<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kekerasan Seksual Unmul Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/kekerasan-seksual-unmul/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/kekerasan-seksual-unmul/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Aug 2024 12:13:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Kekerasan Seksual Unmul Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/kekerasan-seksual-unmul/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rektor Unmul Serahkan 3 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual ke Kementerian untuk Dapatkan Sanksi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/rektor-unmul-serahkan-3-dosen-pelaku-kekerasan-seksual-ke-kementerian-untuk-dapatkan-sanksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Aug 2024 12:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Dosen Unmul Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual Unmul]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Unmul Abdunnur]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Pelaku Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PPKS Unmul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=38440</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rektor Unmul Abdunnur mengonfirmasi telah menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang melibatkan 3 dosennya. Sesuai aturan, ketiganya diserahkan ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan sanksi administrasi. Fenomena kasus kekerasan seksual (KS) seringkali diibaratkan sebagai gunung es. Banyaknya jumlah yang muncul di permukaan, hanya sebagian kecil dari yang terjadi. Sementara yang tidak terlaporkan dan tidak tertangani, jumlahnya masih banyak. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/rektor-unmul-serahkan-3-dosen-pelaku-kekerasan-seksual-ke-kementerian-untuk-dapatkan-sanksi/">Rektor Unmul Serahkan 3 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual ke Kementerian untuk Dapatkan Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Rektor Unmul Abdunnur mengonfirmasi telah menindaklanjuti kasus kekerasan seksual yang melibatkan 3 dosennya. Sesuai aturan, ketiganya diserahkan ke <a href="https://dikti.kemdikbud.go.id/">Kemendikbudristek</a> untuk mendapatkan sanksi administrasi.</p>



<p>Fenomena kasus kekerasan seksual (KS) seringkali diibaratkan sebagai gunung es. Banyaknya jumlah yang muncul di permukaan, hanya sebagian kecil dari yang terjadi. Sementara yang tidak terlaporkan dan tidak tertangani, jumlahnya masih banyak.</p>



<p>Sejak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul) terbentuk pada 2022. Laporan masuk mengenai kasus KS yang terjadi di kampus, terhitung cukup banyak. Yang dari jumlah itu, tidak semua tampak atau dibicarakan di publik.</p>



<p>Satgas PPKS Unmul mencatat, dalam periode 2022-2024 telah menangani 27 kasus dari 60 orang yang melapor. Dari jumlah 27 itu, 21 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas. Dari jumlah itu, 3 kasus melibatkan 3 dosen Unmul.</p>



<p>Dalam kasus 3 dosen Unmul sendiri, ada yang menjabat sebagai wakil dekan, lalu dosen biasa, hingga menjabat sebagai guru besar. Satgas PPKS telah merekomendasikan sanksi pada ketiganya sesuai dengan perbuatannya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Sanksi untuk Pelaku Kekerasan Seksual</strong></h2>



<p>Satgas PPKS telah menyerahkan simpulan dan rekomendasi kepada Pimpinan Unmul dan telah ditindaklanjuti oleh Rektor Unmul. Sehingga saat ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi di Jakarta.</p>



<p>Kasus pertama, Satgas PPKS memberi rekomendasi agar terlapor diberikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Unmul.</p>



<p>Kasus kedua Satgas merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Dan meminta maaf kepada korban, serta membuat komitmen tidak mengulangi kesalahan yang sama, di mana hal itu telah dilakukan sesuai permintaan korban.</p>



<p>Lalu yang ketiga, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tanggapan Rektor Unmul</strong></h2>



<p><em>Kaltim Faktual</em> kemudian menghubungi Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Katanya semua kasus kekerasan seksual tersebut sudah diproses oleh Tim Satgas PPKS unmul.</p>



<p>&#8220;Hasil investigasi, mediasi dan pembuktian bagi pelaku yang berstatus ASN (dosen/pegawai) telah disampaikan dan dilaporkan ke Kementerian untuk mendapatkan ketetapan sanksi atau keputusan atas status dosen/pegawai yang terbukti telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.&#8221;</p>



<p>&#8220;Sedangkan bagi pegawai/dosen yang statusnya non ASN/honorer yang terbukti melakukan telah diputuskan status pegawainya atau diberhentikan,&#8221; jelas Abdunnur via WhatsApp pada Jumat 9 Agustus 2024.</p>



