannya. Mereka percaya. Tentu saja, data itu sampai tahapan tertentu juga bisa diakses di lembaga negara, tetapi ketika berhadapan langsung, sosok pemverifikasi menjadi urgen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dengan pengaturan perusahaan pers ini, memang Standar Perusahaan Pers No. 3 tahun 2019 terasa lebih progresif untuk mengantisipasi beberapa hal yang tidak tercakup di Peraturan No.5/2008, hanya saja menimbulkan konsekuensi berat bagi manajemen perusahaan. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi dikaitkan dengan kondisi ekonomi perusahaan pers, besar apalagi menengah dan kecil, yang kian merosot akibat turunnya pendapatan sementara biaya operasional meningkat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Misalnya saja, kewajiban untuk memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan, di Pasal 20 Peraturan Dewan Pers No.3/2019. Di aturan lama, itu diatur secara umum, di Pasal Pasal 9 yang berbunyi “Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini agaknya penjabaran lebih dekat dari Pasal 10 UU No.40/1999 tentang Pers yang berbunyi, “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.”</p>



<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>***</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Persoalan yang kini menghangat umumnya adalah terkait verifikasi ini. Sifatnya sukarela tetapi menjadi seperti wajib bagi media, karena selain sebagai wujud profesionalisme media, juga ada kaitan ekonomis, sejumlah lembaga di pusat dan daerah, mensyaratkan status terverifikasi untuk dapat menjadi mitra kerja terkait pencitraan lembaga. Bahasa kasarnya, untuk bisa memperoleh jatah iklan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada empat pemerintah provinsi yang mewajibkan status terverifikasi ini yakni Sumbar, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Riau, tetapi hanya Sumbar dan Kepri menjalankan dengan konsisten. Babel masih menunda karena banyaknya protes dari kalangan media, Riau meski sudah didukung penuh organisasi perusahaan pers konsituen Dewan Pers, informasi terakhir belum menjalankan 100%. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di kabupaten dan kota pun sudah banyak yang menerapkan, ada menjalankan dengan ketat, dan masih ada yang longgar karena berbagai alasan, seperti untuk keadilan bagi media yang sudah menjalankan sebagian peraturan Dewan Pers.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Soal verikasi ini ramai diangkat media saat berlangsung Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan, Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk mensyaratkan status terverifikasi untuk menjalin kemitraan. Saya sendiri dalam berbagai kesempatan juga menyatakan hal yang sama. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Bagi saya, cukup bahwa perusahaan pers itu berbadan hukum Indonesia sebagaimana ditetapkan Dewan Pers, memiliki Pemred dan Penanggungjawab bersertifikat Wartawan Utama sebagaimana diatur Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan, dan mencantumkan dengan jelas alamat redaksi sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitu pula kalau ada kasus hukum atau masih di tingkat pengaduan ke kepolisian atas sebuah produk jurnalistik, Dewan Pers selalu menjadikan tiga hal di atas sebagai dasar untuk pembelaan terhadap media. Bukan harus terverifikasi baru dibela dan dilindungi eksistensinya. Hal ini juga disebabkan kesadaran dari sisi Dewan Pers bahwa proses verifikasi media secara administratif apalagi faktual, memerlukan proses yang lama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ada ratusan perusahaan pers yang antre, untuk diproses karena persyaratan yang belasan jumlahnya, banyak berkas yang harus diperiksa dan dicek atau konfirmasi, sementara sumber daya manusia yang mengurusnya terbatas untuk tidak mengatakan sedikit. Dulu staf sering saya minta agar mereka lembur untuk mempercepat proses, tetapi tetap saja kekuatan fisik dan psikis staf ada batasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keluarnya Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 yang ditetapkan 6 Januari 2023, membuat verifikasi administrasi semakin membebani media, sampai saya mengatakan ini sudah mirip dengan “Deppenisasi” yang berpotensi mematikan kemerdekaan pers, karena “membunuh” kehidupan media kelas UMKM. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kewajiban memiliki minimal 10 wartawan plus karyawan, kewajiban membayar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk seluruh wartawan dan karyawan, kewajiban membayar upah minimal setara UMP yang ditandai dengan bukti transfer perusahaan ke karyawan, dll membuat media dengan modal sedang atau kecil, mati berdiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seharusnya Dewan Pers memberi keringanan karena kondisi ekonomi perusahaan pers yang terpuruk saat ini, tidak hanya karena perubahan perilaku konsumsi informasi masyarakat dan makin tersedotnya iklan ke media sosial, tetapi juga akibat pandemi selama dua tahun. Bukan malah membebani lagi. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Apakah anggota dan staf Dewan Pers tidak pernah turun ke lapangan untuk mengetahui kehidupan ekonomi media yang seharusnya didorong untuk maju dan kini terkesan malah dipersulit</p>



