<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RUU Penyiaran Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/ruu-penyiaran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/ruu-penyiaran/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Jun 2024 15:54:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>RUU Penyiaran Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/ruu-penyiaran/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Rahmad Mas’ud Janji akan Sampaikan ‘Salam Penolakan RUU Penyiaran’ dari Awak Media ke Presiden Jokowi</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/rahmad-masud-janji-akan-sampaikan-salam-penolakan-ruu-penyiaran-dari-awak-media-ke-presiden-jokowi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 15:54:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[apeksi]]></category>
		<category><![CDATA[Apeksi Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[RAHMAD MAS&#039;UD]]></category>
		<category><![CDATA[Rakernas Apeksi]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=35442</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berjanji pada awak media di kotanya. Untuk menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RUU Penyiaran pada Presiden Jokowi, saat orang nomor satu di pemerintahan RI itu membuka Rakernas Apeksi. Balikpapan akan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia –Rakernas Apeksi- pada 4-6 Juni 2024. Presiden Joko Widodo [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/rahmad-masud-janji-akan-sampaikan-salam-penolakan-ruu-penyiaran-dari-awak-media-ke-presiden-jokowi/">Rahmad Mas’ud Janji akan Sampaikan ‘Salam Penolakan RUU Penyiaran’ dari Awak Media ke Presiden Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud berjanji pada awak media di kotanya. Untuk menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RUU Penyiaran pada Presiden Jokowi, saat orang nomor satu di pemerintahan RI itu membuka Rakernas Apeksi.</p>



<p>Balikpapan akan menjadi tuan rumah Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia –Rakernas Apeksi- pada 4-6 Juni 2024. Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir untuk membuka acara tersebut.</p>



<p>Kedatangan Jokowi ibarat kebetulan yang sangat diharapkan oleh para jurnalis di Balikpapan. Sebab menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Teddy Rumengan, Wali Kota Rahmad Mas’ud akan memanfaatkan momen itu untuk menyampaikan keresahan mereka.</p>



<p>“Wali Kota berjanji akan menyampaikannya langsung ke Presiden Jokowi,” kata Teddy Rumengan, Senin.</p>



<p>Komunitas Pers Balikpapan, yang terdiri dari IJTI, PWI, dan AJI diketahui menggelar aksi damai penolakan RUU Penyiaran pada Senin pagi, di gedung DPRD Balikpapan. Teddy mengatakan Wakil Ketua DPRD Sabaruddin turut menandatangani, distempel DPRD Balikpapan, dikirim langsung via email ke Sekretariat DPR RI.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Alasan Penolakan RUU Peyiaran</strong></h2>



<p>Berdasar laporan <em><a href="https://kaltim.antaranews.com/berita/213426/wali-kota-janji-teruskan-aspirasi-jurnalis-balikpapan-ke-presiden">Antara, </a></em>penolakan jurnalis Balikpapan adalah seiring sejalan dengan aksi penolakan-penolakan serupa yang terjadi di seluruh Indonesia, Para jurnalis melihat revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut akan memasukkan sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara, dan karena itu juga bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.</p>



<p>“Contohnya Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi,” kata Teddy.</p>



<p>Padahal, jurnalisme investigasi adalah satu cara pers turut mengontrol kekuasaan agar tidak diselewengkan atau digunakan semena-mena.</p>



<p>Ia melanjutkan, pers merupakan pilar demokrasi yang keempat, melakukan pemberitaan dengan disiplin verifikasi dan menaati sejumlah etika, sehingga setiap tayangan tak asal tayang.</p>



<p>“Kalau ada yang tidak setuju dengan pemberitaan pers, silakan memberikan hak jawab dengan menyampaikan fakta dan data,” tegasnya. Hal ini sudah diatur di UU Pers Nomor 40/1999.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pasal yang Diberatkan</strong></h2>



<p>Karena itu Pasal 50B ayat (2) huruf (k) yang melarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik bisa menjadi pasal yang menjerat pembuat tayangan tentang pengungkapan kasus korupsi atau kasus kejahatan luar biasa.</p>



<p>“Takut diinvestigasi = Takut ketahuan ya?” bunyi satu poster yang dibawa para peserta aksi.</p>



<p>Di sisi lain, pasal 50B itu juga melanggar konstitusi karena melanggar hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah informasi seperti disebutkan Pasal 28F.</p>