<p>Abdunnur sendiri menyerahkan pelaku kekerasan seksual agar diproses sesuai prosedur yang ada dan tidak membawanya ke ranah hukum. Sebab secara aturan, kampus tidak diwajibkan melakukannya.</p>



<p>&#8220;Kecuali pihak korban sendiri atau pihak lain yang membawa ke aparat penegak hukum.&#8221;</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Upaya Pencegahan</strong></h2>



<p>Selain itu, Abdunnur juga melakukan berbagai upaya agar kasus kekerasan seksual serupa tidak terjadi lagi di institusi yang dipimpinnya. Seperti menerapkan pedoman tata krama dan etika antara dosen dengan mahasiswa.</p>



<p>&#8220;Membatasi kegiatan mahasiswa pada malam hari di kampus, evaluasi pembimbingan dosen dan mahasiswa, proses pembimbingan dilakukan di jam kerja dan di dalam kampus, pemberian layanan laporan kepada tim satgas PPKS Unmul,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/bantah-dilarang-sekda-pastikan-ada-ribuan-warga-kaltim-bakal-ikuti-upacara-hut-ri-di-ikn/">(ens/dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/rektor-unmul-serahkan-3-dosen-pelaku-kekerasan-seksual-ke-kementerian-untuk-dapatkan-sanksi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/rektor-unmul-serahkan-3-dosen-pelaku-kekerasan-seksual-ke-kementerian-untuk-dapatkan-sanksi/">Rektor Unmul Serahkan 3 Dosen Pelaku Kekerasan Seksual ke Kementerian untuk Dapatkan Sanksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPKS Unmul Bantah Tudingan Lamban dan Tak Profesional, Bikin 11 Poin dalam Klarifikasinya</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/ppks-unmul-bantah-tudingan-lamban-dan-tak-profesional-bikin-11-poin-dalam-klarifikasinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 13:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual Unmul]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PPKS Unmul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=29689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satgas PPKS Unmul memberi respons panjang terkait tudingan lambat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual AP. Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual. Pada Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menggelar jumpa pers di Kantor LBH Samarinda. Mereka mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual seorang mahasiswa sekaligus penulis berinisial AP (24). [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/ppks-unmul-bantah-tudingan-lamban-dan-tak-profesional-bikin-11-poin-dalam-klarifikasinya/">PPKS Unmul Bantah Tudingan Lamban dan Tak Profesional, Bikin 11 Poin dalam Klarifikasinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Satgas PPKS Unmul memberi respons panjang terkait tudingan lambat dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual AP. Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual.</p>



<p>Pada Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menggelar jumpa pers di Kantor LBH Samarinda. Mereka mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual seorang mahasiswa sekaligus penulis berinisial AP (24). Yang berdasar penelusuran, telah memakan korban sebanyak 10 orang (6 yang melapor).</p>



<p>Koalisi tersebut juga mempertanyakan kinerja Satgas PPKS Unmul. Karena sejak menangani kasus ini pada 2 Oktober 2023. Sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. PPKS Unmul juga dianggap tidak bekerja profesional dan tidak sesuai SOP. Setelah konferensi pers itu, kasusnya kembali menjadi hangat.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Reaksi PPKS Unmul</strong></h2>



<p>Merespons kritikan itu, PPKS Unmul mengelurkan pers rilis pada Rabu, 28 Februari 2024. Mereka mengawali dengan mengungkap jumlah kasus yang ditangani, sejak satgas ini terbentuk pada 31 Agustus 2022 lalu.</p>



<p>Dalam rilisnya, PPKS Unmul melaporkan telah menangani 30 kasus, yang dilaporkan oleh 51 orang. Jumlah terlapor atau (yang mulanya berstatus) terduga pelaku sebanyak 24 orang.</p>



<p>Dari kasus yang dilaporkan, 23 kasus merupakan kasus dugaan kekerasan seksual, 3 kasus merupakan perkara non <a href="https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/">kekerasan seksual</a>, 4 kasus tidak dapat ditindaklanjuti sebab pelapor tidak meninggalkan identitas.</p>



