<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kelola Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/kelola/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/kelola/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Feb 2025 04:26:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Kelola Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/kelola/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2025 04:26:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[Unmu]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=46038</guid>

					<description><![CDATA[<p>Revisi UU Minerba yang telah disahkan dinilai masih berpotensi menjerat kampus dalam bisnis tambang meskipun secara eksplisit tidak mengizinkan mengelola tambang secara langsung. Pengamat meminta pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan skema penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI dan pemerintah pusat resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/">UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Revisi UU Minerba yang telah disahkan dinilai masih berpotensi menjerat kampus dalam bisnis tambang meskipun secara eksplisit tidak mengizinkan  mengelola tambang secara langsung. Pengamat meminta pemerintah lebih transparan dalam menjelaskan skema penerimaan manfaat bagi perguruan tinggi.</p>



<p>Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR RI dan pemerintah pusat resmi mengesahkan revisi UU Minerba dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Pengesahan ini tetap dilakukan meskipun sebelumnya mendapat gelombang penolakan dari akademisi dan mahasiswa.</p>



<p>Salah satu poin kontroversial dalam pembahasan revisi ini adalah usulan Baleg DPR yang sempat memasukkan izin pengelolaan tambang bagi kampus. Usulan tersebut diklaim bertujuan mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pengamat Apresiasi Gelombang Penolakan</h2>



<p>Pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, mengapresiasi perlawanan dari civitas akademika. Ia menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa kampus masih mempertahankan integritasnya sebagai institusi pendidikan.</p>



<p>&#8220;Setidaknya, penolakan ini berhasil menahan agar kampus tidak sepenuhnya terlibat dalam bisnis tambang. Namun, mereka tetap menjadi penerima manfaatnya,&#8221; ujar Purwadi saat dihubungi, Kamis 20 Februari 2025.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam revisi UU Minerba yang disahkan, izin eksploitasi tambang untuk kampus memang tidak lagi dimasukkan. Namun, beberapa pasal masih dinilai membuka celah bagi kampus untuk menerima manfaat dari bisnis pertambangan.</p>



<p>Pasal 51A berbunyi:<br>&#8220;Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral Logam dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.&#8221;</p>



<p>Sementara Pasal 60A menyatakan:<br>&#8220;Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.&#8221;</p>



<p>Purwadi menilai, ketentuan ini hanya menggeser peran kampus dari pengelola tambang menjadi penerima manfaat, yang tetap berisiko menimbulkan konflik kepentingan.</p>



<p>&#8220;Bisa jadi, saat terjadi kerusakan lingkungan, kampus dijadikan sebagai lembaga yang melegitimasi bahwa semuanya baik-baik saja, karena mereka turut menerima manfaat dari tambang tersebut,&#8221; tambahnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Desakan Transparansi dan Kejelasan Skema Manfaat</h2>



<p>Menurut Purwadi, regulasi dalam UU Minerba yang baru masih mengambang dan perlu diperjelas. Pemerintah, katanya, harus menjelaskan bentuk dan skema penerimaan manfaat bagi kampus, termasuk batasan-batasannya.</p>



<p>&#8220;Apakah bentuknya seperti CSR? Selama ini, dana CSR saja sering menjadi pertanyaan ke mana alirannya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Ia juga menyebut kebijakan ini seperti solusi yang &#8220;setengah-setengah.&#8221; Jika kampus secara langsung diberi izin tambang, dampaknya disebut &#8220;sakit gigi,&#8221; maka skema baru ini menurutnya hanya &#8220;setengah sakit gigi.&#8221;</p>



<p>&#8220;Ada indikasi upaya membungkam kampus. Penerimaan manfaat ini definisinya harus jelas,&#8221; kata akademisi Universitas Mulawarman tersebut.</p>



<p>Purwadi menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan transparansi dalam implementasi regulasi ini.</p>



<p>&#8220;Batasan-batasannya harus jelas, apakah manfaat itu untuk riset, apakah hanya di sektor batu bara atau sektor lain. Jika memang ingin menerapkan prinsip good governance, maka semuanya harus terbuka dan transparan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Harus ada rincian yang jelas, apakah dalam bentuk CSR, hibah penelitian, atau skema lain. Semua harus clear,&#8221; pungkasnya. <strong>(ens/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/uu-minerba-berpotensi-jebak-kampus-pemerintah-harus-transparan-soal-skema-penerimaan-manfaat/">UU Minerba Berpotensi Jebak Kampus, Pemerintah Harus Transparan soal Skema Penerimaan Manfaat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/revisi-uu-minerba-disahkan-jatam-dpr-ri-tak-wakili-rakyat-dan-perangkap-untuk-kampus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Feb 2025 15:44:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[JATAM]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Konsesi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi]]></category>
		<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=45984</guid>