<p class="has-text-align-center wp-block-paragraph"><strong>***</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">Kembali ke awal cerita, Dewan Pers tidak pernah mewajibkan perusahaan pers untuk mendaftar karena itu bertentangan dan tidak diatur di Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya media berlomba-lomba ingin diverifikasi karena inilah jalan keluar dari pendapatan yang semakin sulit, antara lain akibat pertumbuhan media siber yang abnormal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan fakta bahwa pemerintah daerah dan lembaga menjadikan status terverifikasi sebagai saringan untuk memudahkan pilihan, mana yang diajak kerjasama, efisiensi, pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel, serta keterbatasan anggaran.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Media massa profesional masih dibutuhkan negeri ini untuk mengimbangi kebisingan dan banjir informasi lancung dari media sosial sehingga semua pihak khususnya Dewan Pers amat berkepentingan memberikan ekosistem yang baik. Jangan biarkan mereka hidup segan mati tak mau di lahan gersang, khususnya media produk wartawan profesional, wartawan idealis, yang ingin menjalankan peran sebagai alat menyalurkan aspirasi masyarakat, mengedukasi masyarakat, melakukan fungsi kontrol, menjadi ajang diskusi atas masalah-masalah kebangsaan dan negara, dst.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebaliknya Dewan Pers harus memunculkan gagasan, melakukan diskusi-diskusi intensif, bagaimana agar pers ini mendapat nafas lebih banyak, memiliki ruang hidup yang lebih luas, dan memilah-milah mana yang lebih penting dari 7 fungsi Dewan Pers yang disebutkan di Pasal 15 UU No.40/1999 agar mendukung dan bukan malah menghalangi pelaksanaan peran pers nasional seperti dinyatakan Pasal 6 UU No.40/1999: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Itulah cita-cita perancang UU No.40/1999 dan sungguh berdosa apabila kita lupa dan malah cenderung mengabaikannya karena asyik dengan hal remeh-temeh yang mestinya diurus belakangan. Seperti kata pujangga Jawa Ronggowarsito dalam salah satu bait di Serat Kalatida: <em>Dilalah kersa Allah, begja-begjaning kang lali, luwih begja kang eling lan waspada. </em>yang&nbsp;artinya. Sudah kehendak Allah, betapapun bahagianya orang yang lupa, lebih berbahagia mereka yang sadar dan waspada. <em>Wallahu a’lam bishawab. </em>Ciputat, 22 Februari 2023 <strong>(*/red)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<div class="wp-block-group"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow">
<p class="has-text-align-center has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:400"><strong><em>Kaltim Faktual </em></strong><em>menerima kiriman artikel dari pembaca. Baik karya tulis feature, opini/catatan hingga artikel maupun informasi berita. Kirimkan karya Anda disertai identitas lengkap dalam format word, melampirkan file foto berformat landscape, melalui kontak kami (<a href="mailto:kontak@kaltimfaktual.co">kontak@kaltimfaktual.co</a> atau <a href="https://wa.me/message/47SJMD67XX4VF1">Whatsapp</a>) dengan subject sesuai dengan karya tulis Anda. (ARTIKEL/OPINI/INFORMASI).</em> <em>Kami harap, karya Anda bisa memenuhi unsur tagline kami: <strong>Mengabarkan, Menginspirasi, Menyenangkan</strong>.</em></p>



<p class="has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:500"><em><strong>Catatan: </strong>Hak penerbitan menjadi keputusan redaksi. Tulisan yang terbit telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis.</em> Redaksi Kaltim Faktual tidak mewakili isi tulisan opini penulis. </p>
</div></div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/pendataan-perusahaan-pers-memang-bukan-pendaftaran/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pendataan-perusahaan-pers-memang-bukan-pendaftaran/">Pendataan Perusahaan Pers Memang Bukan Pendaftaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyoal Praktik Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan yang Belum Optimal</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/menyoal-praktik-higiene-sanitasi-pada-unit-usaha-pangan-yang-belum-optimal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2023 01:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[CATATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Higiene Sanitasi]]></category>
		<category><![CDATA[usaha pangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=11080</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#8220;Praktik-praktik higiene sanitasi pada unit usaha pangan penting untuk dijalankan. Hal ini untuk menghindari adanya kontaminasi mikroba yang dapat mencemari makanan dan membahayakan konsumen&#8220; Oleh: Umu Latifah, S.Pt Pada 2017 silam, Kemenkes mencatat Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan pangan berjumlah 163 kejadian, 7.132 kasus memiliki Case Fatality Rate (CFR) 0,1%. Kejadian tersebut bersumber dari [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/menyoal-praktik-higiene-sanitasi-pada-unit-usaha-pangan-yang-belum-optimal/">Menyoal Praktik Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan yang Belum Optimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>&#8220;<em>Praktik-praktik higiene sanitasi pada unit usaha pangan penting untuk dijalankan. Hal ini untuk menghindari adanya kontaminasi mikroba yang dapat mencemari makanan dan membahayakan konsumen</em>&#8220;</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Oleh:</em></strong> Umu Latifah, S.Pt</p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pada 2017 silam, Kemenkes mencatat Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat keracunan pangan berjumlah 163 kejadian, 7.132 kasus memiliki Case Fatality Rate (CFR) 0,1%. Kejadian tersebut bersumber dari makanan yang terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen, di mana sebagian besar bersumber dari makanan siap saji. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenkes mengambil langkah dengan menerbitkan peraturan tentang <a href="https://kesling.poltekkesdepkes-sby.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/BUKU-ISBN-PRINSIP-2-HS-MAKANAN-DI-RS.pdf">higiene saniatasi</a> pangan pada tempat pengelolaan makanan, termasuk pengelolaan pangan di rumah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Penyakit yang muncul sebagai akibat adanya mikroorganisme patogen pada makanan yang dikonsumsi disebut <em>Food Borne Disease (FBD). </em>Beberapa contoh FBD seperti diare, kolera, kampilobakteriosis, gastroenteritis E. coli, salmonelosis, shigelosis, demam tifoid dan paratifoid, bruselosis, amoebiasis dan po-liomielitis. