Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Tahun 2026, DPK Kaltim Targetkan Akusisi Arsip Covid se-Kaltim Rampung

Diterbitkan

pada

dpk
Ilustrasi: Gedung Karantina Covid-19 menghasilkan arsip penting di Kaltim. (Diskominfo Samarinda)

DPK Kaltim tengah mengakuisisi arsip Covid-19 dari seluruh daerah di Kaltim. Karena cakupannya cukup banyak dan luas, proses ini ditargetkan rampung pada 2026 mendatang.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19. Meminta seluruh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk melakukan upaya penyelamatan arsip Covid-19 yang harus dilakukan secara khusus.

Untuk di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). LDK dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim tengah berupaya melakukan akuisisi arsip data Covid-19. Dari seluruh daerah di Kaltim.

Yang terbagi menjadi sepuluh wilayah administratif. Yakni terdiri atas 7 kabupaten dan 3 kota.  Berada di wilayah provinsi yang cukup luas. Yakni seluas 127.346,92 km2. Dengan ratusan kecamatan dan desa. Dan diisi sekitar 3.470.883 jiwa.

Baca juga:   HUT ke-52 KORPRI Dirangkai Kegiatan Jalan Sehat

Akuisisi Pandemi Covid-19 itu sendiri oleh DPK Kaltim, telah dicanangkan sejak Oktober lalu. Dengan estimasi prosesnya selama tiga tahun. Terhitung 2024 hingga 2026, mengingat cakupan wilayahnya cukup banyak dan luas.

Arsiparis Ahli Madya DPK Kaltim Risnawati mengaku upaya akuisisi itu terus berjalan. Dilakukan secara bertahap. Dengan menyusur daerah-daerah di Kaltim.

Risnawati bilang pihaknya sudah mendatangi kabupaten/kota untuk mengumpulkan data arsip itu. Karena DPK Kaltim berencana untuk membuat naskah sumber arsip Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur.

“Targetnya, tahun 2026, di triwulan ketiga seluruh data arsip Covid-19 sudah terakuisisi dari semua kabupaten/kota di Kaltim dan telah dihimpun menjadi satu,” jelas Risnawati belum lama ini.

Baca juga:   Punya Record Center Kearsipan Terpadu, BPKAD Kaltim Jadi Percontohan

Meski begitu. Risnawati mengaku kalau proses akuisisi itu hanya mengakuisisi datanya saja. Tidak mengambil arsip secara fisiknya. Data itu nantinya akan dijadikan satu dan diinput ke jaringan informasi kearsipan nasional.

“Fisiknya tidak kita ambil. Tetap di kabupaten/kota dan datanya kita ambil untuk nanti kita.”

Risnawati menyebut akuisisi Covid-19 itu sangat penting. Sebagai penyelamatan dan bukti kinerja pemerintahan ketika menangani Covid-19 kala itu.

“Sebagai bukti akuntabilitas kinerja pemerintah dan warisan dokumenter untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.