<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pertamini Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/pertamini-samarinda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/pertamini-samarinda/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 May 2024 10:10:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Pertamini Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/pertamini-samarinda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SK Wali Kota Terbit, Penjualan BBM Eceran di Samarinda Tidak Dilarang, tapi Harus Memiliki Izin</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sk-wali-kota-terbit-penjualan-bbm-eceran-di-samarinda-tidak-dilarang-tapi-harus-memiliki-izin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 May 2024 10:10:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Eceran Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMINA]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Pom Mini Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[SK Larangan BBM Eceran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=33471</guid>

					<description><![CDATA[<p>Melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit pada 30 April 2024, Wali Kota Samarinda Andi Harun tidak melarang penjualan BBM eceran, asal memiliki izin dari pemkot. Di dalam perizinan itu, ada syarat dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pedagang, di antaranya menjamin keamanan dan keselamatan dalam aktivitas penjualan BBM eceran. Setelah penantian panjang, Pemkot Samarinda akhirnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sk-wali-kota-terbit-penjualan-bbm-eceran-di-samarinda-tidak-dilarang-tapi-harus-memiliki-izin/">SK Wali Kota Terbit, Penjualan BBM Eceran di Samarinda Tidak Dilarang, tapi Harus Memiliki Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Melalui Surat Keputusan (SK) yang terbit pada 30 April 2024, Wali Kota <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> Andi Harun tidak melarang penjualan BBM eceran, asal memiliki izin dari pemkot. Di dalam perizinan itu, ada syarat dan komitmen yang harus dipenuhi oleh pedagang, di antaranya menjamin keamanan dan keselamatan dalam aktivitas penjualan BBM eceran.</p>



<p>Setelah penantian panjang, Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum untuk mengatur, mengendalikan, dan menertibkan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Keresahan Andi Harun dimulai dari tahun lalu, di mana terjadi beberapa kebakaran yang berasal dari Pertamini alias Pom Mini di Samarinda.</p>



<p>Sejak itu, ia sudah geregetan untuk menertibkan pedagang BBM eceran yang dinilai lalai atas keselamatan dan keamanan. Namun tak bisa melakukannya, karena terbentur aturan. Bukan karena aktivitas perdagangan BBM eceran dilindungi, tapi karena tak ada aturan yang melarangnya.</p>



<p>Soal regulasi penertiban ini sempat jadi bola panas. Pertamina sempat dimintai pertanggungjawaban, namun masalahnya sama; tak punya kewenangan. Pengusaha SPBU juga. Pemkot dalam dilema.</p>



<p>Setelah melakukan banyak pertimbangan, Pemkot Samarinda akhirnya menetapkan regulasinya, dalam bentuk SK Wali Kota Samarinda tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.</p>



<p>SK tersebut memutuskan 7 hal, yang garis besarnya adalah penjualan BBM eceran harus dilengkapi dengan izin Usaha Niaga. Serta pemkot bisa menertibkan, mengatur, dan mengendalikan usaha tersebut.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kata Wali Kota Samarinda</strong></h2>



<p>Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku terbitnya keputusan itu sudah melewati proses yang cukup panjang. Melalui kajian hukum yang dalam dan penuh pertimbangan.</p>



<p>&#8220;Posisi pemerintah itu posisi dilematis, karena satu sisi adalah kegiatan usaha yg dilakukan oleh masyarakat,&#8221; jelasnya Jumat malam, 3 Mei 2024.</p>



<p>&#8220;Yang memang tidak memenuhi unsur legalitas, artinya kegiatan tersebut dikualifikasi kegiatan yang melanggar hukum,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Andi Harun melanjutkan, keluarnya SK tersebut telah mempertimbangkan keselamatan bersama. Baik pelaku usaha, keluarga, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar. Agar kejadian sebelumnya tak berulang.</p>



<p>Sementara untuk teknis penertibannya sendiri, Wali Kota Samarinda bilang masih disusun. Akan rampung sekitar satu pekan lagi. Sembari menunggu pemkot bakal gencarkan sosialisasi ke masyarakat.</p>



<p>Tujuan besarnya ialah membentuk kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha pom mini terkait izin dan safety. Termasuk sosialisasi melalui RT. Sehingga penyebaran aturan baru yang sudah berlaku ini semakin meluas.</p>



