<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungli Buku Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/pungli-buku-samarinda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/pungli-buku-samarinda/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Aug 2023 12:45:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>Pungli Buku Samarinda Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/pungli-buku-samarinda/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/disdikbud-samarinda-tidak-sanksi-sekolah-yang-jual-buku-ini-penjelasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Aug 2023 12:45:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Buku Samarinda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=18657</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa sekolah di Samarinda ditengarai menjual buku pada tahun ajaran baru kemarin. Disdikbud sempat mengancam akan memberi sanksi. Namun sejauh ini, paling banter hanya teguran. Ada beberapa alasannya, di antaranya sekolah ternyata boleh menjual buku, asal …. Pada Juli lalu, dunia pendidikan sempat diramaikan dengan keluhan orang tua siswa. Terkait harga buku di sekolah yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/disdikbud-samarinda-tidak-sanksi-sekolah-yang-jual-buku-ini-penjelasannya/">Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Beberapa sekolah di <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda</a> ditengarai menjual buku pada tahun ajaran baru kemarin. Disdikbud sempat mengancam akan memberi sanksi. Namun sejauh ini, paling banter hanya teguran. Ada beberapa alasannya, di antaranya sekolah ternyata boleh menjual buku, asal ….</p>



<p>Pada Juli lalu, dunia pendidikan sempat diramaikan dengan keluhan orang tua siswa. Terkait harga buku di sekolah yang melangit, padahal sekolahnya SD negeri.</p>



<p>Keluhan yang diunggah oleh seorang wali murid di media sosial itu membuat orang tua lain ikut curhat. Kebanyakan orang tua yang memiliki lebih dari 1 anak usia sekolah. Sehingga harga buku Rp600-800 ribu per anak, cukup memberatkan mereka.</p>



<p>Keluhan itu datang juga karena sejak lama, praktik penjualan buku dilarang di sekolah. Termaktub dalam Pasal 181 Huruf A, PP 17/2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan buku.</p>



<p>Isi PP itu ialah pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.</p>



<p>Melihat ramainya curhatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disddikbud) Kota Samarinda kemudian merespons. Kadisdikbud Asli Nuryadin menegaskan akan memberi sanksi pada sekolah jika benar ada praktik pungli.</p>



<p><em>Kaltim Faktual</em> kemudian melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah di Samarinda pada jenjang SD dan SMP. Dari 17 sekolah yang media ini telusuri secara acak. Ada 3 sekolah yang melakukan penjualan buku.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Disdikbud Samarinda cuma Negur</strong></h2>



<p>Sebelum menjatuhkan sanksi, Disdikbud akan menyelidikinya terlebih dahulu. Dari setiap laporan yang masuk. Kepala sekolah yang bersangkutan lalu dipanggil untuk memberi klarifikasi. Sekaligus ditegur jika terbukti melakukannya.</p>



<p>Namun, sejauh ini. Disdikbud belum menemukan sekolah yang melakukan pungli buku alias menjual buku dengan paksaan. Kebanyakan, laporan yang masuk tidak sepenuhnya benar.</p>



<p>Asli menggarisbawahi. Sekolah-sekolah yang dilaporkan itu tidak memenuhi kriteria melakukan pungli. Karena pada dasarnya, yang dilarang itu menjual buku wajib (bukan penunjang), lalu memaksa pula.</p>



<p>&#8220;Tapi kalau ada buku-buku tambahan ya terserah dong. Dengan catatan tidak boleh ada paksaan ya.&#8221;</p>



<p>&#8220;Ya seperti kita kuliah, kalau kita sekolah itu, kalau kita ingin menambah ilmu pengetahuan tentu ada buku-buku referensi,&#8221; jelas Asli pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.</p>



<p>&#8220;Dan kalau kita larang kan lucu juga ya. Sementara kita pengen persentase literasi itu harus bertambah. Jadi kita genjot juga supaya anak-anak kita senang membaca dan segala macam,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Asli menyebut, penjualan buku tambahan itu tidak masalah selama tidak ada paksaan. Karena masih satu konsep dengan toko buku di luar yang menjual buku tambahan.</p>