<p>Ada pula pasal 8A ayat (1) huruf (q) dari rancangan revisi UU Penyiaran tersebut bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, jelas Teddy, kewenangan itu sudah dipegang Dewan Pers, lembaga yang dibentuk negara sebagai amanat UU Nomor 40/1999 tadi.</p>



<p>Juga ada pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lain, yang mewajibkan konten siarannya harus diverifikasi ke KPI dahulu, apakah sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS) atau tidak.&nbsp;</p>



<p>Termasuk yang diatur pasal 34F tersebut para pembuat konten (content creator) yang menyiarkan produknya lewat Youtube, TikTok, atau media serupa yang kontennya berasal dari pengguna (user generated content/UGC).</p>



<p>“Jadi pada akhirnya tidak hanya jurnalis yang berpotensi terkena pasal-pasal dari UU Penyiaran ini, tapi juga masyarakat secara umum. Bisa dibilang revisi itu berusaha untuk mengekang hak-hak warga negara demi keamanan segelintir orang,” pungkas Teddy. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/ihgma-kaltim-minta-hotel-hingga-kos-kosan-tak-getok-harga-untuk-kafilah-mtqn-2024/">(fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/rahmad-masud-janji-akan-sampaikan-salam-penolakan-ruu-penyiaran-dari-awak-media-ke-presiden-jokowi/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/rahmad-masud-janji-akan-sampaikan-salam-penolakan-ruu-penyiaran-dari-awak-media-ke-presiden-jokowi/">Rahmad Mas’ud Janji akan Sampaikan ‘Salam Penolakan RUU Penyiaran’ dari Awak Media ke Presiden Jokowi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 15:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[BALIKPAPAN]]></category>
		<category><![CDATA[AJI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[Pers Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Balikpapan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[UU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=35435</guid>

					<description><![CDATA[<p>Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024. Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di Balikpapan. Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/">PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Komunitas Pers Balikpapan berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin, 3 Juni 2024.</p>



<p>Aksi ini diikuti oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) beserta relawan wartawan yang ada di <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Balikpapan">Balikpapan.</a></p>



<p>Mereka menegaskan penolakan terhadap perubahan rancangan undang-undang yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers tersebut.</p>



<p>Aksi dilakukan sekitar pukul 09.00 Wita, dengan membawa berbagai spanduk dan topeng bertuliskan. &#8220;Tolak RUU Penyiaran&#8221;, &#8220;Kebebasan Pers Amanah Konstitusi”,”Jangan Kriminalisasi Pers&#8221;, dan &#8220;Stop Membungkam Media&#8221;.</p>



<p>Massa aksi juga melakukan orasi yang menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak revisi tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami di sini untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU Penyiaran yang kami yakini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia,&#8221; ujar Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumangan.</p>



<p>&#8220;Revisi ini memberikan kewenangan berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten media, yang bisa berujung pada penyensoran dan pengekangan kebebasan berekspresi,” lanjutnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>RUU Penyiaran Merusak Demokrasi</strong></h2>



<p>Aksi di depan Gedung DPRD Balikpapan berjalan damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.</p>



<p>Para jurnalis bergantian menyampaikan orasi yang menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.</p>



<p>&#8220;Kebebasan pers bukan hanya hak jurnalis, tetapi juga hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.”</p>



<p>&#8220;Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami tidak akan diam melihat upaya-upaya yang bisa membungkam suara kritis media. Ini adalah perjuangan untuk menjaga demokrasi kita,” tegas David Purba seorang wartawan Balikpapan.</p>



<p>Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan profesi jurnalis, tetapi untuk masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.</p>



<p>Kembali ke Tedy, ia menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam revisi tersebut.</p>



<p>&#8220;Kami memprotes revisi RUU Penyiaran karena ada beberapa pasal kontroversial yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi jurnalis serta masyarakat.”</p>



<p>“Pertama menyangkut larangan Investigasi, yang kedua bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diberikan kewenangan untuk menangani kasus-kasus pers dan ini sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>DPRD Balikpapan Sepakat dengan Jurnalis</strong></h2>



<p>Teddy juga menyampaikan bahwa aksi demontrasi penolakan RUU penyiaran pers, telah diterima oleh anggota DPRD Balikpapan.</p>



<p>“Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin, menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap para jurnalis, yang juga akan disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan pada Rakernas XVII Apeksi yang dihadiri oleh Presiden Jokowi.”</p>



