<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UU Desa Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<atom:link href="https://kaltimfaktual.co/tag/uu-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/uu-desa/</link>
	<description>Mengabarkan Menginspirasi &#38; Menyenangkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jul 2024 04:25:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/04/cropped-ab250959a0684d6d235c1bf402c8efd8-32x32.png</url>
	<title>UU Desa Arsip | Kaltim Faktual</title>
	<link>https://kaltimfaktual.co/tag/uu-desa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usai Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 23:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI DAN PARIWISATA]]></category>
		<category><![CDATA[NUSANTARA]]></category>
		<category><![CDATA[PARIWARA]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[JAMSOSTEK]]></category>
		<category><![CDATA[PERANGKAT DESA]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=37650</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah telah mengesahkan UU No. 3/20224 tentang Desa. Salah satu yang membanggakan. Dari sini semua perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan Jamsostek. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/">Usai Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Pemerintah telah mengesahkan UU No. 3/20224 tentang Desa. Salah satu yang membanggakan. Dari sini semua perangkat desa berhak mendapatkan perlindungan Jamsostek. </p>



<p>Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). </p>



<p>Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama <a href="http://bpjs ketenagakerjaan">BPJS Ketenagakerjaan</a> melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, 20 Juni 2024 lalu.</p>



<p>Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.</p>



<p>Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.</p>



<p>Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.</p>



<p>“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,”ujarnya.</p>



<p>&#8220;Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,&#8221;imbuhnya.</p>



<p>Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.</p>



<p>“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,”tegasnya.</p>



<h2 class="wp-block-heading">Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan</h2>



<figure class="wp-block-image size-large"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="1125" height="750" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-1125x750.jpeg" alt="" class="wp-image-37652" srcset="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-1125x750.jpeg 1125w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-300x200.jpeg 300w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-768x512.jpeg 768w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1-18x12.jpeg 18w, https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-24-at-20.43.18-2-1.jpeg 1200w" sizes="(max-width: 1125px) 100vw, 1125px" /><figcaption class="wp-element-caption"><em><sup><sub>Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama <a href="http://bpjs ketenagakerjaan">BPJS Ketenagakerjaan</a> melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, 20 Juni 2024 lalu.</sub></sup></em></figcaption></figure>



<p>Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.</p>



<p>“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di Undang-Undang Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,”terang Zainudin.</p>



<p>Lebih jauh Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.</p>



<p>Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Non ASN di tingkat desa dan RT RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa. Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p>Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.</p>



<p>Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.</p>



<p>Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.</p>



<p>Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.</p>



<p>“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,”Pungkas Zainudi</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan turut menyampaikan bahwa Perangkat desa ini merupakan garda terdepan masyarakat di suatu desa yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.</p>



<p>&#8220;Perangkat desa ini merupakan garda terdepan masyarakat di suatu desa yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kenyamanan dalam bekerja menjadi prioritas bagi perangkat desa khususnya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.&#8221;</p>



<p>&#8220;Wilayah Kalimantan dan jajaran terus akan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja khususnya di Wilayah Kalimantan, sesuai amanat undang-undang yang di sah kan ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dilain kesempatan, Kepala Kantor BPJS Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal menambahkan bahwa disahkan UU Desan ini merupakan komitmen sinergi antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan.</p>



<p>“Kami menyambut baik disahkannya UU Desa yang baru ini dan juga komitmen dari Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan masyarakat di desa.” Ungkap Teldi. <strong>(adv/am)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/usai-revisi-uu-desa-disahkan-perangkat-dan-pekerja-ekosistem-desa-dilindungi-jamsostek/">Usai Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Menjabat 9 Tahun? Sigit Wibowo: Kelamaan, Entar Malah KKN!</title>
		<link>https://kaltimfaktual.co/sigit-wibowo-kades-mimpin-9-tahun-itu-kelamaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Feb 2023 08:05:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[SEPUTAR KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD KALTIM]]></category>
		<category><![CDATA[Kades 27 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Kades 9 Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[SIGIT WIBOWO]]></category>
		<category><![CDATA[UU Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kaltimfaktual.co/?p=10782</guid>

					<description><![CDATA[<p>Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo tak sepakat kepala desa (Kades) menjabat 9 tahun. Menurutnya itu kelamaan dan berpotensi memunculkan kasus KKN. Ribuan kades dari seluruh Indonesia belum lama ini menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Yang intinya, mereka meminta penambahan durasi jabatan dari 6 ke 9 tahun. Serta maksimal menjabat 3 kali. [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sigit-wibowo-kades-mimpin-9-tahun-itu-kelamaan/">Kades Menjabat 9 Tahun? Sigit Wibowo: Kelamaan, Entar Malah KKN!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="has-drop-cap">Wakil Ketua <a href="https://dprd.kaltimprov.go.id/">DPRD</a> Kaltim Sigit Wibowo tak sepakat kepala desa (Kades) menjabat 9 tahun. Menurutnya itu kelamaan dan berpotensi memunculkan kasus KKN.</p>