<p>Dalam kasus jual beli buku ini. Asli menekankan soal proporsional. Yang mau beli dipersilakan. Dan yang tidak ingin membeli tidak boleh dipaksa atau disanksi.</p>



<p>Asli menjelaskan duduk perkara mengapa sampai ada laporan pungli buku di sekolah. Menurut Asli, itu hanya persoalan komunikasi.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Diduga Gagal Paham</strong></h2>



<p>Diketahui setelah mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Pihak sekolah mengaku tidak melakukan penjualan buku dengan paksaan. Tidak ada juga mengarahkan.</p>



<p>&#8220;Ternyata si anak itu yang memaksa orang tuanya supaya dibelikan buku. Kenapa? Karena dia melihat temannya beli buku itu,&#8221; ungkap Asli.</p>



<p>Kadisdik mendorong pihak orang tua, agar justru mengapresiasi anak-anak yang ingin membeli buku. Apalagi jika memang mampu.</p>



<p>Jika ingin membeli buku namun terkendala oleh ekonomi. Asli bilang, orang tua bisa melapor ke pihak terkait.</p>



<p>&#8220;Ngomong ke paguyuban, ngomong ke komite, ngomong ke sekolah, ngomong ke Probebaya. Terakhir ngomong ke saya, Insyaallah nanti clear,” lanjutnya.</p>



<p>Karena belum ada ditemukan sekolah yang menjual buku wajib dan dengan paksaan. Sehingga belum ada yang mendapat sanksi. Hanya teguran saja berdasarkan laporan yang masuk, meski ketika dikonfirmasi, laporannya keliru.</p>



<p>Asli mengaku masih melihat perkembangannya. Tindakannya akan sesuai dengan aturan kepegawaian. Mulai dari pembinaan, teguran hingga dinonaktifkan atau dipindahkan.</p>



<p>&#8220;Ya kalau terbukti akan kita sanksi,&#8221; tandasnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/heboh-crazy-rich-kalsel-haji-ciut-gelar-pesta-pernikahan-anaknya-14-hari-14-malam/">(*/ens/dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/disdikbud-samarinda-tidak-sanksi-sekolah-yang-jual-buku-ini-penjelasannya/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/disdikbud-samarinda-tidak-sanksi-sekolah-yang-jual-buku-ini-penjelasannya/">Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TELUSUR: Praktik Pungutan Buku di Samarinda Itu Memang Ada</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/telusur-praktik-pungutan-buku-di-samarinda-itu-memang-ada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jul 2023 11:44:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SAMARINDA]]></category>
		<category><![CDATA[Disdik Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Buku Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan di Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=16980</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kaltim Faktual menelusuri isu pungutan buku yang 2 pekan lalu ramai dibicarakan. Dari pengakuan orang tua murid di 17 sekolah, 3 sekolah di antaranya diduga melakukan praktik pungli. Sejak lama, Dinas Pendidikan Samarinda sudah melarang keras penjualan buku di sekolah. Dalam bentuk apapun. Namun pada awal Juli kemarin, seorang wali murid mengeluhkan harga buku paket [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/telusur-praktik-pungutan-buku-di-samarinda-itu-memang-ada/">TELUSUR: Praktik Pungutan Buku di Samarinda Itu Memang Ada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Kaltim Faktual menelusuri isu pungutan buku yang 2 pekan lalu ramai dibicarakan. Dari pengakuan orang tua murid di 17 sekolah, 3 sekolah di antaranya diduga melakukan praktik pungli.</p>



<p>Sejak lama, Dinas Pendidikan Samarinda sudah melarang keras penjualan buku di sekolah. Dalam bentuk apapun. Namun pada awal Juli kemarin, seorang wali murid mengeluhkan harga buku paket yang harus dibeli anaknya. Yang nominalnya mencapai Rp400-600 ribuan untuk siswa SD.</p>