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Data dari WHO menyebutkan setiap tahun, terdapat sekitar 1500 juta kejadian diare pada balita. Lebih dari 3 juta anak meninggal akbiat diare. Diperkirakan sekitar 70% kasus penyakit diare terjadi karena makanan yang terkontaminasi oleh bakteri penyebab diare.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Patogen yang dikenal sebagai penyebab penyakit diare meliputi bakteri <em>E. coli patogenik, Shigella spp., Salmonella spp., Vibrio cholerae OI</em> serta <em>Campylobacter jejuni</em>; protozoa seperti <em>Giardia lamblia, Entamoeba histolytica, Cryptosporidium spp</em>., dan juga berbagai virus enterik seperti rotavirus.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu penyebabnya karena belum terjaminnya higiene sanitasi pada tempat pengelolaan makanan, baik pada unit usaha pangan maupun rumah tangga. Praktik-praktik higiene sanitasi pada unit usaha pangan penting untuk dijalankan. Hal ini untuk menghindari adanya kontaminasi mikroba yang dapat mencemari makanan dan membahayakan <a href="https://kaltimfaktual.co/membanggakan-kaltim-jadi-provinsi-terbaik-peduli-perlindungan-konsumen/">konsumen</a>.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Tentang <strong>Higiene Sanitasi</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Higiene adalah berbagai tindakan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi permasalahan kesehatan. Higiene mencakup pangan dan personal. Sementara sanitasi adalah usaha untuk menciptakan lingkungan yang higienis dan menyehatkan. Sanitasi mencakup lingkungan di sekitar pangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Secara umum, prinsip penerapan higiene sanitasi dalam penyediaan pangan meliputi, bangunan tempat produksi, alat untuk produksi makanan, hingga personal. Termasuk seluruh orang yang kontak langsung dengan makanan, dan proses produksi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meliputi bahan baku, bahan tambahan pangan, penyimpanan, pengolahan, sampai dengan distribusi. Penerapan higiene sanitasi pada penyediaan pangan berperan dalam melindungi dan menjaga kesehatan konsumen dan lingkungan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Penerapan Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu kondisi yang sering ditemukan penulis di lapangan, terkait belum optimalnya penerapan higiene sanitasi pada unit usaha pangan adalah, minimnya kemauan pelaku usaha dalam mempraktikkan higiene sanitasi. Menurut pengamatan penulis, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa hal. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di antaranya kemampuan pelaku usaha untuk menyediakan sarana prasarana pemenuhan higiene sanitasi, pola pikir pelaku usaha terkait tidak efektifnya praktik higiene sanitasi (terlalu rumit), hingga konsep untung rugi pelaku usaha. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Di mana penerapan higiene sanitasi tidak menjamin keuntungan materi yang didapat dari penjualan akan lebih baik, dan berbagai penyebab lain dari sisi pelaku usaha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu <em>awareness</em> masyarakat terkait konsumsi makanan bersih juga belum baik. Masyarakat sebagai konsumen, tidak banyak yang merasa keberatan mengonsumsi makanan dari unit usaha yang belum menerapkan higiene sanitasi, selama mereka tidak sakit setelahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pertimbangan mereka membeli lebih kepada harga makanan yang ekonomis. Sudah menjadi keyakinan konsumen bahwa makanan dengan label bersih dan dijual di tempat yang baik memiliki harga yang cenderung mahal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi dari produsen dan konsumen ini semakin mendukung belum optimalnya penerapan higiene sanitasi pada unit usaha pangan.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Peran Pemerintah</strong> <strong>Menjamin Keamanan Pangan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Memastikan bahwa pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi merupakan tugas pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini seperti yang diamanahkan oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu upaya yang wajib dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan pengawasan pada produk makanan yang beredar, serta pengawasan kegiatan produksi makanan dari hulu ke hilir.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Modal pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan pangan adalah dengan mengeluarkan sertifikasi untuk unit usaha. Sebagai contoh, pemerintah akan memberikan sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner) untuk unit usaha pangan asal hewan yang telah terpenuhi standar higiene sanitasinya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang enggan mengajukan sertifikasi untuk unit usaha yang mereka jalankan dengan berbagai alasan seperti yang telah disebutkan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini menjadi salah satu kendala bagi pemerintah dalam melakukan penjaminan keamanan pangan untuk produk pangan yang beredar di masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Pemerintah menyadari bahwa meski memiliki landasan hukum yang kuat, mengubah pola pikir pelaku usaha dan masyarakat selaku produsen dan konsumen untuk lebih <em>aware</em> terkait penerapan higiene sanitasi makanan, bukan hal yang mudah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski begitu, pemerintah tetap harus berupaya memberikan jaminan keamanan pangan dengan terus menerus melakukan pendekatan kepada pelaku usaha dan konsumen. