<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK Part Time Kaltim Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/pppk-part-time-kaltim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/pppk-part-time-kaltim/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Jul 2023 11:18:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>PPPK Part Time Kaltim Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/pppk-part-time-kaltim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penerapan PPPK Part Time di Kaltim Masih Tanda Tanya</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/penerapan-pppk-part-time-di-kaltim-masih-tanda-tanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jul 2023 11:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Part Time]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK Part Time Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=17437</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemprov Kaltim masih ragu-ragu menerapkan formasi PPPK Part Time. Wagub Kaltim Hadi Mulyadi bahkan menyebut belum mendesak untuk dilakukan di lingkup pemprov. Pemerintah dan DPR RI segera merampungkan revisi UU ASN. Dalam skema baru nanti, honorer akan dihapus. Dan jika sebelumnya tersedia format ASN dan PPPK (Non ASN). Aturan terbaru nanti ada tambahan skema, khususnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/penerapan-pppk-part-time-di-kaltim-masih-tanda-tanya/">Penerapan PPPK Part Time di Kaltim Masih Tanda Tanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Pemprov Kaltim masih ragu-ragu menerapkan formasi PPPK Part Time. Wagub Kaltim Hadi Mulyadi bahkan menyebut belum mendesak untuk dilakukan di lingkup pemprov.</p>



<p>Pemerintah dan DPR RI segera merampungkan revisi UU ASN. Dalam skema baru nanti, honorer akan dihapus. Dan jika sebelumnya tersedia format <a href="https://indonesiabaik.id/infografis/siapa-saja-yang-termasuk-asn">ASN </a>dan PPPK (Non ASN). Aturan terbaru nanti ada tambahan skema, khususnya di skema Non ASN. Yakni PPPK Full Time dan PPPK Part Time.</p>



<p>Kenapa ada 2 tipe PPPK. Sederhananya, negara sedang ingin mengurangi jumlah honorer. Supaya gak membebani keuangan. Tapi meminimalisir angka PHK saat penghapusan honorer.</p>



<p>Jadi pemerintah daerah memiliki opsi. Untuk eks honorer yang punya kinerja bagus dan perannya strategis. Bisa diangkat jadi PPPK Full Time. Yang hak dan kewajibannya mirip ASN. Beda di tunjangan tentunya.</p>



<p>Sisanya, bisa dipekerjakan sebagai PPPK Part Time. Sesuai namanya, jam kerja mereka setengahnya saja. Yakni 4 jam. Gajinya pun begitu.</p>



<p>Formula ini dianggap sebagai solusi terbaik. Agar saat batas akhir penghapusan 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia pada November 2023 mendatang. Tidak terjadi gejolak besar.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pandangan Pemprov Kaltim</strong></h2>



<p>Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi bilang, skema PPPK Paruh Waktu ini belum mendesak. Untuk diterapkan di pemprov. Ini seperti isyarat bahwa Pemprov Kaltim masih mampu menggaji pegawai non ASN secara penuh.</p>



<p>&#8220;PPPK memang diatur dikontrak per 5 tahun, haknya pun disesuaikan dengan ASN tapi tidak seluruhnya sama,&#8221; ungkapnya Jumat 28 Juli 2023.</p>



<p>&#8220;Sistem kerjanya kenapa harus paruh waktu. Selama ini honorer banyak membantu diseluruh instansi, kalau paruh waktu saya pikir tidak perlu dilakukan,&#8221; lanjut Hadi.</p>



<p>Meski begitu, pemprov akan menunggu final dari revisi UU ASN ini. Dan setelah itu, akan membicarakannya lagi dengan DPRD Kaltim. Untuk menentukan skema seperti apa yang cocok dengan kondisi di Kaltim.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>DPRD Kaltim Dukung PPPK Part Time</strong></h2>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi mengungkapkan mendukung penuh upaya pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.</p>



<p>Ia berharap, pada November nanti. Penghapusan status honorer di pemprov berjalan lancar. Dan berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintah serta kehidupan pegawainya.</p>



<p>&#8220;Harapannya semua bisa diakomodir dengan skema yang lebih menjamin masa depan para pegawai,&#8221; tutur Reza</p>



<p>&#8220;Sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dalam memberikan layanan pada masyarakat. Mengingat sudah banyak jasa mereka dalam menjalankan tugas,&#8221; pungkasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/pamungkas-manggung-di-samarinda-minggu-ini-sudah-beli-tiketnya-belum/">(dmy/dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/penerapan-pppk-part-time-di-kaltim-masih-tanda-tanya/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/penerapan-pppk-part-time-di-kaltim-masih-tanda-tanya/">Penerapan PPPK Part Time di Kaltim Masih Tanda Tanya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