					<description><![CDATA[<p>Revisi UU Minerba resmi disahkan DPR RI, Selasa,18 Februari 2025. JATAM menilai, dewan tidak bertindak sebagai perwakilan rakyat dan menyebut revisi ini sebagai perangkap bagi kampus. Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. Pembahasan revisi UU Minerba menuai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/revisi-uu-minerba-disahkan-jatam-dpr-ri-tak-wakili-rakyat-dan-perangkap-untuk-kampus/">Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Revisi UU Minerba resmi disahkan DPR RI, Selasa,18 Februari 2025. JATAM menilai, dewan tidak bertindak sebagai perwakilan rakyat dan menyebut revisi ini sebagai perangkap bagi kampus. </p>



<p>Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta. </p>



<p><span style="font-size: revert; color: initial;">Pembahasan revisi UU Minerba menuai kritik sejak awal, terutama terkait pasal yang memungkinkan institusi pendidikan mengelola tambang. Mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi ini, menegaskan bahwa pendidikan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis yang merusak lingkungan.</span></p>



<p><span style="font-size: revert; color: initial;">Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa dan kampanye di media sosial, revisi UU Minerba tetap disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi ini mencakup perubahan pada 20 pasal serta penambahan delapan pasal baru.</span></p>



<p>Pembahasan revisi UU Minerba menuai kritik sejak awal, terutama terkait pasal yang memungkinkan institusi pendidikan mengelola tambang. Mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi ini, menegaskan bahwa pendidikan tidak seharusnya terlibat dalam bisnis yang merusak lingkungan.</p>



<p>Meskipun mendapat gelombang penolakan dari masyarakat melalui aksi unjuk rasa dan kampanye di media sosial, revisi UU Minerba tetap disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi ini mencakup perubahan pada 20 pasal serta penambahan delapan pasal baru.</p>



<h2 class="wp-block-heading">JATAM: DPR RI Hanya Transaksi Kepentingan</h2>



<p>Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pengesahan revisi UU Minerba sebagai momen kelam dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Lembaga ini menuding DPR RI hanya menjadi panggung transaksi kepentingan bisnis tanpa melibatkan partisipasi publik.</p>



<p>&#8220;Agenda revisi ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Prolegnas Prioritas. Dari 176 RUU yang ditetapkan DPR dalam Prolegnas 2024-2029, 41 di antaranya prioritas, tetapi revisi UU Minerba tidak termasuk,&#8221; ujar JATAM dalam rilisnya, Rabu, 19 Februari 2025.</p>



<p>JATAM juga menyoroti proses revisi yang dinilai tidak transparan dan terburu-buru. Panitia kerja (Panja) RUU Minerba disebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selama sepekan tanpa jeda dalam rapat-rapat tertutup.</p>



<p>&#8220;RUU ini pertama kali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 20 Januari 2025 dalam pertemuan tertutup saat masa reses. Keesokan harinya, 21 Januari, RUU ini ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR dalam rapat tertutup, kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 23 Januari 2025. Hanya dalam waktu kurang dari sebulan, revisi UU Minerba selesai dan disahkan,&#8221; tambah JATAM.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Kampus Dijebak dalam Bisnis Tambang</h2>



<p>DPR dan pemerintah membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi, tetapi JATAM menilai keputusan ini hanya mengganti skema kerja sama.</p>



<p>&#8220;DPR dan pemerintah hanya menggeser posisi kampus dari penerima konsesi menjadi penerima manfaat melalui skema kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 51A dan Pasal 60A,&#8221; tulis JATAM.</p>



<p>Pasal 51A menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam kepada BUMN, BUMD, atau swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Pasal 60A mengatur hal serupa untuk WIUP batu bara.</p>



<p>JATAM menilai ketentuan ini merupakan perangkap bagi kampus yang selama ini mengusung konsep green campus dan berorientasi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).</p>