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya peningkatan <em>awareness</em> tentang pangan yang bersih dan sehat wajib digencarkan lewat kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendampingan dengan memanfaatkan berbagai kanal media dan menggandeng stakeholder baik akademisi maupun tokoh publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sebagai awalan, pemerintah dapat membuat pilot projek dengan melakukan pendampingan yang utuh. Pada satu atau dua unit usaha untuk selanjutnya dilakukan pembinaan intensif dalam penerapan higiene sanitasi. Keberhasilan akan pilot projek harapannya dapat tetap berlanjut dan direplikasi pada unit usaha lain. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, sekecil apapun perubahan pada unit usaha pangan kaitannya penerapan higiene sanitasi, harus diapresiasi sembari tetap melakukan pembinaan yang berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Upaya lain adalah pemerintah harus berupaya memberikan pasar yang baik untuk pelaku usaha. Yang telah menerapkan higiene sanitasi pada unit usaha mereka dan mendapatkan sertifikasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keuntungan ekonomi dari hasil penjualan produk yang memenuhi standar higiene sanitasi harus mampu diberikan. Lewat pasar yang semakin luas dan menjanjikan. Kerja sama antara pemerintah dengan swasta maupun non swasta harus diperluas jangkauannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada akhirnya, keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah maupun pelaku usaha. Masyarakat sebagai konsumen juga memiliki tanggung jawab. Memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi aman dan sehat, dengan menjadi konsumen yang cerdas. Untuk itu, peran berbagai pihak harus tetap terus dioptimalkan. <strong><a href="http://Kaltimfaktual.co">(***)</a></strong></p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>***</strong><em>Penulis merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pengawas Sanitasi Usaha Peternakan dan Kesmavet di Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara.</em></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<div class="wp-block-group"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow">
<p class="has-text-align-center has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:400"><strong><em>Kaltim Faktual </em></strong><em>menerima kiriman artikel dari pembaca. Baik karya tulis feature, opini/catatan hingga artikel maupun informasi berita. Kirimkan karya Anda disertai identitas lengkap dalam format word, melampirkan file foto berformat landscape, melalui kontak kami (<a href="mailto:kontak@kaltimfaktual.co">kontak@kaltimfaktual.co</a> atau <a href="https://wa.me/message/47SJMD67XX4VF1">Whatsapp</a>) dengan subject sesuai dengan karya tulis Anda. (ARTIKEL/OPINI/INFORMASI).</em> <em>Kami harap, karya Anda bisa memenuhi unsur tagline kami: <strong>Mengabarkan, Menginspirasi, Menyenangkan</strong>.</em></p>



<p class="has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:500"><em><strong>Catatan: </strong>Hak penerbitan menjadi keputusan redaksi. Tulisan yang terbit telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis.</em> Redaksi Kaltim Faktual tidak mewakili isi tulisan opini penulis. </p>
</div></div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/menyoal-praktik-higiene-sanitasi-pada-unit-usaha-pangan-yang-belum-optimal/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/menyoal-praktik-higiene-sanitasi-pada-unit-usaha-pangan-yang-belum-optimal/">Menyoal Praktik Higiene Sanitasi pada Unit Usaha Pangan yang Belum Optimal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Potensi Ancaman Kedaulatan dalam Transisi Energi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/potensi-ancaman-kedaulatan-dalam-transisi-energi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2022 05:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[CATATAN]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Transisi Energi Bersih]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=9415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ariyansah NK Pertengahan November lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberi penegasan terhadap adanya rencana suntikan dana untuk transisi energi di Indonesia. Rencana mobilisasi dana itu, dikatakan Biden sebagai bentuk aksi nyata G7 &#8212;KTT G7, yang terdiri dari 7 negara; Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Italia, Kanada, Prancis dan Jerman&#8212; dalam mengurangi emisi karbon. Jumlahnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/potensi-ancaman-kedaulatan-dalam-transisi-energi/">Potensi Ancaman Kedaulatan dalam Transisi Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><em>Oleh:  Ariyansah NK</em></strong></p>



<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pertengahan November lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberi penegasan terhadap adanya rencana suntikan dana untuk transisi energi di Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana mobilisasi dana itu, dikatakan Biden sebagai bentuk aksi nyata G7 &#8212;KTT G7, yang terdiri dari 7 negara; Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Italia, Kanada, Prancis dan Jerman&#8212; dalam mengurangi emisi karbon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jumlahnya tak main-main, sebesar USD 20 miliar. Atau sekitar Rp 31 0 triliun. Ini seakan memberi angin segar atas pembiayaan transisi energi dalam negeri yang begitu besar.