<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHK Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/phk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/phk/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 11 Apr 2025 14:36:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>PHK Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/phk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prabowo Soroti TKDN Hambat Daya Saing, Pemerintah Bahas Relaksasi Aturan</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/prabowo-soroti-tkdn-hambat-daya-saing-pemerintah-bahas-relaksasi-aturan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2025 14:36:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[INDUSTRI]]></category>
		<category><![CDATA[INVESTASI]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47126</guid>

					<description><![CDATA[<p>Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini diterapkan justru menghambat daya saing industri nasional. Ia mendorong agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis menyesuaikan kondisi global. “TKDN ini niatnya baik, tapi kalau dipaksakan kita malah kalah kompetitif. Harus realistis, mungkin bisa diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam Sarasehan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/prabowo-soroti-tkdn-hambat-daya-saing-pemerintah-bahas-relaksasi-aturan/">Prabowo Soroti TKDN Hambat Daya Saing, Pemerintah Bahas Relaksasi Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini diterapkan justru menghambat daya saing industri nasional. Ia mendorong agar aturan TKDN dibuat lebih fleksibel dan realistis menyesuaikan kondisi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“TKDN ini niatnya baik, tapi kalau dipaksakan kita malah kalah kompetitif. Harus realistis, mungkin bisa diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa 8 April 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pernyataan Prabowo langsung memicu reaksi dari sejumlah kementerian. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) misalnya, mengingatkan bahwa relaksasi TKDN harus dikaji matang karena dapat berdampak pada ketenagakerjaan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Roda ekonomi tidak hanya ditopang industri besar. Ada UMKM yang menyerap banyak tenaga kerja, dan tidak semuanya bergantung pada TKDN,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Jumat 11 April 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Indah mengakui, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pelaku usaha terkait TKDN. Namun, isu ini akan dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) pekan depan. “Kami akan berkoordinasi, tidak hanya soal TKDN, tapi juga isu-isu global seperti kebijakan dagang negara lain,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan tengah mengkaji penyesuaian TKDN, terutama di sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, relaksasi TKDN menjadi bagian dari negosiasi dagang dengan Amerika Serikat yang baru-baru ini mengenakan tarif impor 32% terhadap produk dari Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Pemerintah AS meminta penyesuaian TKDN sebagai bagian dari negosiasi. Saat ini kami rumuskan kebijakan baru sesuai arahan Presiden,” kata Faisol. Ia menyebut, sejumlah usulan telah disiapkan dan masih dalam pembahasan lintas kementerian.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Faisol juga mengonfirmasi bahwa perizinan teknis impor (pertek) dari tiap kementerian/lembaga nantinya akan dikendalikan langsung oleh Presiden. Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk komitmen pemerintah memperkuat industri nasional.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Presiden sangat concern soal perlindungan industri dalam negeri. Kita akan genjot efisiensi dan inovasi di sektor industri, sambil tetap menjaga hubungan dagang luar negeri,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Isu pelonggaran TKDN memang mencuat usai Prabowo secara terbuka mengkritik efektivitas kebijakan tersebut. Ia menilai, TKDN tidak serta-merta mampu meningkatkan kemampuan industri lokal jika tidak dibarengi dengan strategi yang tepat. <strong>(sty)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/prabowo-soroti-tkdn-hambat-daya-saing-pemerintah-bahas-relaksasi-aturan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/prabowo-soroti-tkdn-hambat-daya-saing-pemerintah-bahas-relaksasi-aturan/">Prabowo Soroti TKDN Hambat Daya Saing, Pemerintah Bahas Relaksasi Aturan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satgas PHK Akan Dibentuk, Presiden Minta Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/satgas-phk-akan-dibentuk-presiden-minta-libatkan-serikat-buruh-hingga-akademisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Setya]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Apr 2025 03:29:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=47113</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah bersiap membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi di sejumlah sektor. Pembentukan Satgas PHK ini merupakan arahan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, menyusul usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Prabowo menilai ide tersebut penting untuk segera ditindaklanjuti. Ia pun meminta kementerian dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/satgas-phk-akan-dibentuk-presiden-minta-libatkan-serikat-buruh-hingga-akademisi/">Satgas PHK Akan Dibentuk, Presiden