<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JAMSOSTEK Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/jamsostek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/jamsostek/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Aug 2024 12:52:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>JAMSOSTEK Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/jamsostek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Diskusi Tingkat Tinggi, Pj Gubernur Dorong Partisipasi Jamsostek Bagi Pelaku UMKM di Kalbar</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dari-diskusi-tingkat-tinggi-pj-gubernur-dorong-partisipasi-jamsostek-bagi-pelaku-umkm-di-kalbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Aug 2024 12:51:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI DAN PARIWISATA]]></category>
		<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[PARIWARA]]></category>
		<category><![CDATA[JAMSOSTEK]]></category>
		<category><![CDATA[Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[Pj Gubernur Kalbar]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[umkm kALBAR]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM Kalimantan Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=39347</guid>

					<description><![CDATA[<p>Upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan keikutsertaan peserta Jamsostek mendapat dukungan dari pemda. Salah satunya datang dari Pj Gubernur Kalbar Horisson. Ia mendorong agar adanya perlindungan sosial bagi pelaku UMKM di Kalbar. Kamis 1 Agustus 2024 lalu, diselenggarakan pertemuan strategis bertajuk High Level Meeting di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dari-diskusi-tingkat-tinggi-pj-gubernur-dorong-partisipasi-jamsostek-bagi-pelaku-umkm-di-kalbar/">Dari Diskusi Tingkat Tinggi, Pj Gubernur Dorong Partisipasi Jamsostek Bagi Pelaku UMKM di Kalbar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan keikutsertaan peserta <a href="https://kaltimfaktual.co/permudah-pekerja-informal-bpjs-ketenagakerjaan-hadirkan-combofit-jamsostek-di-aplikasi-my-telkomsel/">Jamsostek</a> mendapat dukungan dari pemda. Salah satunya datang dari Pj Gubernur Kalbar Horisson. Ia mendorong agar adanya perlindungan sosial bagi pelaku UMKM di Kalbar.</p>



<p>Kamis 1 Agustus 2024 lalu, diselenggarakan pertemuan strategis bertajuk <em>High Level Meeting</em> di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson. Dihadiri oleh perbankan, para Bupati/Walikota se-Kalbar, dan perangkat daerah Kalbar.  </p>



<p>Pertemuan ini bertujuan untuk memperluas cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Kalbar. Dengan fokus sasaran utama memberikan perlindungan sosial bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).</p>



<p>Pj Gubernur Kalbar menekankan bahwa tanggung jawab penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak hanya berada di pundak pemerintah. Tetapi juga melibatkan peran aktif dari berbagai pihak. Termasuk pelaku usaha, akademisi, masyarakat, serta lembaga keuangan. </p>



<p>Terutama, kata dia, bagi pelaku UMKM yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka perlu mendapat perhatian khusus dalam sosialisasi dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p>&#8220;Saat ini cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Barat baru mencapai sekitar 36 persen. Sementara target kita adalah mencapai Universal Coverage Jamsostek.&#8221; </p>



<p>&#8220;BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki manfaat yang sangat besar, terutama dalam memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja,&#8221; ujar Harisson.</p>



<p>Ia juga menyoroti pentingnya keikutsertaan pelaku UMKM dalam program Jaminan Sosial ini. &#8220;Pelaku UMKM menjadi sasaran utama kita saat ini. Mereka perlu mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat mereka menerima KUR,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Oleh karena itu, Harisson memandang pentingnya sinergi antara semua pihak untuk mencapai target <em>Universal Coverage</em> Jamsostek yang sebesar 46 persen. </p>



<p>Dari jumlah itu, sebut dia, sekitar 7,1 persen dari target tersebut dapat dicapai melalui pelaku UMKM yang menerima KUR.</p>



<p>&#8220;Kita berharap dengan dukungan dari perbankan dan pemerintah daerah, pelaku UMKM bisa lebih banyak yang terlibat dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga cakupan kepesertaan bisa meningkat secara signifikan,&#8221; jelas Harisson.</p>