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rencana gelontoran dana dari negara-negara maju itu disambut hangat Presiden Joko Widodo. Namun ada yang perlu digarisbawahi dari rencana Joe Biden dkk tersebut. Model pendanaan itu belum jelas bentuknya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komitmen pendanaan masih akan dibahas rinciannya. Karena itu merupakan kombinasi dari multilateral development bank, bilateral dan juga filantropi, maupun hibah. Artinya, ada potensi utang di sini. Ya, pinjaman bermotif utang. Bisa dikatakan, ini ancaman kedaulatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sekilas, saya teringat kritik terhadap konsep <em>Good Governance</em> <em>(GG)</em> yang disampaikan Julius Kambarage Nyerere, presiden pertama Tanzania, sang kepala negara yang mengundurkan diri secara sukarela karena menyadari kebijakan kepemilikan pertanian komunal dan kepemilikan pelayanan negaranya, tak berjalan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kritik tersebut, disampaikan di depan Konferensi PBB tentang pemerintahan Afrika, tahun 1998. Julius memandang <em>GG</em> sebagai konsep imperialistik dan menjajah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, <em>GG</em> akan mengkerdilkan struktur negara-negara berkembang. Sementara kekuatan bisnis dunia makin membesar. Mereka &#8212;perusahaan-perusahaan donor dan negara-negara maju (seperti Amerika Serikat dan Eropa), menentukan bahwa pemerintahan di Afrika <em>“buruk”</em> dan memutuskan bahwa itu harus direformasi menjadi <em>“baik”</em> dengan mengecilkan ukuran negara dan administrasi publik, memperluas sektor swasta melalui privatisasi, dan membuka jalan bagi kapitalis global dalam mencari keuntungan tinggi dan terintegrasi ke pasar global.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>GG</em> sebagai konsep mengesankan yang dipaksakan pada negara-negara berkembang dan terbelakang seperti Afrika, oleh kekuatan barat yang terindustrialisasi dan memiliki korporasi global &#8212;transnasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kata <em>“good”</em>, menjadi sesuatu yang hegemonik dan seragam, yang terkesan dipaksakan. <em>Ali Farazmand (2004)</em> secara tegas menyebutkan itu sebagai bagian dari praktik penyesuaian struktural. Sebab kenyataannya, di berbagai belahan dunia, <em>GG </em>adalah program yang diintrodusir oleh lembaga-lembaga donor internasional, seperti World Bank, IMF, United Nation Development Programme dan European Union dan semacamnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indikator akan sesuatu yang dipakai dalam mengukur berbagai praktik di negara-negara berkembang, baik Asia, Afrika maupun Amerika Selatan/Karibia, tidak ada ruang bagi lokalitas untuk mendefinisikan <em>“good”</em> menurut keyakinan mereka.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa yang didefinisikan <em>“baik”</em> oleh orang kaya dan kaya secara historis tidak begitu baik untuk miskin, kelas bawah, dan massa di negara-negara kurang berkembang. Dan tidak ada alasan agar kelompok-kelompok ini mempercayai apa yang disebut gagasan baru tentang pemerintahan yang <em>“baik”</em> <em>(Ali Farazmand, 2004</em>). Dalam konsep ini, negara-negara berkembang dan negara miskin dipaksa menerima konsep dari negara-negara superior dengan kepentingan yang kapitalistik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada prinsip ini, standar-standar dalam konsep <em>GG </em>harus dipenuhi negara-negara berkembang dan negara miskin. Persoalannya, dalam mengejar daulat <em>GG, </em>kekuatan-kekuatan negara maju, berkembang dan miskin, tak sama. Di sini lah superior dan intervensi &#8212;kepentingan&#8212; negara maju bekerja. Itulah yang melatarbelakangi kritik Julius terhadap konsep <em>GG</em>. Ini, gaya penjajahan baru. Betul saja, Julius menyebut sebagai konsep yang imperialistik, menjajah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun kita tidak bicara mendalam soal kritik terhadap konsep <em>GG </em>yang kemudian melahirkan konsep <em>Sound Governance</em> itu. Paparan kritik <em>GG</em> di atas, merupakan contoh sebuah “konsep” yang menjadi kesepakatan &#8212;keharusan&#8212; untuk dijalankan, namun kemudian berpotensi memoderasi penjajahan gaya baru &#8212;neokolonialisme&#8212; terhadap negara-negara berkembang maupun negara miskin.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dan prinsip itu, bisa saja terjadi dalam perjanjian-perjanjian internasional yang telah disepakati Indonesia. Salah satunya, transisi energi sebagai salah satu perwujudan komitmen Perjanjian Paris.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita tahu, transisi energi dari energi fosil menuju energi terbarukan bukan hal mudah bagi Indonesia. Memang bukan tidak mungkin, bukan tidak bisa, tapi pemerintah kita terlalu candu dan nyaman dengan sumber energi tak terbarukan, seperti migas dan batu bara. Itu menjadikan energi fosil seakan mendarah daging bagi masyarakat Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Berat bagi negara beralih dan memaksimalkan potensi energi terbarukan. Berat bagi negara ini beralih dari sumber energi migas dan batu bara yang telah menggerakkan perekonomian bangsa ini berpuluh-puluh tahun. Perpanjangan kontrak tambang batu bara kepada beberapa perusahaan awal tahun 2022, menjadi sebuah penegasan atas hal itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun seperti yang dikatakan di atas. Transisi energi bukanlah tidak mungkin. Meskipun berat dan tertatih. Semangat transisi energi sebetulnya sudah tercermin dalam dokumen-dokumen perencanaan negara. RPJMN, KEN dan RUEN misalnya. Namun belum menjadi perhatian serius. Di saat bersamaan, data bauran energi dari Dewan Energi Nasional (DEN) menunjukkan, 91 persen energi primer nasional berasal dari energi fosil &#8212;batu bara 37,15 persen, minyak bumi 33,58 persen dan gas bumi 20,13 persen.