<p>&#8220;Kami sudah menyaksikan bersama bahwa pernyataan sikap kami telah diteruskan ke DPR RI oleh Sekretariat DPRD Balikpapan dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabarudin,&#8221; tutupnya. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/di-kaltim-perkebunan-lebih-menjanjikan-ketimbang-pertanian/">(nvr/fth)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/pwi-ijti-dan-aji-balikpapan-kompak-tolak-ruu-penyiaran/">PWI, IJTI, dan AJI Balikpapan Kompak Tolak RUU Penyiaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Samarinda Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran, Anggota DPRD Kaltim Pilih ‘Ngumpet’</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/jurnalis-samarinda-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran-anggota-dprd-kaltim-pilih-ngumpet/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 May 2024 15:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[HEADLINE]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan RUU Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penolakan RUU Penyiaran Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=35174</guid>

					<description><![CDATA[<p>Para jurnalis di Samarinda menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di DPRD Kaltim. Berharap para legislator Karang Paci ikut dalam barisan penolakan RUU yang berpotensi mengebiri pers. Sayang, tak satupun anggota dewan yang mau menemui ‘tamunya’. Pagi hari pada Rabu 29 Mei 2024, puluhan jurnalis Samarinda yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendatangi kantor DPRD [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/jurnalis-samarinda-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran-anggota-dprd-kaltim-pilih-ngumpet/">Jurnalis Samarinda Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran, Anggota DPRD Kaltim Pilih ‘Ngumpet’</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Para jurnalis di Samarinda menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran di DPRD Kaltim. Berharap para legislator Karang Paci ikut dalam barisan penolakan RUU yang berpotensi mengebiri pers. Sayang, tak satupun anggota dewan yang mau menemui ‘tamunya’.</p>



<p>Pagi hari pada Rabu 29 Mei 2024, puluhan jurnalis Samarinda yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendatangi kantor DPRD Kaltim. Kehadiran mereka bukan untuk liputan, namun melakukan aksi penolakan terhadap UU Penyiaran.</p>



<p>Meski Dewan Pers serta semua organisasi profesi pers telah menyatakan sikap penolakan di Pusat. Para jurnalis di ibu kota Kaltim memilih untuk ikut menyalakan api perjuangan membatalkan regulasi yang akan mengekang pekerjaan mereka.</p>



<p>Secara konkret, para jurnalis ingin DPRD Kaltim yang memiliki koneksi langsung dengan DPR RI sebagai pembuat Undang Undang, berpartisipasi dalam penolakan ini. Sayang, tak satupun dari anggota dewan Karang Paci yang bersedia menemui para demonstran.</p>



<p>“Bisa dilihat, tidak ada satu pun anggota DPRD yang mau menemui kita. Kami mengutarakan kekecewaan terhadap wakil rakyat Kaltim yang tidak bisa memfasilitasi aspirasi kami,” sesal Korlab Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim, mengutip dari <em><a href="https://kliksamarinda.com/koalisi-kemerdekaan-pers-kaltim-tolak-ruu-penyiaran-dprd-tak-sambut-aksi-unjuk-rasa/">Klik.</a></em></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Jangan Berangus Jurnalisme Investigasi</strong></h2>



<p>Sebenarnya, banyak pasal dalam RUU ini yang ditolak oleh kalangan pers. Sebab ada kecenderungan RUU Penyiaran mengarahkan industri pers seperti pra reformasi. Pengekangan dan pembredelan.</p>



<p>Satu di antara yang mendapat tentangan ialah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1080" height="720" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/05/446767277_458527130096131_590516418790050187_n.jpg" alt="" class="wp-image-35175" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/05/446767277_458527130096131_590516418790050187_n.jpg 1080w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/05/446767277_458527130096131_590516418790050187_n-300x200.jpg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/05/446767277_458527130096131_590516418790050187_n-768x512.jpg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/05/446767277_458527130096131_590516418790050187_n-18x12.jpg 18w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /><figcaption class="wp-element-caption"><em>Nofiyatul berorasi pada aksi penolakan RUU Penyiaran di Samarinda. (Dok/Fatih)</em></figcaption></figure>



<p>Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI)&nbsp; Samarinda, Noffiyatul Chalimah, pelarangan ini dapat menimbulkan malapetaka ke depannya. Paling tidak, para pejabat tidak lagi takut tindak tanduk jahatnya terendus publik melalui liputan jurnalistik.</p>