<p>Sementara untuk upaya pencegahan, mereka sudah melakukan sosialisasi kepada 6.539 orang terdiri dari mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, dan pejabat di lingkungan Universitas Mulawarman.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Klarifikasi</strong></h2>



<p>Setelahnya, PPKS Unmul menyampaikan 11 poin klarifikasi. Untuk menampik, mengklarifikasi, dan menjelaskan hal-hal yang dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual. Di mana dalam koalisi ini, terhimpun Savrindeya Group, LBH Samarinda, dan akademisi Unmul yang memiliki tujuan sama. Yakni mengentaskan kasus kekerasan seksual. Berikut adalah klarifikasi dari PPKS Unmul.</p>



<p>1. Bahwa kasus sebagaimana dimaksud dalam rilis pers a quo, telah diterima melalui link pengaduan SATGAS PPKS UNMUL pada 7 Oktober 2023 Pukul 22.50 Wita. Dan dengan sesegera mungkin, yakni keesokan harinya, 8 Oktober 2023 Pukul 15.34 Wita, SATGAS PPKS UNMUL dan PELAPOR menyepakati jadwal klarifikasi aduan dilakukan pada 13 Oktober 2023 dilakukan di sekretariat SATGAS PPKS UNMUL dengan tidak melibatkan anggota SATGAS PPKS UNMUL yang berasal dari Fakultas Hukum. Didampingi perwakilan SAVRINDEYA GROUP sebagai pendamping PELAPOR, permintaan khusus PELAPOR dengan alasan kenyamanannya. Permintaan itu turut difasilitasi oleh SATGAS PPKS UNMUL sebagai bentuk orientasi kepentingan dan kenyamanan bagi korban.</p>



<p>2. Bahwa pada 13 Oktober 2023, PELAPOR menjalani proses klarifikasi pengaduan dengan didampingi oleh perwakilan SAVRINADEYA GROUP sebagai pendamping. Proses klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2023 menunjukkan bahwa dugaan kasus kekerasan seksual yang disampaikan PELAPOR, melibatkan TERLAPOR yang merupakan mahasiswa Unmul.</p>



<p>3. Bahwa TIDAK BENAR korban yang melapor pada SATGAS PPKS UNMUL berjumlah 10 orang seperti yang disampaikan pada rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual. Pada proses penyampaian keterangan tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan kepada SATGAS PPKS UNMUL bahwa terdapat dugaan korban sebanyak 7 orang. Dari 7 orang terduga korban yang disampaikan, Savrinadeya Group hanya memberikan 2 orang identitas korban yang mau memberikan keterangan kepada SATGAS PPKS UNMUL, sedangkan identitas 5 korban yang lain yang disampaikan insialnya, hingga hari ini tidak pernah diberikan identitas maupun nomor kontaknya kepada SATGAS PPKS UNMUL, sehingga SATGAS PPKS UNMUL hanya melakukan penanganan terhadap terduga korban yang disampaikan savrinadeya group, serta melakukan hal lain yang dianggap perlu sebagai bagian dari penanganan kasus, termasuk menjangkau terduga korban yang bukan merupakan terduga korban yang didampingi oleh SAVRINADEYA.</p>



<p>4. Bahwa komunikasi SATGAS PPKS UNMUL dan pelapor selama ini dilakukan melalui perwakilan SAVRINADEYA GROUP atas permintaan pendamping yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan atas permintaan pelapor. Hingga pada tanggal 1 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group menyampaikan bahwa pelapor tidak ingin kasusnya ditangani oleh Satgas PPKS Unmul karena merasa tidak nyaman.</p>



<p>5. Namun, pada tanggal 19 Januari 2024, SATGAS PPKS UNMUL berhasil berkomunikasi secara langsung dengan PELAPOR tanpa melalui perantara SAVRINADEYA sebagai Pendamping. Saat dihubungi, PELAPOR sangat kooperatif, bahkan bersedia memberikan keterangan tambahan. Hal ini TIDAK SESUAI dengan apa yang disampaikan savrinadeya grup kepada Satgas PPKS Unmul. Hal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa TIDAK BENAR bahwa SATGAS PPKS UNMUL dalam proses penanganan yang dilakukan menyebabkan korban tidak ingin kasusnya ditangani oleh SATGAS PPKS UNMUL.</p>