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selaras, tantangan Indonesia yang membuat transisi energi semakin sulit, adalah pembiayaan. Selain paradigma/candu energi fosil, pemetaan potensi sumber energi terbarukan, pembiayaan juga menjadi masalah utama. Termasuk keberpihakan pemerintah dalam APBN terhadap transisi energi ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Februari lalu, Bank Indonesia mengungkapkan, transisi energi terbarukan dari energi fosil membutuhkan biaya fantastis. Jumlahnya, mencapai USD 3,5 triliun. Atau sekitar Rp 50.050 triliun (kurs Rp 14.300) per tahunnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah satu jawaban kebuntuan dari pembiayaan terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam suatu negara adalah utang luar negeri. Itu jalan pintas. Gampang, namun bisa mengorbankan kedaulatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pembiayaan dari utang luar negeri terhadap rencana pembangunan di Indonesia, bukan hal tabu. Terkait pembiayaan pembangunan infrastruktur misalnya. Dalam daftar rencana pinjaman luar negeri jangka menengah 2020-2024 yang dirilis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pemerintah berencana menarik utang dari pinjaman luar negeri sebesar US$ 25,36 miliar atau setara Rp 360,25 triliun (kurs Rp 14.200 per dolar AS) dalam kurun waktu 2020-2024.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai 25 program yang terdiri dari berbagai sektor. Di antaranya, ketahanan sumber daya air, infrastruktur ketahanan bencana, pembangunan jalan tol, transformasi pangan dan nilai tambah pertanian serta pembangunan desa.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Susan George (1992), utang luar negeri secara pragmatis justru menjadi bumerang bagi negara peminjam (debitur). Perekonomian di negara-negara penerima utang tidak menjadi semakin baik, melainkan bisa menjadi hancur.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Itu merupakan salah satu kesimpulan dari hasil penelitian Susan George, yang menunjukkan, bahwa pada tahun 1980-an, arus modal yang mengalir dari negara-negara industri maju, yang umumnya merupakan negara kreditur, ke negara-negara yang sedang berkembang dalam bentuk bantuan pembangunan (official development assistance), kredit ekspor, dan arus modal swasta, seperti bantuan bilateral dan multilateral; investasi swasta langsung (PMA); portfolio invesment; pinjaman bank; dan kredit perdagangan (ekspor/impor), lebih kecil daripada arus aliran dana dari negara-negara yang sedang berkembang ke negara-negara maju tersebut dalam bentuk cicilan pokok utang luar negeri dan bunganya, royalti, deviden, dan keuntungan repatriasi dari perusahaan-perusahaan negara maju yang berada di negara-negara yang sedang berkembang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kesimpulan Susan George itu, memperkuat argumentasi yang pernah disampaikan G.J. Meier (1970), bahwa arus modal asing dari negara maju ke negara dunia ketiga tidak pernah meningkat, dan masalah pelunasan utang luar negeri semakin memberatkan, karena itu surplus impor yang ditunjang modal asing semakin merosot, dan pengalihan sumber-sumber di luar impor yang didasarkan pada ekspor menjadi relatif tidak penting bagi sebagian besar negara dunia ketiga. Selama kendala devisa ini tidak bisa diatasi, negara kurang maju tidak dapat memenuhi kebutuhan impornya bagi program pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, negara dunia ketiga itu terpaksa menempuh salah satu atau gabungan dari kebijaksanaan berikut ini: mengurangi laju pembangunan negara, mengembangkan ekspor dan melakukan subtitusi impor untuk memperbaiki term of trade, atau merangsang arus bantuan luar negeri lebih besar lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ini yang menjadi penekanan saya. Bahwa, transisi energi jangan sampai membawa Indonesia semakin terjerumus jauh ke dalam utang luar negeri. Potensi energi terbarukan Indonesia besar. Begitu juga dengan energi barunya &#8212;selain migas dan batu bara. Jangan sampai pembiayaan dalam hal transisi energi dari utang justru mengorbankan kedaulatan negara terhadap potensi energi terbarukan yang dimiliki<em>.</em></p>



<p class="wp-block-paragraph"><em>Letter of Intent (LoI)</em> harusnya sudah cukup menjadi pelajaran, bagaimana pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi IMF ikut serta dalam perancangan dan pembuatan banyak keputusan penting di bidang ekonomi, termasuk sektor energi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Puncak tantangan dari transisi energi Indonesia adalah pembiayaan. Pemerintah perlu merancang skema pembiayaan yang mengedepankan kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat di dalamnya. Jangan sampai, transisi energi diwujudkan dengan mengorbankan potensi energi terbarukan dikuasai negara asing dan perusahaan multinasionalnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pun bila terpaksa harus menggunakan pembiayaan dari luar negeri &#8212;utang, atau kedepannya dalam hal eksplorasi, ekspolitasi hingga pada pemanfaatan energi terbarukan juga tak bisa lepas dari pembiayaan luar negeri &#8212;baik dalam hubungan B to G atau G to G&#8211; perlu ada rumusan pembagian hasil yang jelas &#8212;berdaulat dan adil&#8212; bagi Indonesia. Jangan seperti pembagian hasil eksploitasi emas dengan PT. Freeport, atau seperti sistem bagi hasil batu bara saat ini &#8212;tidak memberikan pembagian yang adil untuk negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seyogianya, skema bagi hasil menempatkan negara sebagai penguasa sesungguhnya &#8212;yakni fungsi pengaturan, pengawasan hingga bagian hasil bumi yang lebih banyak. Idealnya, seperti sistem bagi hasil yang diterapkan dalam eksplorasi dan eksploitasi migas saat ini. Dan utang luar negeri, jangan sampai mengancam kedaulatan negara atas potensi energi terbarukan di Indonesia. <strong>(*/ben)</strong></p>



<p class="wp-block-paragraph">***<strong><em> Tentang Penulis, </em></strong>alumnus STT Migas Balikpapan. Saat ini, sedang menempuh pendidikan pascasarjana Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti.</p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>



<div class="wp-block-group"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow">