<p>&#8220;Kampus hanya dijadikan stempel legitimasi moral dan intelektual agar industri tambang tampak bersih, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Padahal, dampak industri tambang bersifat multidimensional dan tak dapat dipulihkan,&#8221; tutup JATAM. <strong>(ens/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/revisi-uu-minerba-disahkan-jatam-dpr-ri-tak-wakili-rakyat-dan-perangkap-untuk-kampus/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/revisi-uu-minerba-disahkan-jatam-dpr-ri-tak-wakili-rakyat-dan-perangkap-untuk-kampus/">Revisi UU Minerba Disahkan, JATAM: DPR RI Tak Wakili Rakyat dan Perangkap untuk Kampus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wacana Kampus Bisa Kelola Tambang, Koalisi Dosen Unmul: Sogokan Kekuasaan!</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/wacana-perguruan-tinggi-bisa-kelola-tambang-ini-sikap-koalisi-dosen-unmul/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 15:08:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Kampus]]></category>
		<category><![CDATA[Kelola]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi]]></category>
		<category><![CDATA[Minerba]]></category>
		<category><![CDATA[Perguruan]]></category>
		<category><![CDATA[TAMBANG]]></category>
		<category><![CDATA[Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[UNMUL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=45274</guid>

					<description><![CDATA[<p>Koalisi Dosen Universitas Mulawarman tegaskan penolakan terhadap wacana pemberian konsesi tambang. Mereka menilai hal ini sebagai upaya menjinakkan perguruan tinggi dan membahayakan independensi akademik. Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Wacana ini menuai reaksi keras, termasuk dari kalangan akademisi. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/wacana-perguruan-tinggi-bisa-kelola-tambang-ini-sikap-koalisi-dosen-unmul/">Wacana Kampus Bisa Kelola Tambang, Koalisi Dosen Unmul: Sogokan Kekuasaan!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Koalisi Dosen Universitas Mulawarman tegaskan penolakan terhadap wacana pemberian konsesi tambang. Mereka menilai hal ini sebagai upaya menjinakkan perguruan tinggi dan membahayakan independensi akademik.</p>



<p>Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang. Wacana ini menuai reaksi keras, termasuk dari kalangan akademisi.</p>



<p>“Rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi, jelas patut dicurigai. Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi,” tulis rilis yang diterbitkan <span style="font-size: revert; color: initial;">Koalisi Dosen Universitas Mulawarman</span>, Senin (3/2).</p>



<p>Koalisi yang berisi 54 dosen Unmul tersebut menilai upaya tersebut sebagai jalan untuk mengendalikan perguruan tinggi agar sesuai dengan selera kekuasaan. Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi.</p>



<p>“Rencana bisnis konsesi tambang ini juga akan memaksa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban.”</p>



<p>Mereka juga menegaskan apabila wacana tersebut benar terealisasi, perguruan tinggi tidak akan lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia tapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan.</p>



<p>“Kita jangan sampai ahistoris mengenai dampak sosial dan lingkungan dari bisnis yang mematikan ini,” tegas mereka.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Dampak Nyata Pertambangan Kaltim</h2>



<p>Koalisi juga menyoroti dampak pertambangan yang sudah terjadi di Kaltim. Mereka mengingatkan bahwa wilayah ini dikelilingi oleh bukti nyata akibat aktivitas pertambangan. </p>



<p>Mulai dari penyingkiran masyarakat adat dari tanahnya sendiri, alih fungsi lahan, banjir, bangunan retak, jalan rusak, infeksi saluran pernafasan akibat debu, hingga hilangnya nyawa manusia di bekas lubang tambang.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Pernyataan Sikap Koalisi Dosen Unmul</h2>



<p>Menyikapi wacana tersebut, tiga poin diutarakan Koalisi Dosen Unmul sebagai pernyataan sikap.</p>



<p>Pertama, menolak secara tegas rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Upaya ini jelas adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini.</p>



<p>Kedua, meminta kepada pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Regulasi ini pula yang dijadikan legitimasi untuk memperkuat izin tambang ormas keagamaan.</p>



<p>Ketiga, menyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk memperkuat solidaritas atas penyikapan penolakan rencana pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi ini. Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan marwah perguruan tinggi.</p>



<p>Sebagai informasi, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang tegas menolak wacana konsesi tambang bagi perguruan tinggi melibatkan dosen lintas fakultas.</p>



<p>Rinciannya, 2 dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), 3 dosen Fakultas Farmasi (FF), 4 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 1 dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), 4 dosen Fakultas Pertanian (Faperta), 2 dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), 1 dosen Fakultas Kedokteran (FK), dan 1 dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Terbanyak, Fakultas Hukum (FH) dengan 38 dosen. <strong>(nkh/sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/wacana-perguruan-tinggi-bisa-kelola-tambang-ini-sikap-koalisi-dosen-unmul/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/wacana-perguruan-tinggi-bisa-kelola-tambang-ini-sikap-koalisi-dosen-unmul/">Wacana Kampus Bisa Kelola Tambang, Koalisi Dosen Unmul: Sogokan Kekuasaan!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