<p>Ribuan kades dari seluruh Indonesia belum lama ini menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Yang intinya, mereka meminta penambahan durasi jabatan dari 6 ke 9 tahun. Serta maksimal menjabat 3 kali.</p>



<p>Sigit merasa sah-sah saja pada kades menuntut hal itu pada negara. Karena itu merupakan hak menyampaikan pendapat. Meski begitu, penetapannya harus tetap melihat urgensi di lapangan.</p>



<p>&#8220;Kita hargai usulannya. Tapi kita lihat dulu, masa jabatan 6 tahun untuk 3 periode. Berarti semuanya 18 tahun. Itu sudah sangat cukup untuk membangun desa,&#8221; jelas Sigit kepada Kaltim Faktual, Selasa, 7 Februari 2023.</p>



<p>Setelah mengikuti pemberitaan soal usulan perpanjangan masa jabatan itu. Sigit menyimpulkan alasan-alasan yang para kades sampaikan kurang bijaksana. Jika terkabul, ia khawatir akan muncul pemerintahan diktator di desa-desa.</p>



<p>Mengenai kekhawatiran para kades soal tidak tuntasnya program pembangunan. Jika ‘terlalu cepat’ berganti kades. Sigit lagi-lagi kurang sependapat. Karena tidak ada kewajiban setiap kades baru harus menghapus program kades sebelumnya. Dan bekerja dengan program buatannya sendiri. Alias masih bisa melanjutkan program positif dari kepemimpinan sebelumnya.</p>



<p>Selain itu, program pembangunan sudah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sehingga menurut Sigit Wibowo, pergantian kades tidak akan terlalu berpengaruh.</p>



<p>&#8220;Artinya setiap kontestasi pasti ada persaingan dan itu juga untuk kedewasaan. Setiap ada pergantian kepala desa itu biasa saja. Toh sudah ditetapkan rencana kerjanya.&#8221;</p>



<p>&#8220;Jadi nanti kalau kepala desanya berganti, bisa dilanjutkan program kerjanya. Ditambah dengan program kerja dari kepala desa yang baru. Itu juga sudah sesuai dengan RPJMDes yang telah disepakati masyarakat,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Dengan akumulasi masa jabatan selama 27 tahun. Sigit Wibowo justru khawatir bakal muncul kekuasaan yang otoriter. Kalau sudah begitu, keran Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) berpotensi lebih deras mengalirnya.</p>



<p>&#8220;Filosofi kekuasaan itu, semakin lama seseorang berkuasa, semakin banyak dia menguasai dan punya kesempatan untuk melakukan apapun.&#8221;</p>



<p>&#8220;Kalau bahasa sekarang itu kecenderungan untuk melakukan tindakan KKN,” ujarnya.</p>



<p>Sigit juga bilang, perlu ada kajian yang mendalam terhadap usulan perpanjangan masa jabatan tersebut. Apakah memang benar keinginan dari masyarakat yang mereka pimpin. Atau hanya keinginan para oknum kades saja.</p>



<p>&#8220;Bisa jadi ternyata masyakat desa itu tidak butuh perpanjangan masa jabatan. Mungkin saja yang mereka lebih butuhkan adalah pembangunan, pemberdayaan, bahkan kesejahteraan yang lebih baik, walaupun kadesnya berganti,&#8221; tutup Sigit. (<strong><a href="https://kaltimfaktual.co/kasus-campak-di-kaltim-meningkat-drastis/">sgt/dra</a>)</strong></p>



<div class="wp-block-columns is-layout-flex wp-container-core-columns-is-layout-9d6595d7 wp-block-columns-is-layout-flex">
<div class="wp-block-column has-small-font-size is-layout-flow wp-block-column-is-layout-flow" style="flex-basis:100%">
<p class="has-text-align-center has-black-color has-white-background-color has-text-color has-background" style="font-size:18px;font-style:italic;font-weight:700;letter-spacing:0px">Ikuti Berita lainnya di <a href="https://news.google.com/s/CBIwysi4kpkB?sceid=ID:id&amp;sceid=ID:id&amp;r=0&amp;oc=1"><img decoding="async" style="width: 200px;" src="https://kaltimfaktual.co/wp-content/uploads/2023/03/Logo-Google-News-removebg-preview.png" alt="Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png"></a></p>
</div>
</div>
<div class="fb-background-color">
			  <div 
			  	class = "fb-comments" 
			  	data-href = "https://kaltimfaktual.co/sigit-wibowo-kades-mimpin-9-tahun-itu-kelamaan/"
			  	data-numposts = "10"
			  	data-lazy = "true"
				data-colorscheme = "light"
				data-order-by = "social"
				data-mobile=true>
			  </div></div>
		  <style>
		    .fb-background-color {
				background: #ffffff !important;
			}
			.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
			    width: 100% !important;
			}
		  </style>
		  <p>Artikel <a href="https://kaltimfaktual.co/sigit-wibowo-kades-mimpin-9-tahun-itu-kelamaan/">Kades Menjabat 9 Tahun? Sigit Wibowo: Kelamaan, Entar Malah KKN!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://kaltimfaktual.co">Kaltim Faktual</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