<p>“Jurnalisme investigasi masih sangat diperlukan di Kaltim yang kaya akan sumber daya alam. Tanpa RUU Penyiaran pun, kerja jurnalisme investigasi sudah cukup berat. Maka dari itu, jurnalisme investigasi menjadi semacam level tertinggi praktik jurnalistik,” tegasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Dasar Penolakan RUU Penyiaran</strong></h2>



<p>Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim memiliki delapan catatan kritis terhadap draft RUU Penyiaran yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.</p>



<p>1. Menghambat Pemberantasan Korupsi</p>



<p>RUU Penyiaran dinilai bakal menambah daftar panjang regulasi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, seperti revisi UU KPK dan UU Minerba. Norma yang membatasi konten investigatif justru akan berpotensi menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.</p>



<p>2. Bertentangan dengan prinsip Good Governance</p>



<p>Pelarangan konten liputan dari investigasi jurnalistik ini dirasa tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Padahal, karya liputan investigasi ini merupakan salah satu bentuk paling efektif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.</p>



<p>3. Konten Jurnalistik Investigatif lebih dipercaya Masyarakat</p>



<p>Karya liputan investigasi jurnalistik yang dipublikasikan di media merupakan bentuk pencegahan korupsi yang dianggap efektif dan aman bagi peniup pluit (whistleblower), menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi.</p>



<p>Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, seperti KJI dan IndonesiaLeaks yang juga jadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan maupun pejabat publik.</p>



<p>4. Pembatasan liputan eksklusif Berdampak pada Penindakan Kasus Korupsi</p>



<p>Pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Padahal, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum (APH) dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi.</p>



<p>Data dan Informasi mendalam yang telah dihasilkan para jurnalis juga ikut memberikan informasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan atas peristiwa dugaan kasus korupsi maupun pelanggaran lainnya.</p>



<p>Selain itu, dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga menjadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>5. Menghambat Pencegahan Korupsi</strong></h2>



<p>SIS dalam RUU Penyiaran soal liputan investigasi dapat menghambat pencegahan korupsi. Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya ini juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik.</p>



<p>Dampaknya, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan korupsi.</p>



<p>Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar.</p>



<p>6. Tumpang Tindih dengan UU Pers</p>



<p>RUU Penyiaran tumpang tindih dengan UU Pers dan kewenangan Dewan Pers, khususnya mengenai kebebasan pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>



<p>Yang mana, UU Pers telah mengatur kode etik jurnalistik dan kewenangan Dewan Pers. Di sisi lain, ketentuan dalam RUU Penyiaran bertentangan, terutama pada pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.</p>



<p>7. Mengancam Kemerdekaan Pers</p>



<p>Larangan penyajian eksklusif dari laporan jurnalistik investigatif dapat membungkam kemerdekaan pers dan juga akan mengancam independensi media. Menjadikan pers tidak profesional dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan (watchdog).</p>



<p>8. RUU Penyiaran mengancam Demokrasi Indonesia</p>



<p>Ketentuan dalam RUU Penyiaran merupakan bentuk ancaman kemunduran demokrasi di Indonesia. Padahal, jurnalisme investigasi ini salah satu alat bagi media independen, juga sebagai pilar keempat demokrasi, dan untuk melakukan kontrol terhadap tiga pilar demokrasi lainnya (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).</p>



<p>Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Desakan Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim</strong></h2>



<p>Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim mendesak DPR dan Presiden untuk:</p>



<p>1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dianggap cacat prosedur dan merugikan publik.</p>



<p>2. Mendesak DPRD Kaltim untuk ikut menolak dilakukannya pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi, dan penegakan hak asasi manusia.</p>



<p>3. Mengajak DPRD Kaltim untuk menyuarakan penolakan dan mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat mengancam kebebasan pers.</p>



<p>4. Membuka ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya.</p>



<p>5. Menghimbau para jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan tugas serta fungsinya sesuai kode etik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi.</p>



<p>6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers. <strong><a href="https://kaltimfaktual.co/pj-gubernur-kaltim-belum-puas-dengan-kinerja-dispar-karena/">(dra)</a></strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/jurnalis-samarinda-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran-anggota-dprd-kaltim-pilih-ngumpet/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/jurnalis-samarinda-gelar-aksi-penolakan-ruu-penyiaran-anggota-dprd-kaltim-pilih-ngumpet/">Jurnalis Samarinda Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran, Anggota DPRD Kaltim Pilih ‘Ngumpet’</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
