Connect with us

NUSANTARA

Tahap Pertama Peralihan ke Digital, Siaran TV Analog Mulai Dimatikan Besok

Diterbitkan

pada

Pemasangan peranti set top box pada televisi untuk mendapatkan siaran digital. (Foto: Elvira Inda Sari/Indonesia.Go.id)

Siaran TV analog bakal dimatikan pada 30 April mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam program Analog Switch Off (ASO). Siaran ini akan digantikan siaran TV digital.

Kemenkominfo menjelaskan, salah satu kunci kesuksesan migrasi siaran televisi analog ke digital atau program ASO berkaitan dengan penyediaan bantuan Set Top Box (STB) oleh Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) Multipleksing (MUX) kepada rumah tangga miskin (RTM).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan, dalam ASO tahap pertama bakal dibagikan sebanyak 3.202.470 unit STB kepada RTM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.115.193 unit akan disediakan oleh LPS penyelenggara MUX dan Kementerian Kominfo menyediakan 87.277 unit.

“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting,” tegasnya beberapa waktu lalu.

Bantuan STB untuk RTM diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Pemerintah akan membantu penyediaan STB saat ASO berlangsung.

“Dan dalam ketentuan tersebut, disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX),” tandas Dirjen Usman Kansong.

Baca juga:   Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Tutup Usia

Secara keseluruhan, dari tiga tahapan ASO, jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan kepada RTM adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX. “Pemerintah, bila diperlukan akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB,” jelas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Adapun RTM yang mendapatkan bantuan STB sesuai dengan data yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Dirjen Usman Kansong merinci kriteria penerima memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.

“Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut,” tandasnya.

Sementara Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pada kesempatan yang sama menekankan, pihaknya bersama pemerintah memang memiliki komitmen dalam upaya mewujudkan digitalisasi penyiaran nasional yang berkualitas melalui ASO.

Baca juga:   Presiden Jokowi Putuskan Rakyat Boleh Lepas Masker dan Pelaku Perjalanan Tanpa Swab

“Program ini akan memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Pasalnya, era digital telah membawa banyak perubahan yang berakibat pada munculnya berbagai tantangan yang hanya bisa diselesaikan dengan kolaborasi,” tuturnya.

Menurut Ketua Komisi I DPR, digitalisasi penyiaran bukanlah hal yang sederhana sehingga diperlukan sinergitas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Itulah mengapa acara hari ini adalah sebagai sebuah langkah lanjutan dari keseriusan kami, Komisi I DPR RI dengan Kemkominfo untuk bersama mewujudkan tayangan penyiaran yang berkualitas melalui Analog Switch Off,” tandasnya.

Melalui kegiatan seperti ini, Meutya Hafid, baik Pemerintah maupun DPR, tentu berharap seluruh masyarakat Indonesia, untuk segera beralih ke siaran televise digital tanpa harus menunggu saat siaran analog dimatikan.

“Tentu diharapkan masyarakat dengan gegap gempita bersenang hati menyambut era digitalisasi penyiaran,” ujarnya.

Kegiatan “Kick Off Analog Switch Off Tahap 1” di Medan tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan STB secara simbolis kepada 10 masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog. Sesuai amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 menyebutkan anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital. Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan 2 tahun sejak dimulainya UU tersebut.

Baca juga:   Rektor Rasis Dituntut Mundur, Kampus ITK Minta Masyarakat Bersabar

ASO tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 kabupaten dan kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten dan kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah). (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.