<p>&#8220;Nanti pelaksanaan atas keputusan ini tunggu kami rapat. Minggu depan lah, akan kami jelaskan hasil rapat bagaimana teknis pelaksanaannya,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/bermain-tandang-lebih-dulu-berikut-jadwal-borneo-fc-di-championship-series-liga-1-2023-2024/">(ens/dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sk-wali-kota-terbit-penjualan-bbm-eceran-di-samarinda-tidak-dilarang-tapi-harus-memiliki-izin/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sk-wali-kota-terbit-penjualan-bbm-eceran-di-samarinda-tidak-dilarang-tapi-harus-memiliki-izin/">SK Wali Kota Terbit, Penjualan BBM Eceran di Samarinda Tidak Dilarang, tapi Harus Memiliki Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembuatan Perwali Pertamini Samarinda Perlu Waktu 1 Minggu Lagi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/pembuatan-perwali-pertamini-samarinda-perlu-waktu-1-minggu-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2024 15:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[ANDI HARUN]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan Pertamini]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Perwali Samarinda Pertamini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=32731</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sudah 2 hari berjalan, rapat pembahasan regulasi pertamini di Samarinda belum juga rampung. Semula bentuknya edaran, namun diubah menjadi perwali. Sehingga perlu waktu tambahan, sekitar sepekan lagi. Setelah lama menanti sejak tahun 2023 lalu, regulasi pemertiban pertamini akhirnya akan segera terbit. Itu disampaikan oleh Andi Harun pada Selasa, 16 April lalu. Targetnya akan terbit sepekan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pembuatan-perwali-pertamini-samarinda-perlu-waktu-1-minggu-lagi/">Pembuatan Perwali Pertamini Samarinda Perlu Waktu 1 Minggu Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Sudah 2 hari berjalan, rapat pembahasan regulasi pertamini di <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> belum juga rampung. Semula bentuknya edaran, namun diubah menjadi perwali. Sehingga perlu waktu tambahan, sekitar sepekan lagi.</p>



<p>Setelah lama menanti sejak tahun 2023 lalu, regulasi pemertiban pertamini akhirnya akan segera terbit. Itu disampaikan oleh Andi Harun pada Selasa, 16 April lalu. Targetnya akan terbit sepekan lagi.</p>



<p>Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian menggelar rapat bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari Satpol-PP, Dishub, Disdag, Bagian Ekonomi, hingga Bagian Hukum.</p>



<p>Rapat itu dijadwalkan pada Senin, 22 April kemarin. Mulai pukul 14.30. Namun media baru mendapatkan keterangan pada sekitar jam 11 malam. Kata wali kota, hasilnya masih belum final dan rapat dilanjut esoknya.</p>



<p>Pada Selasa, 23 April ini, rapat kembali dijadwalkan pada sore jam 16.30. Namun pembahasan regulasi baru pertamini ini masih juga belum bisa diterbitkan.</p>



<p>Andi sempat menyebutkan sedikit hasil rapat pada Senin malam. Terkait dasar hukum penetapan regulasi. Ada 9 aturan dasar. Di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.</p>



<p>Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan BPH MIGAS Nomor: 6 Tahun 2015, Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor: 14.E/HK.03/DIM/2021. Dan aturan lainnya.</p>



<p>Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian menerangkan kalau pembahasannya belum final. Karena semula berbentuk edaran, namun kemudian diubah menjadi Perwali.</p>



<p>&#8220;Belum final, ternyata tidak cukup dengan surat edaran. Harus dibuat surat keputusan wali kota. Itu lah yang membutuhkan waktu,&#8221; katanya Selasa malam 23 April 2024.</p>



<p>&#8220;Kalau kemarin kan hanya surat edaran, setelah rapat teknis harus dibuatkan keputusan wali kota,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dalam pembahasan perwali ini, Wali Kota bilang perlu waktu tambahan. Karena pembentuka perwalinya akan dikonstruksi oleh bagian hukum bersama OPD terkait. Dan perlu sinkronisasi dengan dasar hukum.</p>



<p>&#8220;Mungkin butuh waktu lagi sekitar minggu depan lah. Minggu depan baru finalisasi keputusan wali kotanya,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/pss-rans-arema-fc-dan-persita-masih-berpeluang-temani-persikabo-1973-dan-bhayangkara-fc-ke-liga-2/">(ens/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/pembuatan-perwali-pertamini-samarinda-perlu-waktu-1-minggu-lagi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pembuatan-perwali-pertamini-samarinda-perlu-waktu-1-minggu-lagi/">Pembuatan Perwali Pertamini Samarinda Perlu Waktu 1 Minggu Lagi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penertiban Pertamini di Samarinda Tak Kunjung Jadi, DPRD akan Bahas dengan Pemkot</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/penertiban-pertamini-di-samarinda-tak-kunjung-jadi-dprd-akan-bahas-dengan-pemkot/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2024 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[antrean bbm]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite Langka]]></category>
		<category><![CDATA[PERTAMINA]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamini Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=30343</guid>

