NUSANTARA
Tahun 2023, Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan

Mulai tahun depan, Presiden Jokowi melarang jualan rokok ketengan. Gambar ‘seram’ pada bungkus rokok juga akan diperbesar. Dan harganya akan dinaikkan lagi.
Pada 23 Desember kemarin, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Pada lampiran keppres tersebut, memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Nah, larangan penjualan rokok batangan atau ketengan masuk dalam peraturan tersebut.
Pencetus aturan ini adalah Kementerian Kesehatan. Selain melarang penjualan rokok batangan. Gambar ‘seram’ dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok juga akan diperbesar lagi.
Poin lainnya adalah tidak ada lagi iklan, promosi, atau sponsorship dari produk rokok di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).
Lantas, apa alasan Kepala Negara terkait pelarangan penjualan rokok ketengan? Jawabannya, belum ada.
Di luar itu, Presiden Jokowi juga menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Bagi konsumen, ini artinya harga rokok tahun depan naik lagi.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memang berniat membuat harga rokok kian mahal dan tak terjangkau masyarakat. Sehingga konsumsi rokok akan turun.
“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu. Sebagaimana dikutip dari CNBC. (dra)
-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan