<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>perda kaltim Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/perda-kaltim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/perda-kaltim/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Sep 2022 09:33:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>perda kaltim Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/perda-kaltim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Sep 2022 09:32:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<category><![CDATA[perda kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Reklamasi Tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=6690</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut dua peraturan daerah (Perda). Yaitu Perda Kaltim tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Sementara Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi. Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/">DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) mencabut dua peraturan daerah (Perda). Yaitu <a href="https://kaltimfaktual.co/pembentukan-perda-kaltim-harus-lebih-terarah-dan-terkoordinasi/">Perda Kaltim</a> tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.</p>



<p>Sementara Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi. Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan pada rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (21/9/2022).</p>



<p>Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, perihal pencabutan dua perda itu, pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu. Menurutnya, daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.</p>



<p>“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” jelasnya.</p>



<p>Karena itu dewan menilai kalaupun perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD. Hal inisebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.</p>



<p>Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan yang hadir mewakili Pemprov mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja.</p>



<p>Undang-undang ini memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.</p>



<p>Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.</p>



<p>Kedua, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.</p>



<p>Ketiga, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.</p>



<p>“Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah mengusulkan untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan dinyatakan tidak berlaku,” papar Diddy.</p>



<p>Adapun dengan terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai. Dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.</p>



<p>“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” tegasnya. <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-cabut-perda-reklamasi-tambang-dan-pengelolaan-air-tanah/">DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi Tambang dan Pengelolaan Air Tanah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kaltim Sinkronisasi Produk Hukum Provinsi dengan Kabupaten Kota</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-sinkronisasi-produk-hukum-provinsi-dengan-kabupaten-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 May 2022 13:11:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[perda kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[produk hukum kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[UU Cipta Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=4009</guid>

					<description><![CDATA[<p>DPRD Kaltim akan menyinkronisasikan produk hukum daerah, dari provinsi dengan kabupaten kota. Hal tersebut dilakukan agar tidak tumpang tindih aturan di daerah. Menyusul kebijakan aturan implementasi dari UU Cipta Kerja. Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyatakan, sinkronisasi produk hukum daerah menjadi hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Padahal, sangat baik untuk [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-sinkronisasi-produk-hukum-provinsi-dengan-kabupaten-kota/">DPRD Kaltim Sinkronisasi Produk Hukum Provinsi dengan Kabupaten Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">DPRD <a href="https://kaltimfaktual.co/kaltim-kembali-terima-wtp-isran-ada-pekerjaan-yang-harus-dibenahi/">Kaltim</a> akan menyinkronisasikan produk hukum daerah, dari provinsi dengan kabupaten kota. Hal tersebut dilakukan agar tidak tumpang tindih aturan di daerah. Menyusul kebijakan aturan implementasi dari <a href="https://kaltimfaktual.co/pemerintah-terbitkan-49-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja/">UU Cipta Kerja</a>. </p>



<p>Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) <a href="https://kaltimfaktual.co/kala-ketua-dprd-kaltim-makmur-hapk-lawan-fraksi-golkar-di-rapat-paripurna/">DPRD Kaltim</a>, Rusman Yaqub menyatakan, sinkronisasi produk hukum daerah menjadi hal yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Padahal, sangat baik untuk menyelaraskan aturan hukum, baik dari provinsi dengan kabupaten kota. </p>



<p>&#8220;Perlunya sinkronisasi ini bila ada aturan yang berkaitan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim,” kata Rusman, dalam Forum Koordinasi Bapemperda DPRD Kaltim bersama seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan, Senin (23/5/2022).  </p>



<p>Menurutnya, forum ini digagas pertama kali untuk menyinkronkan segala produk hukum kabupaten kota dengan provinsi. “Ini menjadi pertama kalinya dan akan ditindaklanjuti di masa mendatang,&#8221; jelasnya. </p>



<p>Rusman pun mencontohkan, aturan yang perlu disinkronkan seperti aturan tentang Alur Sungai Mahakam. Kata dia, ketika perda terkait itu dibuat tentu menjadi satu kesatuan dengan alur sungai yang berada disisi lain, kabupaten kota  Kaltim. </p>



<p>“Begitu pun jika ada Undang-Undang yang diberlakukan dan berkaitan dengan kabupaten/kota, seperti lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja,” sebut Rusman.</p>



<p>Dalam UU Cipta Kerja No.11/2020 tersebut, kata dia, terjadi perubahan perizinan pemanfaatan sumber daya yang dipermudah tanpa perlu pengkajian Amdal. Selain itu, pemberian kewenangan yang memusat pada sektor yang strategis, dialihkan ke pusat, dan telah menimbulkan gejolak dalam masyarakat. </p>



<p>&#8220;Ada ke khawatir akan dikeluarkan kebijakan yang tidak sesuai sehingga terjadi over eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan pada daerah. </p>



<p>Terkait Undang-Undang tersebut, mendapat respon luar biasa dari peserta forum yang hadir, sejumlah pembahasan disampaikan dari perwakilan masing-masing daerah. </p>



<p>Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengapresiasi atas inisiatif Bapemperda DPRD Kaltim untuk melakukan forum sinkronisasi produk hukum daerah. Ia berharap dapat memberikan dampak kepada daerah dan masyarakat. </p>



<p>“Saya memberikan apresiasi terhadap peran aktif seluruh yang hadir dan mendukung kegiatan ini,” kata Ketua DPW PAN Kaltim ini. <strong>(redaksi)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-sinkronisasi-produk-hukum-provinsi-dengan-kabupaten-kota/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/dprd-kaltim-sinkronisasi-produk-hukum-provinsi-dengan-kabupaten-kota/">DPRD Kaltim Sinkronisasi Produk Hukum Provinsi dengan Kabupaten Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