<p>6. Bahwa pada tanggal 23 November 2023, perwakilan Savrinadeya Group secara sepihak melakukan aksi mendatangi kediaman TERLAPOR dengan melibatkan anggota Satgas PPKS Unmul yang berstatus sebagai mahasiswa tanpa izin Ketua SATGAS PPKS UNMUL. Aksi itu merupakan tindakan illegal yang dilakukan dengan tidak sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan seksual oleh SATGAS PPKS UNMUL, dan berpotensi menempatkan anggota Satgas PPKS Unmul dalam keadaan berbahaya, serta adanya potensi pelanggaran hukum lainnya.</p>



<p>7. Perlu diketahui bahwa SATGAS PPKS UNMUL bekerja sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, SATGAS PPKS UNMUL akan tetap melakukan penanganan kasus kekerasan seksual yang telah dilaporkan atau merupakan suatu tindak pidana kekerasan seksual yang aduannya telah diterima melalui kanal resmi dan pelapor memberikan klarifikasi atas kebenaran aduannya.</p>



<p>8. Tidak benar bahwa SATGAS PPKS tidak transparan dalam penanganan kasus. Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 12 November 2023 hingga tanggal 15 Februari 2024, SATGAS PPKS aktif melakukan komunikasi dengan pendamping KS, baik untuk melakukan update, mengagendakan bedah kasus, bahkan diskusi. Bukti komunikasi sebagaimaana dimaksud dalam poin ini dapat dipertanggungjawabkan.</p>



<p>9. TIDAK BENAR dan merupakan BERITA BOHONG sebagaimana yang disampaikan dalam rilis pers a quo bahwa SATGAS PPKS UNMUL hanya memberikan SANKSI berupa SKORSING SELAMA 1 SEMESTER kepada TERLAPOR. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, TERLAPOR telah di-non aktifkan statusnya sebagai mahasiswa atas surat permohonan penon-aktifkanyang dikirmkan SATGAS PPKS UNMUL. Sekali lagi, penon-aktifan stauts mahasiswa bagi TERLAPOR, BUKAN MERUPAKAN BENTUK SANKSI, namun merupakan bagian dari tahapan penanganan kasus sesuai dengan Peraturan Menteri tentang PPKS.</p>



<p>10.Bahwa menanggapi sebagaimana poin 9, maka SATGAS PPKS UNMUL akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang telah melakukan penyebaran berita bohong termasuk dan tidak terkecuali terhadap semua orang yang terlibat, baik sebagai pelaku, turut serta, dianjurkan, maupun membantu melakukan rilis pers a quo.</p>



<p>11.Bahwa saat ini, proses simpulan dan rekomendasi kasus dalam proses finalisasi dibahas pada Pleno 1 masa Sidang Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, dan dalam pleno tersebut belum termasuk kasus a quo, sedangkan kasus a quo telah diagendakan pada pleno Tahap II yaitu Pleno 2 masa Sidang II Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Maret 2024. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/presiden-jokowi-resmikan-terminal-tipe-a-samarinda-seberang-semoga-bisa-mengurangi-kemacetan/">(dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/ppks-unmul-bantah-tudingan-lamban-dan-tak-profesional-bikin-11-poin-dalam-klarifikasinya/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/ppks-unmul-bantah-tudingan-lamban-dan-tak-profesional-bikin-11-poin-dalam-klarifikasinya/">PPKS Unmul Bantah Tudingan Lamban dan Tak Profesional, Bikin 11 Poin dalam Klarifikasinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasusnya Kembali Ramai, Rektor Unmul Angkat Suara tentang Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswanya</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/kasusnya-kembali-ramai-rektor-unmul-angkat-suara-tentang-dugaan-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2024 15:11:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus AP Unmul]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual AP]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual Unmul]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual Unmul]]></category>
		<category><![CDATA[PPKS Unmul]]></category>
		<category><![CDATA[rektor unmul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=29644</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rektor Abdunnur angkat suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terduga pelaku dan korbannya merupakan mahasiswa Unmul. Usai kasus ini kembali ramai karena diangkat oleh sejumlah aktivis anti kekerasan seksual. Pada Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menggelar jumpa pers di Kantor LBH Samarinda. Mereka mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kasusnya-kembali-ramai-rektor-unmul-angkat-suara-tentang-dugaan-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswanya/">Kasusnya Kembali Ramai, Rektor Unmul Angkat Suara tentang Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Rektor Abdunnur angkat suara terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terduga pelaku dan korbannya merupakan mahasiswa Unmul. Usai kasus ini kembali ramai karena diangkat oleh sejumlah aktivis anti kekerasan seksual.</p>