<p>Keluhan itu direspons tegas oleh Disdik. Kadisdik Asli Nuryadin bilang, ia akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Dan akan memberikan sanksi.</p>



<p>Berangkat dari situ, media ini melakukan pengamatan lebih lanjut. Pekan lalu, kami mendatangi 17 sekolah secara acak, di beberapa kecamatan di Samarinda. Khususnya tingkat SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdik <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Samarinda">Samarinda.</a></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tidak Ada Indikasi Pungutan Buku</strong></h2>



<p>Sebanyak 14 sekolah dari berbagai kecamatan yang kami cek. Bersih dari dugaan pungutan liar untuk pembelian buku. Baik buku paket ataupun LKS.</p>



<p>“Tidak ada pungutan pembelian buku. Sekolah membagikan buku ke siswa. Meski sejauh ini baru 2 buku. Tidak didapat informasi apakah akan ada pembagian berikutnya atau tidak,” ujar seorang orang tua siswa dari SDN di Sungai Pinang.</p>



<p><strong>“</strong>Belum ada info pembelian buku maupun pembagian secara gratis. Sejauh ini sistem belajar mengandalkan penjelasan langsung dari guru,” sebut orang tua lainnya. Anaknya bersekolah di SMP yang terletak di Samarinda Utara.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Terindikasi Pungli Buku</strong></h2>



<p>Sebanyak 3 sekolah di Samarinad melakukan pungutan buku. Namun nominalnya tidak seperti yang sempat heboh tempo hari. Hanya berada di kisaran Rp200-300 ribu per siswa.</p>



<p><strong>“</strong>Ada penjualan buku, tapi tidak diwajibkan. Buku yang dijual berupa LKS, sekitar 9 buku. Harga keseluruhan sekitar Rp200 ribuan. Pembelian boleh hanya beberapa buku.”</p>



<p>“Saya beli buku beberapa aja yang dirasa penting. Jika tidak mempunyai LKS, pertanyaan atau soal yang ada di buku harus ditulis ulang di buku tulis ketika belajar. Untuk buku paket, dipinjamkan dari perpustakaan,” ujar seorang orang tua murid yang anaknya bersekolah di SMP yang berlokasi di Samarinda Ulu.</p>



<p>Adeknya dimintai beli Lks, Buku paket juga beli 1 buku ada yg 90k ada yg 100k (buku bahasa inggris) katanya buku paketnya buat setahun. Dapat info tiap tahun harus beli buku</p>



<p>“Adik saya diminta beli LKS. Buku paket juga, beli 1 buku. Ada yang Rp90 ribu, ada yang Rp100 ribu. Katanya buku paketnya buat setahun. Dapat info setiap tahun harus beli buku,” ujar seseorang yang adiknya bersekolah di SD di Samarinda Ulu.</p>



<p>Satu sekolah lagi yang diduga melakukan praktik jual beli buku adalah SD yang terletak di Samarinda Ilir. Seorang orang tua murid mengaku anaknya mesti membeli LKS seharga Rp25 ribu/buku. Totalnya ada 8 buku LKS.</p>



<p>“Sekarang belum beli karena belum ada uangnya. Tapi nanti atau sekarang, tetap akan beli juga. Dari sekolah tidak ada paksaan belinya harus terakhir kapan.”</p>



<p>“Buku paket tidak disuruh beli, cuma LKS buat latihan di rumah. Misalnya gak beli gak bisa juga. Karena mengerjakan soalnya di situ, bukan di buku tulis,” ucapnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/">(TIM)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/telusur-praktik-pungutan-buku-di-samarinda-itu-memang-ada/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/telusur-praktik-pungutan-buku-di-samarinda-itu-memang-ada/">TELUSUR: Praktik Pungutan Buku di Samarinda Itu Memang Ada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
