<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Eks Karyawan Balpos Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/eks-karyawan-balpos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/eks-karyawan-balpos/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Mar 2023 06:30:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Eks Karyawan Balpos Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/eks-karyawan-balpos/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Mar 2023 06:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Karyawan Balpos]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan hubungan industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHI Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=11842</guid>

					<description><![CDATA[<p>AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. AJI Balikpapan harap dapat segera diselesaikan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya. PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/">AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">AJI Kota Balikpapan menyoroti putusan PHI Samarinda. Atas perusahaan media koran Balikpapan yang bersengketa dengan eks karyawannya. <a href="https://kaltimfaktual.co/ada-19-pasal-karet-di-rkuhp-aji-samarinda-kirim-karangan-bunga-ke-dprd-dan-pemprov-kaltim/">AJI Balikpapan</a> harap dapat segera diselesaikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memutuskan perusahaan pers media lokal Balikpapan Pos (Balpos) atas nama PT Duta Margajaya Perkasa. Yang bersengketa dengan eks 15 eks karyawannya. </p>



<p class="wp-block-paragraph">PHI mengabulkan sebagian dengan mewajibkan perusahaan tersebut membayarkan pesangon sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Hal itu sesuai dengan putusan sidang <a href="https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/">PHI Samarind</a>a, yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad, Kamis 9 Maret 2023.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan menyoroti perihal putusan tersebut. Lembaga profesi wartawan ini mendorong agar PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balpos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan mengapresiasi putusan Majenis Hakim. Karena dianggap sudah tepat. Sehingga mendorong, Balikpapan Pos menaati putusan tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis 9 Maret 2023. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Apalagi, kata dia, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos cukup panjang dan berliku untuk mendapatkan keadilan. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kita mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Mantan Karyawan Balikpapan Pos Rusli, mengungkapkan. Poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke PHI oleh rekan-rekan sejawatnya itu lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri&#8221;. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di-PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,&#8221; tegas Rusli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim. Dengan dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),&#8221; ujarnya. <strong>(<a href="https://kaltimkita.com/detailpost/aji-dorong-balikpapan-pos-taati-putusan-pengadilan-hubungan-industrial-samarinda">kk</a>)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/aji-balikpapan-soroti-putusan-phi-soal-media-yang-sengketa-dengan-eks-karyawannya/">AJI Balikpapan Soroti Putusan PHI Soal Media yang Sengketa dengan Eks Karyawannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Eks Karyawan Vs Balpos: PHI Samarinda Wajibkan Bayar Pesangon Rp353 Juta</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 13:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Balpos]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Karyawan Balpos]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan hubungan industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHI Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=11835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda memutuskan memenangkan sebagian gugatan eks karyawan Balikpapan Pos (Bapos). Dan meminta PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) selaku badan hukum media tersebut untuk membayarkan pesangon. Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya. Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/">Sengketa Eks Karyawan Vs Balpos: PHI Samarinda Wajibkan Bayar Pesangon Rp353 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda memutuskan memenangkan sebagian gugatan eks karyawan <a href="https://kaltimfaktual.co/jurnalis-senior-intoniswan-pimpin-forum-pemred-media-siber-smsi-kaltim/">Balikpapan Pos</a> (Bapos). Dan meminta PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) selaku badan hukum media tersebut untuk membayarkan pesangon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis 9 Maret 2023. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk. Beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat (Balikpapan Pos) wajib membayar hak-hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus. Dalam amar putusan tersebut pula, dituangkan biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH dihadapan para penggugat dan tergugat. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan koordinator pekerja, Rusli. Sedangkan pihak tergugat dihadiri sendiri Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,&#8221; ucap Lukman Akhmad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini&#8221; ucap Bambang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Rusli, mengakui hal yang sama. Dirinya bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan mentelaah kembali hasil putusan. Namun dirinya menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,&#8221; tegas Rusli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),&#8221; ungkapnya. <strong>(lie/am)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/">Sengketa Eks Karyawan Vs Balpos: PHI Samarinda Wajibkan Bayar Pesangon Rp353 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