					<description><![CDATA[<p>Rencana pengaturan pertamini oleh Pemkot Samarinda tak kunjung jadi. Komisi I DPRD sebut belum ada pembahasan. Karena penertiban untuk hal ini memang cukup dilematis. Meski masalahnya sudah mereda. Antrean BBM di Kota Samarinda masih terhitung panjang. Lebih antre daripada daerah di luar Kaltim seperti Jawa dan Sulawesi. Meski Bumi Etam punya produksi minyak sendiri. Selain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/penertiban-pertamini-di-samarinda-tak-kunjung-jadi-dprd-akan-bahas-dengan-pemkot/">Penertiban Pertamini di Samarinda Tak Kunjung Jadi, DPRD akan Bahas dengan Pemkot</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Rencana pengaturan pertamini oleh Pemkot <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> tak kunjung jadi. Komisi I DPRD sebut belum ada pembahasan. Karena penertiban untuk hal ini memang cukup dilematis.</p>



<p>Meski masalahnya sudah mereda. Antrean BBM di Kota Samarinda masih terhitung panjang. Lebih antre daripada daerah di luar Kaltim seperti Jawa dan Sulawesi. Meski Bumi Etam punya produksi minyak sendiri.</p>



<p>Selain antrean yang panjang. Keberadaan pertamini juga sudah normal berjualan sejak beberapa bulan belakangan. Bahkan dengan harga yang lebih tinggi lagi.</p>



<p>Penertiban pertamini ini memang dilematis. Karena keberadaannya. Di satu sisi bisa jadi alternatif untuk membeli bensin kapanpun, di mana pun. Membantu pengendara tanpa harus antre panjang di SPBU.</p>



<p>Namun di sisi lain, keberadaannya tanpa legalitas serta standar keamanan. Paling sederhana, pemilik atau pembeli masih bisa merokok di radius 1-2 meter dari pertamini. Kan bahaya. Apalagi peristiwa kebakaran pertamini juga banyak terjadi di Samarinda.</p>



<p>Untuk tindakan pengaturan. Pemkot Samarinda dan Pertamina justru saling lempar bola pada 2023 lalu. Pemkot mengaku tak bisa menindak pertamini. Karena bukan kewenangannya. Seharusnya Pertamina-lah yang menertibkan.</p>



<p>Namun Pertamina juga mengaku tak bisa menertibkan. Pihak Pertamina mengklaim tidak pernah memberikan izin suply BBM kepada pengetap di pinggir jalan. Apalagi Pertamina merupakan operator bukan regulator.</p>



<p>Pemkot Samarinda sendiri sudah merencanakan pembuatan regullasi khusus. Untuk menindak pertamini sejak 2023. Namun sampai hari ini tak kunjung jadi.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Kata DPRD Samarinda</strong></h2>



<p>Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal mengaku. Di komisinya juga belum ada pembahasan bersama pemkot. Dirinya ikut menyoroti. Terutama pencantuman logo Pertamina di pertamini.</p>



<p>&#8220;Kalau pakai logo, artinya ada kerja sama kan. Kalau tidak ada izin pemakaian logo, dan logo itu asal diambil saja. Itu bisa jadi masalah. Pertamina bisa menuntut itu,&#8221; jelas Joha pada Rabu, 13 Maret 2024.</p>



<p>&#8220;Memang kalau pemkot pasti banyak pertimbangan. Kalau dihentikan, ada mata pencaharian warga. Tapi di sisi lain beberapa kejadian mengakibatkan adanya korban jiwa. Nah jadi yang mana lebih banyak mudaratnya atau manfaatnya,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Menurut Joha. Untuk penutupan pertamini juga tampaknya sulit. Karena masalah ketersediaan pertalite di SPBU saja masih cukup langka. Tak jarang papan &#8216;Pertalite dalam pengiriman&#8217; terpasang di SPBU. Di banyak waktu.</p>



<p>Meski pembahasan soal antrean pertalite di SPBU sudah tidak ramai. Namun polemiknya belum selesai. Apalagi aturan yang digodok pemkot tak kunjung rampung. Memperpanjang masalah pertamini di Samarinda.</p>



<p>Agar tak makin panjang. Joha menyebut akan melakukan pembahasan bersama Pemkot Samarinda. Untuk mencari titik temu permasalahan pertamini dan solusinya.</p>



<p>&#8220;Kita akan mengadakan rapat dengar pendapat antara pemerintah kemudian Pertamina,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/kembali-dari-panggung-puteri-indonesia-triana-megawati-lanjutkan-advokasi-di-kaltim/">(ens/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/penertiban-pertamini-di-samarinda-tak-kunjung-jadi-dprd-akan-bahas-dengan-pemkot/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/penertiban-pertamini-di-samarinda-tak-kunjung-jadi-dprd-akan-bahas-dengan-pemkot/">Penertiban Pertamini di Samarinda Tak Kunjung Jadi, DPRD akan Bahas dengan Pemkot</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