Minta Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pemerintah bersiap membentuk satuan tugas khusus untuk menangani persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi di sejumlah sektor. Pembentukan Satgas PHK ini merupakan arahan langsung dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, menyusul usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Prabowo menilai ide tersebut penting untuk segera ditindaklanjuti. Ia pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja, akademisi, BPJS, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Saya akui ide dari Pak Said Iqbal ini sangat penting. Saya minta Satgas PHK segera dibentuk. Libatkan semua pihak—pemerintah, buruh, akademisi, BPJS, dan lainnya,” ujar Prabowo dalam sebuah forum sarasehan ekonomi di Jakarta Selatan, Selasa 8 April 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi arahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) langsung merespons dengan mempersiapkan regulasi pendukung dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyebut saat ini proses penyusunan Inpres masih dalam tahap koordinasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Rapat-rapat awal sudah dilakukan, sekarang kami menunggu Presiden kembali untuk finalisasi dan penandatanganan,” jelas Indah di Jakarta, Kamis. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Indah menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mencegah gelombang PHK secara lebih sistematis. Ia menyebut, meskipun saat ini dinamakan Satgas PHK, tidak menutup kemungkinan nama dan lingkup tugasnya akan diperluas sesuai kebutuhan di lapangan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Bisa jadi namanya nanti bukan spesifik Satgas PHK, tapi lebih ke pencegahan atau perluasan kesempatan kerja. Kita masih bahas fungsinya lebih jauh,” tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut Indah, pembentukan Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi global.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita ingin ada langkah konkret untuk mencegah PHK dan memberi perlindungan bagi pekerja. Satgas ini akan menjadi wadah koordinasi dan solusi bersama, termasuk untuk membuka peluang kerja baru,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/satgas-phk-akan-dibentuk-presiden-minta-libatkan-serikat-buruh-hingga-akademisi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/satgas-phk-akan-dibentuk-presiden-minta-libatkan-serikat-buruh-hingga-akademisi/">Satgas PHK Akan Dibentuk, Presiden Minta Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sengketa Eks Karyawan Vs Balpos: PHI Samarinda Wajibkan Bayar Pesangon Rp353 Juta</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 13:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Balpos]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Karyawan Balpos]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan hubungan industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHI Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=11835</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda memutuskan memenangkan sebagian gugatan eks karyawan Balikpapan Pos (Bapos). Dan meminta PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) selaku badan hukum media tersebut untuk membayarkan pesangon. Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya. Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/">Sengketa Eks Karyawan Vs Balpos: PHI Samarinda Wajibkan Bayar Pesangon Rp353 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap wp-block-paragraph">Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda memutuskan memenangkan sebagian gugatan eks karyawan <a href="https://kaltimfaktual.co/jurnalis-senior-intoniswan-pimpin-forum-pemred-media-siber-smsi-kaltim/">Balikpapan Pos</a> (Bapos). Dan meminta PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) selaku badan hukum media tersebut untuk membayarkan pesangon.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Perusahaan media massa di Kota Balikpapan, Balikpapan Pos dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis 9 Maret 2023. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk. Beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat (Balikpapan Pos) wajib membayar hak-hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai dan sekaligus. Dalam amar putusan tersebut pula, dituangkan biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH dihadapan para penggugat dan tergugat. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan koordinator pekerja, Rusli. Sedangkan pihak tergugat dihadiri sendiri Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,&#8221; ucap Lukman Akhmad.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini&#8221; ucap Bambang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara Rusli, mengakui hal yang sama. Dirinya bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan mentelaah kembali hasil putusan. Namun dirinya menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,&#8221; tegas Rusli.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),&#8221; ungkapnya. <strong>(lie/am)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-8f761849 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background wp-block-paragraph" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sengketa-eks-karyawan-vs-balpos-phi-samarinda-wajibkan-bayar-pesangon-rp353-juta/">Sengketa Eks Karyawan Vs Balpos: PHI Samarinda Wajibkan Bayar Pesangon Rp353 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