<p>Usai memimpin rapat, dalam kesempatan tersebut,  Harisson juga menyerahkan penghargaan Paritrana Award Tahun 2023 kepada tiga kabupaten, yaitu Mempawah, Ketapang, dan Kubu Raya, sebagai apresiasi atas komitmen mereka dalam mendukung program Jamsostek di wilayahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesepertaan</h2>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. </p>



<p>&#8220;Dari jutaan pekerja, baru sekitar 607.426 yang terlindungi, atau 36,47 persen dari target 46 persen. Kami akan terus berupaya agar seluruh pekerja, terutama pelaku UMKM dan penerima KUR, bisa merasakan manfaat dari program ini,&#8221; ungkap Erfan.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Ryan Gustaviana menambahkan, bahwa pertemuan ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara berbagai pemangku kepentingan. </p>



<p>&#8220;Kita harus bersama-sama mendorong peningkatan kepesertaan, agar lebih banyak pekerja yang terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,&#8221; tutupnya. <strong>(adv/am)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dari-diskusi-tingkat-tinggi-pj-gubernur-dorong-partisipasi-jamsostek-bagi-pelaku-umkm-di-kalbar/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dari-diskusi-tingkat-tinggi-pj-gubernur-dorong-partisipasi-jamsostek-bagi-pelaku-umkm-di-kalbar/">Dari Diskusi Tingkat Tinggi, Pj Gubernur Dorong Partisipasi Jamsostek Bagi Pelaku UMKM di Kalbar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 23:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI DAN PARIWISATA]]></category>
		<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[PARIWARA]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[JAMSOSTEK]]></category>
		<category><![CDATA[PERANGKAT DESA]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=37650</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah mengesahkan UU No. 3/20224 tentang Desa. Salah satu yang membanggakan. Dari sini semua perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan Jamsostek. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/">Usai Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Pemerintah telah mengesahkan UU No. 3/20224 tentang Desa. Salah satu yang membanggakan. Dari sini semua perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan Jamsostek. </p>



<p>Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). </p>



<p>Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama <a href="http://bpjs ketenagakerjaan">BPJS Ketenagakerjaan</a> melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, 20 Juni 2024 lalu.</p>



<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.</p>



<p>Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.</p>



<p>Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.</p>



<p>“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,”ujarnya.</p>



<p>&#8220;Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,&#8221;imbuhnya.</p>



<p>Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.</p>



<p>“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,”tegasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan</h2>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1125" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-1125x750.jpeg" alt="" class="wp-image-37652" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-1125x750.jpeg 1125w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-300x200.jpeg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-768x512.jpeg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-18x12.jpeg 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1.jpeg 1200w" sizes="(max-width: 1125px) 100vw, 1125px" /><figcaption class="wp-element-caption"><em><sup><sub>Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama <a href="http://bpjs ketenagakerjaan">BPJS Ketenagakerjaan</a> melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, 20 Juni 2024 lalu.</sub></sup></em></figcaption></figure>



<p>Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.</p>



<p>“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,”terang Zainudin.</p>



<p>Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.</p>



<p>Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p>Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.</p>



<p>Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.</p>



<p>Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.</p>



<p>Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.</p>



<p>“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,”Pungkas Zainudi</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan turut menyampaikan bahwa Perangkat desa ini merupakan garda terdepan masyarakat di suatu desa yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.</p>



<p>&#8220;Perangkat desa ini merupakan garda terdepan masyarakat di suatu desa yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Wilayah Kalimantan dan jajaran terus akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja khususnya di Wilayah Kalimantan, sesuai amanat undang-undang yang di sah kan ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dilain kesempatan, Kepala Kantor BPJS Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal menambahkan bahwa disahkan UU Desan ini merupakan komitmen sinergi antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p>“Kami menyambut baik disahkannya UU Desa yang baru ini dan juga komitmen dari Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat di desa.” Ungkap Teldi. <strong>(adv/am)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/">Usai Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