<p>Pada Sabtu, 24 Februari 2024 kemarin, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menggelar jumpa pers di Kantor LBH Samarinda. Mereka mengangkat kasus dugaan kekerasan seksual seorang mahasiswa sekaligus penulis berinisial AP (24). Yang berdasar penelusuran, telah memakan korban sebanyak 10 orang (6 yang melapor).</p>



<p>Koalisi tersebut juga mempertanyakan kinerja Satgas PPKS Unmul. Karena sejak menangani kasus ini pada 2 Oktober 2023. Sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan. PPKS Unmul juga dianggap tidak bekerja profesional dan tidak sesuai SOP. Setelah konferensi pers itu, kasusnya kembali menjadi hangat.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Komentar Rektor Unmul</strong></h2>



<p>Rektor <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Mulawarman">Universitas Mulawarman</a> (Unmul) Abdunnur menjelaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkup kampus. Soal mekanisme penyelesaian kasusnya. Diserahkan kepada Satgas PPKS Unmul yang akan bekerja sesuai dengan peraturan menteri tentang pengendalian dan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual.</p>



<p>&#8220;Sehingga kita akan menindaklanjuti atau ada pelaporan jika ada pelecehan seksual tersebut dan diproses melalui tim Satgas PPKS Unmul sesuai SOP,&#8221; ungkap Abdunnur, Selasa.</p>



<p>Lanjutnya, Unmul tentunya akan melakukan mediasi, investigasi, dan rekomendasi. Agar proses belajar mengajar tidak terganggu.</p>



<p>&#8220;Hasil rekomendasi dari investigasi tim PPKS tentu kami akan tindak lanjuti, baik secara internal hukuman akademik.”</p>



<p>&#8220;Kita ajukan juga ke Kementrian, sehingga keputusan finalnya akan dikeluarkan oleh Kementrian baik status akademik mahasiswa yang terlapor,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Melihat kejinya sikap yang dilakukan oleh pelaku kepada sepuluh orang korban. Banyak pihak yang meminta agar tersangka berinisial AP ini untuk di-Drop Out (DO) dari kampus ternama di Kaltim ini. Namun, Abdunuur mengatakan dirinya tidak bisa langsung gegabah mengeluarkan AP.</p>



<p>&#8220;Kita tentu harus mendengarkan verifikasi baik pelapor dan terlapor. Tentu mediasi untuk pendekatan secara persuasif. Kita benar-bener mengambil sikap itu berdasarkan fakta dari beberapa pihak termasuk mengkonfrontasi baik dari pelapor maupun terlapor,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Abdunuur juga mengatakan setelah kasus ini menjadi alarm bagi Unmul. Untuk lebih memperketat pengawasan tindakan pelecehan seksual di internal kampus.</p>



<p>&#8220;Peluang terjadinya kekerasan pelecehan seksual itu (harus dicegah), sehingga perlu ada monitoring. Tentu kita tidak bisa melakukan sanksi sebelum kita mendapatkan bukti. Kita harus independen,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh mahasiswa ya agar berhati-hati dan tidak terjerat kasus kekerasan seksual.</p>



<p>&#8220;Kejadian karena niat pelakunya dan ada kesempatan yang memberikan peluang. Dan ini menjadi warning. Seperti kegiatan jangan juga sampai malam. Bagi wanita dan juga pria perlu membatasi diri dan menjaga pergaulan,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/kasus-dugaan-kekerasan-seksual-ap-jalan-di-tempat-sejumlah-aktivis-pertanyakan-kinerja-satgas-ppks-unmul/">(dmy/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/kasusnya-kembali-ramai-rektor-unmul-angkat-suara-tentang-dugaan-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswanya/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/kasusnya-kembali-ramai-rektor-unmul-angkat-suara-tentang-dugaan-kasus-kekerasan-seksual-mahasiswanya/">Kasusnya Kembali Ramai, Rektor Unmul Angkat Suara tentang Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
