<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GBKP Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/gbkp-samarinda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/gbkp-samarinda/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Dec 2022 13:19:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>GBKP Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/gbkp-samarinda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>6 Tahun Penantian, Izin Gereja BKP Samarinda Tak Kunjung Terbit</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/6-tahun-penantian-izin-gereja-bkp-samarinda-tak-kunjung-terbit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Dec 2022 13:19:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[GBKP Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Gereja Batak Karo Protestan]]></category>
		<category><![CDATA[Joha Fajal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=9688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Keinginan jemaat GBKP Samarinda untuk punya tempat ibadah di Rapak Dalam belum juga terwujud. Sejak 2016, izin pembangunan gereja belum juga diterbitkan kelurahan. Jelang tengah hari pada Senin 19 Desember 2022. Beberapa perwakilan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda menyambangi ruang Komisi I DPRD Kota. Yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Kedatangan para [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/6-tahun-penantian-izin-gereja-bkp-samarinda-tak-kunjung-terbit/">6 Tahun Penantian, Izin Gereja BKP Samarinda Tak Kunjung Terbit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Keinginan jemaat GBKP Samarinda untuk punya tempat ibadah di Rapak Dalam belum juga terwujud. Sejak 2016, izin pembangunan gereja belum juga diterbitkan kelurahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jelang tengah hari pada Senin 19 Desember 2022. Beberapa perwakilan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Samarinda menyambangi ruang Komisi I <a href="https://dprd.samarindakota.go.id/">DPRD </a>Kota. Yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kedatangan para jemaat GBKP ke kantor dewan itu untuk mengadu. Perihal izin pembangunan gereja yang rencananya berlokasi di RT 29 Kelurahan Rapak Dalam, tak kunjung terbit. Padahal proses pengajuannya sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Betul, 6 tahun lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian rumah ibadah. Setelah persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung terpenuhi. Antara lain: Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat; Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan &nbsp;Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pendeta GBKP Resta Riswanto Barus mengatakan, semua persyaratan itu sudah mereka penuhi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Tetapi, pada tahap rekomendasi perizinan dari kelurahan sampai saat ini belum keluar,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Biang masalah dari belum terbitnya izin pendirian gereja ini, kata Resta, ialah ketidaktemuan paham antara kelurahan dengan panitia pembangunan gereja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kelurahan Rapak Dalam memahami jika Peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu hanya berlaku bagi RT 29,” lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Jadi kelurahan belum memberikan izin pembangunan gereja lantaran pemahaman jika 90 jemaat pengguna gereja, harus berasal dari lingkungan RT 29. Padahal sesuai aturan, kuotase itu bisa dipenuhi dari jemaat tingkat kelurahan, bahkan kecamatan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, sesuai dengan isi aturan tersebut, memang mengatur beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, memang harus memenuhi persyaratan, minimal memiliki rekomendasi 60 orang dari masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi.”</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kemudian kelurahan bisa mengeluarkan surat rekomendasi izin pendirian rumah ibadah tersebut,” jelas Joha.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun, ungkap Joha, jemaat GBKP hanya memiliki rekomendasi 60 orang masyarakat dari tingkat RT saja. Sehingga itu, kelurahan belum mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya, Komisi I akan memberi atensi pada polemik ini. Dan akan mencarikan jalan keluar, agar gereja yang masyarakat Batak Karo impikan itu bisa terbangun sesuai peraturan yang berlaku. <a href="https://kaltimfaktual.co/ditahan-rans-nusantara-borneo-fc-perpanjang-4-rekor-buruk-ini/">(sgt/dra)</a></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/6-tahun-penantian-izin-gereja-bkp-samarinda-tak-kunjung-terbit/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/6-tahun-penantian-izin-gereja-bkp-samarinda-tak-kunjung-terbit/">6 Tahun Penantian, Izin Gereja BKP Samarinda Tak Kunjung Terbit</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