<p class="has-text-align-center has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:400"><strong><em>Kaltim Faktual </em></strong><em>menerima kiriman artikel dari pembaca. Baik karya tulis feature, opini/catatan hingga artikel maupun informasi berita. Kirimkan karya Anda disertai identitas lengkap dalam format word, melampirkan file foto berformat landscape, melalui kontak kami (<a href="mailto:kontak@kaltimfaktual.co">kontak@kaltimfaktual.co</a> atau <a href="https://wa.me/message/47SJMD67XX4VF1">Whatsapp</a>) dengan subject sesuai dengan karya tulis Anda. (ARTIKEL/OPINI/INFORMASI).</em> <em>Kami harap, karya Anda bisa memenuhi unsur tagline kami: <strong>Mengabarkan, Menginspirasi, Menyenangkan</strong>.</em></p>



<p class="has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:500"><em><strong>Catatan: </strong>Hak penerbitan menjadi keputusan redaksi. Tulisan yang terbit telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis.</em> Redaksi Kaltim Faktual tidak mewakili isi tulisan opini penulis. </p>
</div></div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/potensi-ancaman-kedaulatan-dalam-transisi-energi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/potensi-ancaman-kedaulatan-dalam-transisi-energi/">Potensi Ancaman Kedaulatan dalam Transisi Energi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>23 Tahun Reformasi, Selalu Ada Harapan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/</link>
					<comments>https://kaltimfaktual.co/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 May 2021 21:41:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[23 TAHUN REFORMASI]]></category>
		<category><![CDATA[CATATAN]]></category>
		<category><![CDATA[KETUA UMUM PAN]]></category>
		<category><![CDATA[PAN]]></category>
		<category><![CDATA[REFORMASI]]></category>
		<category><![CDATA[ZULKIFLI HASAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=704</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGSA yang besar selalu tumbuh dengan harapan. Masyarakatnya tumbuh dengan gagasan tentang masa depan yang lebih baik, adil, makmur, dan sejahtera. Harapan itu harus diwujudkan melalui sejumlah aksi. Dalam iklim demokrasi, interaksi antar ikhtiar yang dilakukan semua elemennya menghasilkan dinamika dan perubahan-perubahan. Di sana terdapat tarik-menarik, kompromi, negosiasi. Tetapi pada akhirnya kita sepakat membangun bangsa [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/">23 Tahun Reformasi, Selalu Ada Harapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<blockquote class="wp-block-quote is-style-large is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow">
<p class="wp-block-paragraph"><strong>BANGSA</strong> yang besar selalu tumbuh dengan harapan. Masyarakatnya tumbuh dengan gagasan tentang masa depan yang lebih baik, adil, makmur, dan sejahtera. Harapan itu harus diwujudkan melalui sejumlah aksi. Dalam iklim demokrasi, interaksi antar ikhtiar yang dilakukan semua elemennya menghasilkan dinamika dan perubahan-perubahan. Di sana terdapat tarik-menarik, kompromi, negosiasi. Tetapi pada akhirnya kita sepakat membangun bangsa dengan sebuah konsensus, kesepakatan bersama.</p>
<cite> <em><strong>Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional</strong></em> </cite></blockquote>



<p class="wp-block-paragraph">Hari ini kita memperingati 23 tahun&nbsp;reformasi. 20 Mei 1998, rezim Orde Baru yang sudah berkuasa selama 32 tahun runtuh. Rezim itu dianggap gagal mengelola harapan publik karena perilaku para penyelenggaranya yang menyuburkan praktik KKN alias korupsi, kolusi dan nepotisme. Akumulasi kekecewaan dan kemarahan publik yang dipicu krisis ekonomi, ditambah distrust di kalangan elit terhadap Pak Harto, menciptakan gelombang demonstrasi dan kerusuhan di mana-mana.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Desakan kelompok mahasiswa yang meminta Presiden Soeharto turun pada saatnya mendapatkan dukungan sejumlah elite. Kelompok masyarakat sipil pun terkonsolidasi untuk menyuarakan hal yang sama. Puncaknya, 20 Mei itu, Presiden Soeharto menyatakan pengunduran diri, menyerahkan mandat kepada wakil presiden Habibie. Mahasiswa pun bersorak gembira, rakyat terlibat euforia, ada harapan baru pasca peristiwa itu. Harapan itu kita sebut reformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Reformasi&nbsp;mengandaikan perbaikan cepat dan menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan kita. Sejumlah lembaga baru pun terbentuk, dwifungsi ABRI dihapus, UUD diamandemen, politisi-politisi baru dari kalangan aktivis dan pejuang reformasi naik ke panggung utama politik. Harapan tentang Indonesia yang lebih baik pun melambung tinggi. Harapan itulah yang membuat kita terus melakukan konsolidasi demokrasi hingga saat ini.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Harus diakui, dalam 23 tahun reformasi ada banyak hal baik yang dirasakan negeri ini. Sistem politik yang lebih terbuka memungkinkan semua orang untuk ikut ambil bagian dalam pemerintahan, mengisi pos-pos eksekutif, legislatif atau yudikatif. Kekuatan politik pun tidak terpusat di elit saja, masyarakat bisa ikut terlibat. Hari ini kita sudah mulai merasakan buahnya. Banyak orang bisa bisa menjadi anggota legislatif, menjadi kepala daerah, bahkan menjadi gubernur dan presiden. Situasi ini sulit kita bayangkan sebelum reformasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, perlu diakui reformasi juga masih memiliki sejumlah kekurangan, untuk tidak kita sebut kegagalan. Sistem pemilihan langsung yang kita anut pada saatnya menciptakan kultur politik yang transaksional dan berbiaya tinggi. Hal ini sulit diabaikan seiring masyarakat yang belum sejahtera dan belum terdidik secara merata, membuat mereka hanya berfikir jangka pendek. Politisi-politisi yang hanya mengejar kekuasaan pun menghalalkan segala cara. Politik kita menjadi keruh dan dangkal, jauh dari nilai yang diharapkan oleh sistem demokrasi sesungguhnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Konsekuensi dari praktik politik semacam itu adalah suburnya perilaku memburu rente (rent seeking). Saat terpilih, para politisi ini tidak berpikir menyejahterakan rakyat, tetapi memperkaya dirinya sendiri untuk agenda politik berikutnya yang mensyaratkan logistik yang tidak sedikit. Maka kepentingan bangsa dan negara pun dikorbankan. Tak mengherankan jika sistem ekonomi kita saat ini sangat liberal, bahkan mengancam ideologi kita dalam berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi kita jadi berorientasi elit, bukan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Apa buktinya? Ketergantungan kita pada impor pangan adalah fakta yang sangat memilukan. Pasca reformasi, bisa dikatakan kita tidak pernah melewati tahun tanpa impor beras, gula, garam, bawang, hingga daging. Untuk beberapa komoditas angkanya bahkan jutaan ton. Sungguh ironis mengingat sebenarnya bangsa ini pernah mengecap swasembada pangan, bahkan menjadi eksportir pangan. Untuk negeri dengan sumber daya alam yang kaya, tanah yang subur, laut yang luas, kegagalan kita memenuhi pasokan pangan kita sendiri adalah sebuah ironi yang harus kita sesali.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sektor perdagangan pun sama. Kita seolah tak punya cukup proteksi untuk mencegah masuknya produk-produk barang dan jasa impor. Dengan dalih globalisasi, kita menyebut kualitas produk asing lebih baik, seraya melupakan upaya untuk menggenjot kualitas produk dalam negeri. Bukan hanya barang dan jasa, bahkan sektor kita pun boleh jadi dikuasai asing. Singkatnya, bangsa ini kehilangan daya saing, dari kopi hingga mesin cuci, dari e-commerce hinga fintech.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tetapi, kita tak boleh berputus asa. Selalu ada harapan untuk bisa memperbaiki hal-hal yang belum dicapai selama ini. Tugas kita saat ini adalah terus mencari akar permasalahannya dan menemukan formula terbaik untuk menyelesaikannya. Semua cara harus dicoba, semua pihak harus terlibat. Kelompok masyarakat sipil harus terus menyuarakan aspirasinya, perjuangan politisi dan partai politik di parlemen harus dilanjutkan, pemerintahan di berbagai sektornya harus terus mawas diri dan ingat bahwa semua yang kita kerjakan adalah untuk rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kita tak boleh menyerah kepada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kekecewaan rakyat terhadap reformasi dengan mengganti ideologi negara, apapun itu. Bangsa ini harus berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, tak bisa ditawar lagi. Reformasi adalah ikhtiar untuk mencari tafsir terbaik pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 itu. Cara ini yang harus terus kita perbaiki.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini saya pimpin merupakan salah satu ikhtiar itu. Partai ini lahir langsung dari rahim reformasi. Melalui partai ini para pendirinya bercita-cita mewujudkan Indonesia yang lebih baik, melalui jalur parlementer, lewat perjuangan politik. Harus diakui upaya-upaya itu belum maksimal, masih banyak yang perlu diperbaiki, tetapi selama harapan masih ada dan cita-cita mengabdi pada negeri belum pupus, semua ikhtiar terbaik harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepada seluruh kader, pengurus di daerah hingga pusat, anggota legislatif, hingga pemimpin eksekutif dari PAN, tak pernah lelah saya selalu mengingatkan untuk tidak melupakan cita-cita reformasi. Semua harus bekerja semaksimal mungkin, sebaik mungkin, untuk mewujudkan harapan rakyat. Berpolitik lah sebaik mungkin, dengan visi dan gagasan, berjuang dengan harapan, karena itulah yang akan membuat bangsa ini terus menjadi lebih baik dan lebih baik lagi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akhirnya, momen 23 tahun reformasi ini harus kita kenang sebagai monumen harapan. Bahwa 23 tahun lalu, bangsa ini pernah melambungkan harapan untuk menjadi bangsa yang lebih baik. Dengan harapan itulah kita terus bergerak maju. Meski tak selalu ideal, jangan pernah menyerah. Selalu ada harapan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><em><strong>*Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional</strong></em> <a href="https://pan.or.id/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/">(SUMBER)</a></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"></a></p>
</div>
</div>



<div class="wp-block-group"><div class="wp-block-group__inner-container is-layout-flow wp-block-group-is-layout-flow">
<p class="has-text-align-center has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:400"><strong><em>Kaltim Faktual </em></strong><em>menerima kiriman artikel dari pembaca. Baik karya tulis feature, opini/catatan hingga artikel maupun informasi berita. Kirimkan karya Anda disertai identitas lengkap dalam format word, melampirkan file foto berformat landscape, melalui kontak kami (<a href="mailto:kontak@kaltimfaktual.co">kontak@kaltimfaktual.co</a> atau <a href="https://wa.me/message/47SJMD67XX4VF1">Whatsapp</a>) dengan subject sesuai dengan karya tulis Anda. (ARTIKEL/OPINI/INFORMASI).</em> <em>Kami harap, karya Anda bisa memenuhi unsur tagline kami: <strong>Mengabarkan, Menginspirasi, Menyenangkan</strong>.</em></p>



<p class="has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="color:#23395d;background-color:#e7e7e7;font-size:12px;font-style:italic;font-weight:500"><em><strong>Catatan: </strong>Hak penerbitan menjadi keputusan redaksi. Tulisan yang terbit telah melalui penyuntingan redaksi tanpa mengurangi maksud pesan penulis. Semua materi tulisan merupakan tanggung jawab penulis.</em> Redaksi Kaltim Faktual tidak mewakili isi tulisan opini penulis. </p>
</div></div>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/">23 Tahun Reformasi, Selalu Ada Harapan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://kaltimfaktual.co/23-tahun-reformasi-selalu-ada-harapan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
